UU 3 Tahun 2026 Perluas Perlindungan Saksi dan Informan
Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan, menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban resmi diberlakukan sebagai kelanjutan revisi dari UU 13/2006 yang diubah melalui UU 31/2014. Pernyataan itu disampaikan dalam acara "Transformasi Pelindungan Saksi dan Korban melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026" di Hotel Le Polonia pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Proses perumusan undang-undang
Maruli menjelaskan pembahasan UU ini dilakukan oleh Komisi XIII melalui panitia khusus selama hampir dua bulan. Mereka mengundang tokoh masyarakat, institusi terkait, akademisi, dan pakar hukum untuk menyerap persoalan di lapangan.
"Jadi sehingga kami dari Komisi 13 hampir dua bulan, kalau tidak salah ini merumuskan sebagai bentuk panitia pansus usul undang-undang, terus kita panggil tokoh masyarakat, kita panggil institusi akademisi dan pakar hukum juga kita panggil, dari semua permasalahan-permasalahan yang terjadi,"
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan revisi menjawab tantangan hukum dan sosial yang berkembang sejak ketentuan sebelumnya diberlakukan.
Perlindungan tambahan untuk informan dan saksi ahli
Salah satu perubahan penting adalah penambahan perlindungan bagi informan. Maruli menyoroti risiko ancaman oleh pelaku, khususnya dalam perkara narkoba, sehingga keberadaan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai krusial.
"Institusi siapa? Itu LPSK,"
Selain itu, UU baru memperluas ketentuan untuk saksi ahli dan mekanisme restitusi. Restitusi ditujukan untuk korban yang tidak mampu, termasuk mereka yang menjadi korban kriminalisasi atau penganiayaan hingga harus menjalani perawatan inap.
"Kemudian saksi ahli, nah itu ada penambahan ya saksi ahli. Kemudian yang berkaitan restitusi, pembayaran kepada orang yang tidak mampu,"
Koordinasi dengan aparat penegak hukum
Menjawab kekhawatiran soal potensi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) dan LPSK, Maruli menegaskan koordinasi diatur jelas dalam KUHP dan KUHAP. Ia menyatakan tugas penegakan hukum tetap berada pada kepolisian, kejaksaan, dan hakim, sementara LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban.
"Jadi tidak ada tumpang tindih kewenangan, LPSK adalah melindungi soal penegakan hukumnya... untuk mengadili adalah hakim,"
Implikasi dan fokus ke depan
Dengan aturan baru, negara diharapkan hadir lebih nyata untuk melindungi pihak yang terancam atau mengalami penganiayaan akibat memberi keterangan dalam proses hukum. Maruli menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan keselamatan dan hak korban serta saksi, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih aman dan adil.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Residivis Ditangkap di Siantar dengan 9,05 Gram Sabu
Residivis RSP ditangkap di Siantar dengan 9,05 gram sabu; polisi memburu pemasok yang disebut berada di Meda...
Wabup Sergai Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dolok Masihul
Wabup Sergai Adlin Tambunan kunjungi korban puting beliung di Dolok Masihul, menyerahkan bantuan dan jamin k...
38 Grup Tampil di Lomba Tari Kreasi Nusantara Padanglawas
Sebanyak 38 grup tampil pada lomba tari kreasi nusantara di Padanglawas untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan m...
Peresmian Renovasi Makam Djasamen Saragih di Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar meresmikan renovasi makam Djasamen Saragih di Aman Raya (4/8) sebagai penghormatan...
Marwan Dasopang Tinjau PKH Paluta: Tekankan Data Akurat dan Graduasi Mandiri
Ketua Komisi VIII DPR tinjau PKH Paluta (5/8), menekankan data akurat dan pembinaan untuk graduasi mandiri K...
Dugaan Jual Beli Proyek Irigasi Rp70–80 Juta di Aceh Tenggara
Aktivis di Aceh Tenggara menuding proyek P3-TGAI diperjualbelikan, dengan setoran Rp70–80 juta per paket dan...