Revisi UU P2SK Didorong untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Revisi dianggap perlu untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Revisi UU P2SK sebagai prioritas
Purbaya menilai revisi UU P2SK merupakan langkah strategis bagi kebijakan sektor keuangan. Ia mengatakan regulasi terbaru akan menata kerangka hukum agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan risiko sistemik. Pemerintah ingin memastikan kerangka itu mendukung pembiayaan produktif dan pertumbuhan yang lebih tinggi.
Alasan dan tujuan revisi
Menurut Purbaya, sektor keuangan adalah jaringan saraf mesin pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk menyalurkan pembiayaan produktif secara lebih efisien. Pemerintah juga menekankan pemerataan akses melalui penguatan inklusi keuangan.
Mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian. Stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar, serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial
Fokus kebijakan: kehati-hatian dan stabilitas
Pengelolaan sektor keuangan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan fokus pada stabilitas sistem, kata Purbaya. Selain itu, pendalaman pasar menjadi salah satu fokus untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka panjang. Penguatan inklusi dianggap langkah penting untuk menjangkau pelaku usaha kecil dan menengah.
Dampak terhadap ekonomi dan koordinasi antarlembaga
Revisi UU diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga pengawas dan pelaku pasar keuangan. Dengan kerangka regulasi yang lebih selaras, pemerintah bertujuan meminimalkan risiko tumpang tindih kebijakan dan mempercepat respons terhadap gejolak pasar. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan pasar domestik.
Langkah ke depan
Penyusunan RUU Perubahan UU P2SK akan dilanjutkan melalui proses legislatif di DPR. Pemerintah menyatakan komitmen untuk menjadikan sektor keuangan sebagai penopang utama pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Evaluasi dan pembahasan mendetail akan menentukan bentuk akhir perubahan regulasi tersebut.
Dengan fokus pada kehati-hatian, stabilitas, pendalaman pasar, dan inklusi, revisi UU P2SK bertujuan memperkuat peran sektor keuangan dalam mencapai target pembangunan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...