LPSK Perkuat Implementasi UU No. 3/2026: Dana Abadi dan Kompensasi Negara
MEDAN — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penguatan ini mencakup perluasan subjek perlindungan, perubahan restitusi menjadi kompensasi yang ditanggung negara, serta penyusunan aturan dana abadi korban. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam acara Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Hotel Le Polonia, Rabu (5/8).
Perluasan cakupan perlindungan
Sri Suparyati menjelaskan UU baru mengubah batasan subjek yang mendapat perlindungan. Kini informan yang sebelumnya tidak tercakup dapat dilindungi oleh LPSK. Selain itu, ada penekanan khusus pada kelompok rentan.
- Kelompok rentan: penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
- Perluasan tindak pidana khusus: lingkungan, kehutanan, masyarakat adat, dan pegiat HAM.
Dari restitusi ke kompensasi dan dana abadi korban
Salah satu perubahan penting adalah mekanisme pemenuhan hak korban. Restitusi yang biasanya dibebankan kepada pelaku kini dilengkapi dengan mekanisme kompensasi negara jika pelaku tidak mampu membayar penuh.
“Misalnya di kaitannya dengan TPKS itu ada dana bantuan korban dan juga ada dana abadi korban,”
Sri Suparyati menambahkan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tengah disusun bersama Kementerian Hukum. Pengelolaan dana abadi akan berada di Kementerian Keuangan, namun pemanfaatannya di tangan LPSK.
“Dana abadi korban saat ini masih kami susun turunan PP-nya bersama juga dengan Kementerian Hukum,”
Proses penentuan status perlindungan
LPSK menerapkan standar dan metode ketat sebelum menetapkan status perlindungan. Proses meliputi telaah administrasi, investigasi mendalam, serta koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat atau aparat, LPSK akan menempuh langkah khusus untuk menjaga efektivitas perlindungan dan integritas proses hukum.
“Jika memang ada keterlibatan, kami harus koordinasikan dengan aparat penegak hukum tersebut,”
Koordinasi dengan aparat penegak hukum
Sri Suparyati memaparkan dua jalur koordinasi yang ditempuh LPSK saat menangani permohonan perlindungan:
- Koordinasi formal melalui surat resmi;
- Pertemuan langsung tim LPSK dengan penyidik dan penuntut umum selama proses telaah dan investigasi.
Penanganan oknum aparat akan disesuaikan dengan jalur hukum yang berlaku, termasuk mekanisme sidang etik dan pengawasan internal kepolisian. Yang terpenting, posisi perlindungan diarahkan pada pemulihan korban agar dapat memberikan keterangan di persidangan dalam kondisi yang sudah pulih.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Residivis Ditangkap di Siantar dengan 9,05 Gram Sabu
Residivis RSP ditangkap di Siantar dengan 9,05 gram sabu; polisi memburu pemasok yang disebut berada di Meda...
Wabup Sergai Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dolok Masihul
Wabup Sergai Adlin Tambunan kunjungi korban puting beliung di Dolok Masihul, menyerahkan bantuan dan jamin k...
38 Grup Tampil di Lomba Tari Kreasi Nusantara Padanglawas
Sebanyak 38 grup tampil pada lomba tari kreasi nusantara di Padanglawas untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan m...
Peresmian Renovasi Makam Djasamen Saragih di Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar meresmikan renovasi makam Djasamen Saragih di Aman Raya (4/8) sebagai penghormatan...
Marwan Dasopang Tinjau PKH Paluta: Tekankan Data Akurat dan Graduasi Mandiri
Ketua Komisi VIII DPR tinjau PKH Paluta (5/8), menekankan data akurat dan pembinaan untuk graduasi mandiri K...
Dugaan Jual Beli Proyek Irigasi Rp70–80 Juta di Aceh Tenggara
Aktivis di Aceh Tenggara menuding proyek P3-TGAI diperjualbelikan, dengan setoran Rp70–80 juta per paket dan...