Pengadilan Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan
Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Wawan Adirata, Rabu (5/8), atas perbuatan pemerasan disertai kekerasan. Majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Putusan dan pertimbangan hakim
Ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya."
Kronologi kejadian
Menurut dakwaan jaksa, perkara bermula ketika korban menginap di sebuah hotel di kawasan Kota Medan dan berjalan kaki mencari makanan di luar hotel. Di sebuah persimpangan lampu lalu lintas, korban dihentikan oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta uang kepada korban dan menusukkan kunci sepeda motor ke badan korban sebagai ancaman. Saat itu, kebetulan petugas kepolisian melintas dan langsung menangkap tersangka di lokasi.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan setara dengan tuntutan jaksa, sehingga opsi banding menjadi pertimbangan selanjutnya.
Perkara ini menyoroti kasus pemerasan jalanan yang disertai ancaman fisik. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan proses hukum berikutnya jika salah satu pihak mengajukan banding.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Residivis Ditangkap di Siantar dengan 9,05 Gram Sabu
Residivis RSP ditangkap di Siantar dengan 9,05 gram sabu; polisi memburu pemasok yang disebut berada di Meda...
Wabup Sergai Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dolok Masihul
Wabup Sergai Adlin Tambunan kunjungi korban puting beliung di Dolok Masihul, menyerahkan bantuan dan jamin k...
38 Grup Tampil di Lomba Tari Kreasi Nusantara Padanglawas
Sebanyak 38 grup tampil pada lomba tari kreasi nusantara di Padanglawas untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan m...
Peresmian Renovasi Makam Djasamen Saragih di Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar meresmikan renovasi makam Djasamen Saragih di Aman Raya (4/8) sebagai penghormatan...
Marwan Dasopang Tinjau PKH Paluta: Tekankan Data Akurat dan Graduasi Mandiri
Ketua Komisi VIII DPR tinjau PKH Paluta (5/8), menekankan data akurat dan pembinaan untuk graduasi mandiri K...
Dugaan Jual Beli Proyek Irigasi Rp70–80 Juta di Aceh Tenggara
Aktivis di Aceh Tenggara menuding proyek P3-TGAI diperjualbelikan, dengan setoran Rp70–80 juta per paket dan...