Sidang Pemalsuan 54 Cek PT Toba Surimi, Kerugian Rp123,2 Miliar
Pada Rabu (13/5), Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus pemalsuan 54 bilyet cek yang menyeret Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk. Tepi didakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Jaksa menyatakan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp123,2 miliar.
Pengakuan dan pembelaan terdakwa
Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra IV, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun ia membantah berkomplot dengan pegawai Bank Mandiri dalam proses pencairan.
"Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak Bank,"
Tepi menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Majelis hakim mempertanyakan proses pencairan
Majelis hakim menyatakan tidak percaya pada pembelaan Tepi. Hakim menekankan bahwa bank tidak mudah mengeluarkan dana besar tanpa prosedur ketat. Hakim juga menunjukkan bahwa tanda tangan pada cek berbeda jauh dari aslinya.
"Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,"
Pada pertanyaan tersebut, Tepi memilih diam dan tidak menjawab.
Bukti forensik dan aliran dana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel menyebut hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan semua tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama. Dana hasil pencairan lalu ditransfer ke sejumlah rekening yang diduga terkait aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Dampak bagi perusahaan
Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, hadir sebagai saksi dan menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan. Menurutnya, ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, yang kini menjadi barang bukti.
Gindra juga menyebut kasus ini berdampak pada karyawan perusahaan. Perusahaan memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak oleh kerugian tersebut.
Agenda selanjutnya
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Kasus ini masih berlanjut dan akan menentukan langkah hukum berikutnya terkait pengembalian kerugian dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...