Polisi Dipastikan Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembelian Pertalite Pakai Jerigen
Jaksa memastikan mantan Kanit dan mantan Kasat Polrestabes Medan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembelian Pertalite menggunakan jerigen. Sidang terkait dua terdakwa itu dijadwalkan kembali Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi polisi siap hadir
JPU Reza Surya Mahardhika menyatakan setelah berkoordinasi, kedua pejabat kepolisian tersebut menyanggupi panggilan pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Rabu, 10 Juni.
"Semalam sudah kordinasi dan keduanya mengatakan akan hadir bang,"
Pemanggilan saksi ini sebelumnya diminta majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan pada sidang sebelumnya. Kehadiran saksi polisi dianggap penting untuk memperjelas alur distribusi BBM subsidi di lokasi kejadian.
Kronologi penangkapan
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kasus bermula dari laporan warga tentang aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan, personel Satreskrim Polrestabes Medan memeriksa lokasi dan menemukan seorang pria mengisi Pertalite ke jeriken berkapasitas 40 liter dengan motor Honda Vario BK 5472 ALG.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati seorang pria tengah mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken berkapasitas 40 liter dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG,"
Modus, peran, dan barang bukti
Pelaku yang kemudian diamankan adalah Ranning Alamer Muslim Cibro. Saat ditangkap, Ranning mengakui BBM itu akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
"Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,"
Jaksa menyebut praktik pengisian tersebut dilakukan tanpa prosedur barcode resmi. Terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebesar Rp15.000 per jeriken kepada operator SPBU. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya kemudian diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,"
Dakwaan dan ancaman hukum
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disangkakan melanggar ketentuan terkait minyak dan gas bumi serta KUHP. Jaksa menyampaikan ancaman pidana maksimal berupa 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Secara rinci, dakwaan mencantumkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Agenda persidangan berikutnya
Sidang dilanjutkan pada Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi. Hadirnya saksi dari kepolisian diharapkan memberi kejelasan lebih lanjut terkait alur pasokan dan pelanggaran prosedur di SPBU tersebut.
Berita Terkait
DPRD Minta Pengawasan Dini Proyek BRT Medan: Waspadai Penebangan Pohon
Jusuf Ginting minta Inspektorat dan APH awasi proyek BRT Medan sejak awal terkait penebangan 2.700 pohon dan...
Taput dan BPJS Perkuat UHC 2026: Fokus Layanan Merata dan Berkualitas
Pemkab Tapanuli Utara dan BPJS Kesehatan perkuat UHC 2026 dengan fokus layanan berkualitas, perluasan akses,...
DPRD Medan Kecewa, Kadishub Absen Saat RDP Proyek BRT
Ketua Komisi IV DPRD Medan kecewa karena Kepala Dishub absen saat RDP proyek BRT senilai Rp1,9 triliun pada...
DPRD Minta BRT Mebidang Tidak Bebani APBD dan Warga
DPRD Medan minta pembangunan BRT Mebidang tak membebani APBD dan warga, sekaligus soroti lingkungan, kemacet...
DPRD Minta Pembangunan BRT Mebidang Terstruktur dan Perhatikan Dampak
Komisi IV DPRD Medan minta pembangunan BRT Mebidang terstruktur dan memperhatikan dampak lalu lintas serta s...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Modus Ganjal ATM di Jalan Gaperta
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku modus ganjal ATM di Jalan Gaperta; barang bukti kartu ATM puluhan dan...