Lokal

Polisi Dipastikan Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembelian Pertalite Pakai Jerigen

Bagikan:
SPBU di Medan tempat pengisian Pertalite menggunakan jerigen yang menjadi objek perkara

Jaksa memastikan mantan Kanit dan mantan Kasat Polrestabes Medan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembelian Pertalite menggunakan jerigen. Sidang terkait dua terdakwa itu dijadwalkan kembali Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi polisi siap hadir

JPU Reza Surya Mahardhika menyatakan setelah berkoordinasi, kedua pejabat kepolisian tersebut menyanggupi panggilan pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Rabu, 10 Juni.

"Semalam sudah kordinasi dan keduanya mengatakan akan hadir bang,"

Pemanggilan saksi ini sebelumnya diminta majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan pada sidang sebelumnya. Kehadiran saksi polisi dianggap penting untuk memperjelas alur distribusi BBM subsidi di lokasi kejadian.

Kronologi penangkapan

Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasus bermula dari laporan warga tentang aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan, personel Satreskrim Polrestabes Medan memeriksa lokasi dan menemukan seorang pria mengisi Pertalite ke jeriken berkapasitas 40 liter dengan motor Honda Vario BK 5472 ALG.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati seorang pria tengah mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken berkapasitas 40 liter dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG,"

Modus, peran, dan barang bukti

Pelaku yang kemudian diamankan adalah Ranning Alamer Muslim Cibro. Saat ditangkap, Ranning mengakui BBM itu akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

"Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,"

Jaksa menyebut praktik pengisian tersebut dilakukan tanpa prosedur barcode resmi. Terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebesar Rp15.000 per jeriken kepada operator SPBU. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya kemudian diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,"

Dakwaan dan ancaman hukum

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disangkakan melanggar ketentuan terkait minyak dan gas bumi serta KUHP. Jaksa menyampaikan ancaman pidana maksimal berupa 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Secara rinci, dakwaan mencantumkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Agenda persidangan berikutnya

Sidang dilanjutkan pada Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi. Hadirnya saksi dari kepolisian diharapkan memberi kejelasan lebih lanjut terkait alur pasokan dan pelanggaran prosedur di SPBU tersebut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait