Kemendikdasmen: Pembatasan Gawai Tingkatkan Interaksi Murid
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan mulai meningkatkan interaksi antarmurid, khususnya pada jam istirahat. Pernyataan itu disampaikan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq pada Senin, 27 Juli 2026, terkait upaya membangun kebiasaan teknologi yang sehat dan mencegah ketergantungan gawai.
Aturan dan tujuan kebijakan
Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Tujuan utama aturan ini adalah membiasakan murid memandang handphone sebagai alat pendukung, bukan kebutuhan pokok.
Fajar menegaskan kebijakan itu juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan mental peserta didik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menekankan perlunya sinergi antara keluarga, sekolah, dan komunitas pendidikan agar kebiasaan baru tertanam sejak dini.
"Kami di Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai. Tujuannya agar murid dikontrol dan dibiasakan tidak bergantung pada handphone, sehingga sejak usia dini mereka terbiasa bahwa handphone itu hanya sebagai alat pendukung, sehingga tidak ada ketergantungan yang berlebihan terhadap penggunaan gawai,"
Dampak di tingkat sekolah
Di lapangan, Kepala SMP Bumi Cendekia, Sleman, Wisnu Utomo, melaporkan hasil positif setelah aturan diterapkan. Sekolahnya tidak melarang murid membawa gawai, namun mengatur penggunaan sesuai kebutuhan pembelajaran dan pengawasan guru.
Sekolah membatasi penggunaan laptop menjadi satu hari dalam sepekan. Sementara telepon genggam hanya dipakai pada kegiatan tertentu di bawah pengawasan. Menurut Wisnu, pembatasan itu membuat murid lebih siap mengikuti pelajaran dan lebih aktif berinteraksi.
"Kami mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Yang paling penting bukan melarang gawainya, tetapi membangun etika menggunakannya, harapan kami, yang membatasi penggunaan HP bukan sekolah atau orang tua, melainkan kesadaran anak itu sendiri,"
Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran
Guru Bahasa Indonesia di sekolah yang sama, Triana Ratnasari, mengatakan teknologi tetap dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran. Akses materi lewat platform digital masih diizinkan, namun diarahkan agar siswa dapat mengolah informasi secara mandiri.
Triana juga menekankan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) sebagai pendukung proses belajar, bukan cara instan menyelesaikan tugas. Dengan pengaturan ini, sekolah berupaya menyeimbangkan manfaat teknologi dan pengembangan keterampilan sosial siswa.
Ke depan, kebijakan pembatasan gawai diharapkan mendorong pembentukan etika digital pada anak sejak dini dan memperkuat peran keluarga serta sekolah dalam pengawasan. Hasil implementasi di berbagai sekolah akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan aturan dan praktik terbaik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Perkuat Mitigasi Bencana lewat ChannelBMKG di WhatsApp
BMKG optimalkan ChannelBMKG di WhatsApp sejak 27 Juli 2026 untuk mempercepat peringatan dini cuaca, iklim, g...
Mendiktisaintek Siapkan Riset Perkuat Industri Kapal
Mendiktisaintek menyiapkan riset teknologi kerja sama PT PAL dan perguruan tinggi untuk membangkitkan indust...
Kemensos dan JARNAS APO Perkuat Penanganan Korban TPPO
Kemensos dan JARNAS APO teken MoU di Jakarta untuk memperkuat perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi ko...
Kemudahan Izin Edar UMKM Harus Sejalan dengan Perlindungan Konsumen
Menteri UMKM: kemudahan izin edar harus sejalan dengan perlindungan konsumen melalui kolaborasi dengan BPOM...
BGN Tegaskan Perbaikan Tata Kelola MBG
Kepala BGN Sudaryono komitmen perbaiki tata kelola MBG lewat penegakan disiplin, pengawasan, dan transparans...
Dua Anak Harimau Sumatra Terdeteksi di TN Kerinci Seblat
Dua anak Harimau Sumatra terekam kamera jebak di TN Kerinci Seblat, menandai keberlanjutan reproduksi dan pe...