Revisi UU P2SK Didorong untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Revisi dianggap perlu untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Revisi UU P2SK sebagai prioritas
Purbaya menilai revisi UU P2SK merupakan langkah strategis bagi kebijakan sektor keuangan. Ia mengatakan regulasi terbaru akan menata kerangka hukum agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan risiko sistemik. Pemerintah ingin memastikan kerangka itu mendukung pembiayaan produktif dan pertumbuhan yang lebih tinggi.
Alasan dan tujuan revisi
Menurut Purbaya, sektor keuangan adalah jaringan saraf mesin pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk menyalurkan pembiayaan produktif secara lebih efisien. Pemerintah juga menekankan pemerataan akses melalui penguatan inklusi keuangan.
Mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian. Stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar, serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial
Fokus kebijakan: kehati-hatian dan stabilitas
Pengelolaan sektor keuangan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan fokus pada stabilitas sistem, kata Purbaya. Selain itu, pendalaman pasar menjadi salah satu fokus untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka panjang. Penguatan inklusi dianggap langkah penting untuk menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah.
Dampak terhadap ekonomi dan koordinasi antarlembaga
Revisi UU diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga pengawas dan pelaku pasar keuangan. Dengan kerangka regulasi yang lebih selaras, pemerintah bertujuan meminimalkan risiko tumpang tindih kebijakan dan mempercepat respons terhadap gejolak pasar. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan pasar domestik.
Langkah ke depan
Penyusunan RUU Perubahan UU P2SK akan dilanjutkan melalui proses legislatif di DPR. Pemerintah menyatakan komitmen untuk menjadikan sektor keuangan sebagai penopang utama pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Evaluasi dan pembahasan mendetail akan menentukan bentuk akhir perubahan regulasi tersebut.
Dengan fokus pada kehati-hatian, stabilitas, pendalaman pasar, dan inklusi, revisi UU P2SK bertujuan memperkuat peran sektor keuangan dalam mencapai target pembangunan nasional.
Berita Terkait
Pemerintah Jamin Layanan Publik Setelah Silmy Karim Jadi Tersangka
Pemerintah memastikan layanan publik tak terganggu setelah Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim ditetapkan ter...
Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Revisi UU P2SK
Pemerintah dan DPR sepakat menyempurnakan Revisi UU P2SK pada 4 Juni 2026 untuk memperkuat regulasi dan koor...
BMKG: 200 Zona Musim Resmi Masuk Musim Kemarau
BMKG: 200 Zona Musim (28,6%) di Indonesia resmi memasuki musim kemarau per awal Juni 2026; berikut sebaran w...
Prabowo Larang Telur Dadar dalam Menu Program MBG
Presiden Prabowo melarang telur dadar dalam menu MBG dan meminta telur disajikan utuh, ceplok atau rebus, un...
Rupiah Melemah, DPR Wanti-Wanti Stabilitas Harga Pangan
Komisi IV DPR mengingatkan dampak pelemahan rupiah terhadap stabilitas harga pangan setelah kurs menembus Rp...
Komisi XIII: Pemenuhan Gizi MBG Hak Konstitusional, Reformasi Mendesak
Komisi XIII sebut pemenuhan gizi MBG sebagai hak konstitusional dan desak reformasi tata kelola setelah temu...