Nasional

Komisi I DPR Minta Pemberantasan Judi Online Sasar Ekosistem Digital

Bagikan:
Ilustrasi pemberantasan judi online dan penutupan rekening penampung

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong strategi pemberantasan judi online yang menyasar seluruh ekosistem digital, bukan sekadar pemblokiran situs. Pernyataan itu disampaikan Rabu, 29 Juli 2026, sejalan dengan data PPATK yang mencatat perputaran dana judi online 2025 sebesar Rp286,84 triliun, turun 20% dari 2024.

Alasan DPR dorong pendekatan menyeluruh

Sukamta menilai penurunan nilai perputaran dana merupakan capaian positif, tetapi bukan akhir dari upaya. Menurutnya, pelaku judi online terus memodifikasi modus operandi menggunakan berbagai instrumen digital sehingga ancaman melampaui masalah situs dan konten ilegal.

“Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital dan telah menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal,”

Dia menekankan perlunya tata kelola ruang digital yang kuat. Penguatan mencakup perlindungan data pribadi, peningkatan keamanan siber, serta penegakan hukum terhadap aktor utama dalam rantai kejahatan digital.

Langkah pemerintah: pemutusan akses hingga penutupan rekening

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pendekatan terpadu sebagai kunci penindakan. Langkah tersebut meliputi pemutusan akses situs, pemblokiran aliran dana, dan tindakan hukum terhadap pelaku.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,”

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi telah menindak jutaan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024. Hingga 12 Juli 2026, sekitar 3,7 juta situs konten judi online telah ditindak, dan sejumlah rekening penampung mulai diblokir.

Indikator Nilai Keterangan
Perputaran dana judi online (2025) Rp286,84 triliun Turun 20% dari 2024
Perputaran dana judi online (2024) Rp359,81 triliun Angka dasar perbandingan
Jumlah situs ditindak 3,7 juta Periode penindakan sejak 20 Okt 2024 s/d 12 Jul 2026
Rekening terduga judi 38.000 Jumlah terduga
Rekening ditutup 32.500 Sudah resmi ditutup

Kolaborasi antar-lembaga sebagai kunci

Meutya menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor. Ia menyebut keterlibatan Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan aparat penegak hukum sebagai langkah esensial untuk memutus aliran dana dan menutup rekening penampung.

Upaya teknis lain yang dibutuhkan mencakup peningkatan pemantauan transaksi, penegakan aturan proteksi data, serta sinkronisasi regulasi agar tindakan preventif dan represif berjalan terpadu.

Implikasi dan prospek ke depan

Penindakan jutaan konten dan penutupan ribuan rekening menunjukkan kemajuan operasional. Namun, perubahan modus operandi menuntut adaptasi kebijakan dan teknologi yang lebih cepat. Tanpa kolaborasi antarlembaga dan perbankan, celah ekosistem digital berpotensi dimanfaatkan kembali oleh pelaku.

Penguatan kapasitas siber dan regulasi transaksi digital akan menjadi fokus berikutnya untuk menekan perputaran dana ilegal dan meredam aktivitas judi online secara menyeluruh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait