Nasional

BGN Suspend 833 Dapur SPPG karena Pelanggaran SOP

Bagikan:
Ilustrasi dapur SPPG ditutup oleh BGN karena pelanggaran SOP dan masalah kebersihan

Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP). Keputusan diumumkan oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Selain penutupan dapur, BGN juga menghentikan pembayaran bagi dapur yang disuspend dan menjatuhkan sanksi kepada puluhan pegawai.

Rincian penutupan dan sebaran wilayah

Jumlah dapur yang disuspend mencapai 833 unit. Distribusinya yaitu: 98 dapur di wilayah Sumatra, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur berada di Jawa dan Madura. BGN menegaskan dapur-dapur ini dihentikan operasionalnya setelah penyelidikan internal menemukan pelanggaran serius terhadap SOP.

Jenis pelanggaran yang ditemukan

BGN mencatat beberapa kategori pelanggaran, antara lain:

  • Penyajian makanan tidak higienis
  • Kasus keracunan makanan
  • Kualitas makanan tidak sesuai standar
  • Instalasi pengolahan air limbah yang belum memenuhi syarat (IPAL)

"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,"

Menurut Sudaryono, temuan itu menunjukkan perlunya tindakan tegas agar pelayanan gizi bagi publik memenuhi standar keselamatan dan mutu.

Pembayaran dihentikan dan sanksi pegawai

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, BGN kini menghentikan pembayaran untuk dapur yang ditutup. Sudaryono menegaskan perubahan ini untuk memberi efek jera.

"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,"

Selain penutupan dapur, BGN juga mengambil tindakan terhadap pegawai. Total ada 261 pegawai non-ASN yang diputus hubungan kerja, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sementara itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN dan hukuman disiplin ringan kepada 39 ASN.

  • Sanksi berat: kemungkinan pemutusan hubungan kerja bagi ASN yang melanggar
  • Sanksi ringan: mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan

"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya,"

Perbaikan internal dan pengawasan

BGN menyatakan akan memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi. Langkah yang direncanakan meliputi peningkatan kualitas menu, pengawasan penyaluran makanan, pemeriksaan kebersihan dapur, serta pelibatan berbagai instansi dan publik dalam pengawasan program.

"Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas. Serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,"

BGN menekankan bahwa Kepala SPPG merupakan pegawai yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses pemenuhan gizi berjalan sesuai standar. Upaya perbaikan diarahkan untuk mencegah kejadian serupa serta meningkatkan keselamatan pangan bagi penerima layanan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait