Lokal

Pengadilan Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan

Bagikan:
Sidang vonis pemerasan di Pengadilan Negeri Medan

Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Wawan Adirata, Rabu (5/8), atas perbuatan pemerasan disertai kekerasan. Majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Putusan dan pertimbangan hakim

Ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya."

Kronologi kejadian

Menurut dakwaan jaksa, perkara bermula ketika korban menginap di sebuah hotel di kawasan Kota Medan dan berjalan kaki mencari makanan di luar hotel. Di sebuah persimpangan lampu lalu lintas, korban dihentikan oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta uang kepada korban dan menusukkan kunci sepeda motor ke badan korban sebagai ancaman. Saat itu, kebetulan petugas kepolisian melintas dan langsung menangkap tersangka di lokasi.

Langkah hukum selanjutnya

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan setara dengan tuntutan jaksa, sehingga opsi banding menjadi pertimbangan selanjutnya.

Perkara ini menyoroti kasus pemerasan jalanan yang disertai ancaman fisik. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan proses hukum berikutnya jika salah satu pihak mengajukan banding.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait