Nasional

Komisi XIII: Pemenuhan Gizi MBG Hak Konstitusional, Reformasi Mendesak

Bagikan:
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis dan evaluasi tata kelola Badan Gizi Nasional

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai pemenuhan gizi dalam Program MBG adalah hak konstitusional warga dan mendesak perbaikan tata kelola setelah evaluasi besar-besaran di Badan Gizi Nasional. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026, terkait pergantian pimpinan BGN dan temuan indikasi korupsi dalam program.

Hak konstitusional dan dasar hukum

Rieke menegaskan hak atas pemenuhan gizi berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan tanggung jawab negara. Ia merujuk pada ketentuan UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, sebagai dasar konstitusional perlindungan tersebut.

Hak atas pemenuhan gizi berkaitan erat dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Serta tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.

Temuan dan titik rawan tata kelola

Menurut Rieke, masalah Program MBG tidak hanya soal figur pimpinan, melainkan juga desain tata kelola yang membuka peluang penyimpangan. Ia menyoroti beberapa titik rawan yang memerlukan perhatian khusus:

  • Penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Rantai pasok pangan dan pembayaran operasional dapur
  • Manipulasi data penerima manfaat
  • Konflik kepentingan dalam penunjukan vendor

Berbagai temuan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan figur pimpinan. Tetapi juga menyangkut desain tata kelola yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Rieke mengingatkan, dengan alokasi anggaran ratusan triliun rupiah dan sasaran puluhan juta penerima manfaat, diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi karena MBG memiliki tingkat kerentanan korupsi yang sangat tinggi.

Proses hukum dan penetapan tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan status penyidikan ini dalam konferensi pers.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menahan ketiga mantan pejabat selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Lokasi penahanan adalah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi regulasi

Rieke mendukung langkah Presiden untuk mengevaluasi dan merombak struktur BGN. Ia juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, lalu menggantinya dengan satu Peraturan Presiden yang komprehensif tentang tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai gantinya, pemerintah perlu menerbitkan satu Peraturan Presiden yang komprehensif. Yaitu mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menempatkan perhatian pada urgensi reformasi tata kelola program pangan publik. Selain penegakan hukum, pembenahan regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan dinilai krusial untuk memastikan hak gizi warga terpenuhi tanpa kebocoran anggaran.

Reformasi yang diusulkan bertujuan menutup celah penyimpangan, memperkuat transparansi rantai pasok, dan memastikan manfaat program menjangkau sasaran yang tepat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait