Pengadilan Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan
Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Wawan Adirata, Rabu (5/8), atas perbuatan pemerasan disertai kekerasan. Majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Putusan dan pertimbangan hakim
Ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan."
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya."
Kronologi kejadian
Menurut dakwaan jaksa, perkara bermula ketika korban menginap di sebuah hotel di kawasan Kota Medan dan berjalan kaki mencari makanan di luar hotel. Di sebuah persimpangan lampu lalu lintas, korban dihentikan oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta uang kepada korban dan menusukkan kunci sepeda motor ke badan korban sebagai ancaman. Saat itu, kebetulan petugas kepolisian melintas dan langsung menangkap tersangka di lokasi.
Langkah hukum selanjutnya
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pikir-pikir apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan setara dengan tuntutan jaksa, sehingga opsi banding menjadi pertimbangan selanjutnya.
Perkara ini menyoroti kasus pemerasan jalanan yang disertai ancaman fisik. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan proses hukum berikutnya jika salah satu pihak mengajukan banding.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...