Lokal

Pelimpahan Tersangka Pemalsuan Merek Kenko Easy Gel ke Kejari Medan

Bagikan:
Kuasa hukum Kenko Easy Gel di kantor kepolisian memastikan pelimpahan berkas

Kuasa hukum Kenko Easy Gel, Iskandar Simatupang, mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk memastikan pelimpahan tersangka dugaan pemalsuan merek, Rabu (17/6). Tersangka berinisial CH (39) dilaporkan telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kronologi temuan dan pelaporan

Kasus bermula dari laporan konsumen dan distributor tentang kemunculan produk yang mirip dengan Kenko Easy Gel. Tim penasihat hukum melakukan penelusuran ke lapangan dan menemukan indikasi pemalsuan di Toko Mitra Jaya Grosir, Jalan Brigjen Zein Hamid, pada Kamis 17 Juli 2025.

Atas temuan tersebut, pelapor Elmin selaku distributor tunggal merek Kenko Easy Gel melaporkan ke Polrestabes Medan. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2462/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Juli 2025.

Proses penyidikan dan penetapan tersangka

Hasil gelar perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A-4-4 Nomor: B/234/I/ Res .1.9./2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2026 merekomendasikan penetapan CH sebagai tersangka. Penyidik telah memanggil CH dua kali dengan sejumlah surat panggilan resmi sebelum menyerahkan berkas ke jaksa.

  • Surat panggilan pertama: Nomor S.Pgl/Tsk1/1555/VI/RES 1.9/2026/Reskrim.
  • Surat panggilan kedua: Nomor S.Pgl/Tsk.2/1108-a/IV/Res 1.9./2026/Reskrim.

Pada Juni 2026, berkas perkara tersangka CH dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan setelah penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik.

Pasal yang disangkakan dan bukti kepemilikan merek

Menurut kuasa hukum, CH disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

Iskandar menegaskan bahwa merek Kenko Easy Gel telah dinyatakan sebagai merek terkenal dan sah dimiliki oleh pelapor Suwandi. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2025, yang menjadi dasar hukum perlindungan kepemilikan merek tersebut.

“Tersangka pemalsuan merek berinisial CH (39) ... sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Medan berjalan sesuai prosedur,”

Langkah selanjutnya dan imbauan

Proses penyerahan akan dilakukan bertahap di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dimulai dengan penelitian barang bukti lalu penyerahan tersangka sesuai ketentuan. Pihak penyidik dan penuntut umum menilai penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa akibat dugaan pemalsuan ini banyak pihak dirugikan, termasuk distributor dan pemilik usaha. Ia mengapresiasi laporan dari konsumen dan distributor yang membantu pengungkapan kasus.

Iskandar mengimbau masyarakat, khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan, untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis agar pelaku usaha terlindungi dan kepastian hukum terjaga.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait