Lokal

UU 3 Tahun 2026 Perluas Perlindungan Saksi dan Informan

Bagikan:
Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan berbicara soal UU Perlindungan Saksi di Medan

Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan, menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban resmi diberlakukan sebagai kelanjutan revisi dari UU 13/2006 yang diubah melalui UU 31/2014. Pernyataan itu disampaikan dalam acara "Transformasi Pelindungan Saksi dan Korban melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026" di Hotel Le Polonia pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Proses perumusan undang-undang

Maruli menjelaskan pembahasan UU ini dilakukan oleh Komisi XIII melalui panitia khusus selama hampir dua bulan. Mereka mengundang tokoh masyarakat, institusi terkait, akademisi, dan pakar hukum untuk menyerap persoalan di lapangan.

"Jadi sehingga kami dari Komisi 13 hampir dua bulan, kalau tidak salah ini merumuskan sebagai bentuk panitia pansus usul undang-undang, terus kita panggil tokoh masyarakat, kita panggil institusi akademisi dan pakar hukum juga kita panggil, dari semua permasalahan-permasalahan yang terjadi,"

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan revisi menjawab tantangan hukum dan sosial yang berkembang sejak ketentuan sebelumnya diberlakukan.

Perlindungan tambahan untuk informan dan saksi ahli

Salah satu perubahan penting adalah penambahan perlindungan bagi informan. Maruli menyoroti risiko ancaman oleh pelaku, khususnya dalam perkara narkoba, sehingga keberadaan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai krusial.

"Institusi siapa? Itu LPSK,"

Selain itu, UU baru memperluas ketentuan untuk saksi ahli dan mekanisme restitusi. Restitusi ditujukan untuk korban yang tidak mampu, termasuk mereka yang menjadi korban kriminalisasi atau penganiayaan hingga harus menjalani perawatan inap.

"Kemudian saksi ahli, nah itu ada penambahan ya saksi ahli. Kemudian yang berkaitan restitusi, pembayaran kepada orang yang tidak mampu,"

Koordinasi dengan aparat penegak hukum

Menjawab kekhawatiran soal potensi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) dan LPSK, Maruli menegaskan koordinasi diatur jelas dalam KUHP dan KUHAP. Ia menyatakan tugas penegakan hukum tetap berada pada kepolisian, kejaksaan, dan hakim, sementara LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban.

"Jadi tidak ada tumpang tindih kewenangan, LPSK adalah melindungi soal penegakan hukumnya... untuk mengadili adalah hakim,"

Implikasi dan fokus ke depan

Dengan aturan baru, negara diharapkan hadir lebih nyata untuk melindungi pihak yang terancam atau mengalami penganiayaan akibat memberi keterangan dalam proses hukum. Maruli menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan keselamatan dan hak korban serta saksi, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih aman dan adil.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait