Revisi UU P2SK Didorong untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Revisi dianggap perlu untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Revisi UU P2SK sebagai prioritas
Purbaya menilai revisi UU P2SK merupakan langkah strategis bagi kebijakan sektor keuangan. Ia mengatakan regulasi terbaru akan menata kerangka hukum agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan risiko sistemik. Pemerintah ingin memastikan kerangka itu mendukung pembiayaan produktif dan pertumbuhan yang lebih tinggi.
Alasan dan tujuan revisi
Menurut Purbaya, sektor keuangan adalah jaringan saraf mesin pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk menyalurkan pembiayaan produktif secara lebih efisien. Pemerintah juga menekankan pemerataan akses melalui penguatan inklusi keuangan.
Mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian. Stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar, serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial
Fokus kebijakan: kehati-hatian dan stabilitas
Pengelolaan sektor keuangan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan fokus pada stabilitas sistem, kata Purbaya. Selain itu, pendalaman pasar menjadi salah satu fokus untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka panjang. Penguatan inklusi dianggap langkah penting untuk menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah.
Dampak terhadap ekonomi dan koordinasi antarlembaga
Revisi UU diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga pengawas dan pelaku pasar keuangan. Dengan kerangka regulasi yang lebih selaras, pemerintah bertujuan meminimalkan risiko tumpang tindih kebijakan dan mempercepat respons terhadap gejolak pasar. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan pasar domestik.
Langkah ke depan
Penyusunan RUU Perubahan UU P2SK akan dilanjutkan melalui proses legislatif di DPR. Pemerintah menyatakan komitmen untuk menjadikan sektor keuangan sebagai penopang utama pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Evaluasi dan pembahasan mendetail akan menentukan bentuk akhir perubahan regulasi tersebut.
Dengan fokus pada kehati-hatian, stabilitas, pendalaman pasar, dan inklusi, revisi UU P2SK bertujuan memperkuat peran sektor keuangan dalam mencapai target pembangunan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...
Setahun Tanpa Impor, Indonesia Surplus 4,2 Juta Ton Beras
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Indonesia setahun tak impor beras sehingga tercapai surplus 4,2 juta...
Bulog Catat Pengadaan Beras 3,5 Juta Ton hingga 24 Juli 2026
Bulog mencatat pengadaan setara beras mencapai 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026, mendekati target 4 juta ton...
Anggota KDMP Nuar Maju Tembus 130, Koperasi Tawarkan Harga Murah
KDMP Nuar Maju kini memiliki 130 anggota aktif; koperasi menawarkan harga lebih murah dan hak atas SHU sebag...
Komisi VI DPR Tekankan Peran BUMN Perkuat Ekosistem Maritim
Komisi VI DPR dorong peran BUMN untuk memperkuat ekosistem maritim lewat konsolidasi, penguatan PT PAL, dan...
Kemendikdasmen Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan 2026
Kemendikdasmen memastikan SDN Tanggirejo Grobogan akan direvitalisasi pada 2026 setelah bangunan sekolah rob...