Sidang Pemalsuan 54 Cek PT Toba Surimi, Kerugian Rp123,2 Miliar
Pada Rabu (13/5), Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus pemalsuan 54 bilyet cek yang menyeret Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk. Tepi didakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Jaksa menyatakan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp123,2 miliar.
Pengakuan dan pembelaan terdakwa
Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra IV, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun ia membantah berkomplot dengan pegawai Bank Mandiri dalam proses pencairan.
"Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak Bank,"
Tepi menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Majelis hakim mempertanyakan proses pencairan
Majelis hakim menyatakan tidak percaya pada pembelaan Tepi. Hakim menekankan bahwa bank tidak mudah mengeluarkan dana besar tanpa prosedur ketat. Hakim juga menunjukkan bahwa tanda tangan pada cek berbeda jauh dari aslinya.
"Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,"
Pada pertanyaan tersebut, Tepi memilih diam dan tidak menjawab.
Bukti forensik dan aliran dana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel menyebut hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan semua tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama. Dana hasil pencairan lalu ditransfer ke sejumlah rekening yang diduga terkait aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Dampak bagi perusahaan
Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, hadir sebagai saksi dan menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan. Menurutnya, ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, yang kini menjadi barang bukti.
Gindra juga menyebut kasus ini berdampak pada karyawan perusahaan. Perusahaan memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak oleh kerugian tersebut.
Agenda selanjutnya
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Kasus ini masih berlanjut dan akan menentukan langkah hukum berikutnya terkait pengembalian kerugian dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Klaim Dapodik Ganda Bikin Resah Wali Murid di Aceh Tenggara
Wali murid di Aceh Tenggara resah setelah anaknya tercatat ganda di Dapodik, sehingga klaim dana BOS menjadi...
Vonis 7 Tahun untuk Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo
Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo divonis 7 tahun dan denda Rp500 juta atas korupsi penjualan aluminium ya...
Wapres Gibran Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran dan Gubernur Sumut meninjau korban dugaan keracunan MBG di Karo pada 11 Sept; pemerintah menja...
Brigadir IH Didemosi 5 Tahun dan Ditugaskan ke Propam 30 Hari
Polda Sumut mendemosi Brigadir IH lima tahun dan menempatkannya di Propam 30 hari terkait kelalaian pengaman...
Kejari Terima SPDP Winda Lorenza, Sabu 398,2 g dan TPPO Digagalkan di Kualanamu
Kejari Medan terima SPDP kasus kematian Winda Lorenza; Polda Sumut sita 398,2 g sabu di Kualanamu; petugas g...
Wabup: Penelitian Mahasiswa IAKN Harus Jawab Masalah Daerah
Wabup Tapanuli Utara minta penelitian Pascasarjana IAKN Tarutung fokus pada solusi riil yang mendukung kebij...