Sidang Pemalsuan 54 Cek PT Toba Surimi, Kerugian Rp123,2 Miliar
Pada Rabu (13/5), Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus pemalsuan 54 bilyet cek yang menyeret Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk. Tepi didakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Jaksa menyatakan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp123,2 miliar.
Pengakuan dan pembelaan terdakwa
Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra IV, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun ia membantah berkomplot dengan pegawai Bank Mandiri dalam proses pencairan.
"Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak Bank,"
Tepi menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Majelis hakim mempertanyakan proses pencairan
Majelis hakim menyatakan tidak percaya pada pembelaan Tepi. Hakim menekankan bahwa bank tidak mudah mengeluarkan dana besar tanpa prosedur ketat. Hakim juga menunjukkan bahwa tanda tangan pada cek berbeda jauh dari aslinya.
"Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,"
Pada pertanyaan tersebut, Tepi memilih diam dan tidak menjawab.
Bukti forensik dan aliran dana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel menyebut hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan semua tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama. Dana hasil pencairan lalu ditransfer ke sejumlah rekening yang diduga terkait aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Dampak bagi perusahaan
Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, hadir sebagai saksi dan menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan. Menurutnya, ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, yang kini menjadi barang bukti.
Gindra juga menyebut kasus ini berdampak pada karyawan perusahaan. Perusahaan memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak oleh kerugian tersebut.
Agenda selanjutnya
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Kasus ini masih berlanjut dan akan menentukan langkah hukum berikutnya terkait pengembalian kerugian dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
21 Siswa Sumut Dilepas ke LKS Nasional 2026
Dinas Pendidikan Sumut melepas 21 siswa ke LKS Nasional 2026 di Jakarta; mereka berlaga di 36 bidang lomba d...
Rapidin: Kondisi Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Terancam
Rapidin Simbolon kritik kondisi demokrasi dan ekonomi: rupiah melemah dan defisit anggaran mendekati 3 perse...
PDI Perjuangan Sumut Tegaskan Penegakan HAM pada Peringatan Kudatuli
PDI Perjuangan Sumut menuntut penegakan HAM bagi kader yang diculik dan korban demokrasi pada peringatan Kud...
Aceh Besar Kumpulkan 86 Kantong Darah di Hari Anak Nasional
Pemkab Aceh Besar dan PMI mengumpulkan 86 kantong darah pada peringatan Hari Anak Nasional, 27 Juli di Kota...
Wabup Aceh Besar Pimpin Cek Kesehatan & Donor Darah saat Puncak Hari Anak
Wabup Aceh Besar pimpin cek kesehatan dan donor darah saat puncak Hari Anak Nasional & HARGANAS; fokus pada...
Sekda Aceh Besar: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil mengajak semua pihak melindungi anak saat peringatan Hari Anak Nasional dan HA...