Kemendikdasmen: Pembatasan Gawai Tingkatkan Interaksi Murid
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan mulai meningkatkan interaksi antarmurid, khususnya pada jam istirahat. Pernyataan itu disampaikan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq pada Senin, 27 Juli 2026, terkait upaya membangun kebiasaan teknologi yang sehat dan mencegah ketergantungan gawai.
Aturan dan tujuan kebijakan
Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Tujuan utama aturan ini adalah membiasakan murid memandang handphone sebagai alat pendukung, bukan kebutuhan pokok.
Fajar menegaskan kebijakan itu juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan mental peserta didik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menekankan perlunya sinergi antara keluarga, sekolah, dan komunitas pendidikan agar kebiasaan baru tertanam sejak dini.
"Kami di Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai. Tujuannya agar murid dikontrol dan dibiasakan tidak bergantung pada handphone, sehingga sejak usia dini mereka terbiasa bahwa handphone itu hanya sebagai alat pendukung, sehingga tidak ada ketergantungan yang berlebihan terhadap penggunaan gawai,"
Dampak di tingkat sekolah
Di lapangan, Kepala SMP Bumi Cendekia, Sleman, Wisnu Utomo, melaporkan hasil positif setelah aturan diterapkan. Sekolahnya tidak melarang murid membawa gawai, namun mengatur penggunaan sesuai kebutuhan pembelajaran dan pengawasan guru.
Sekolah membatasi penggunaan laptop menjadi satu hari dalam sepekan. Sementara telepon genggam hanya dipakai pada kegiatan tertentu di bawah pengawasan. Menurut Wisnu, pembatasan itu membuat murid lebih siap mengikuti pelajaran dan lebih aktif berinteraksi.
"Kami mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Yang paling penting bukan melarang gawainya, tetapi membangun etika menggunakannya, harapan kami, yang membatasi penggunaan HP bukan sekolah atau orang tua, melainkan kesadaran anak itu sendiri,"
Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran
Guru Bahasa Indonesia di sekolah yang sama, Triana Ratnasari, mengatakan teknologi tetap dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran. Akses materi lewat platform digital masih diizinkan, namun diarahkan agar siswa dapat mengolah informasi secara mandiri.
Triana juga menekankan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) sebagai pendukung proses belajar, bukan cara instan menyelesaikan tugas. Dengan pengaturan ini, sekolah berupaya menyeimbangkan manfaat teknologi dan pengembangan keterampilan sosial siswa.
Ke depan, kebijakan pembatasan gawai diharapkan mendorong pembentukan etika digital pada anak sejak dini dan memperkuat peran keluarga serta sekolah dalam pengawasan. Hasil implementasi di berbagai sekolah akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan aturan dan praktik terbaik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...