Teknologi

Cara Lapor Perundungan dan Kekerasan lewat Aplikasi AMAN

Bagikan:
Ilustrasi pelaporan kekerasan di sekolah melalui aplikasi AMAN Kemenag

Kementerian Agama meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN)Senin, 27 Juli 2026 melalui aman.kemenag.go.id dan terbuka bagi siswa, santri, orang tua, guru, serta masyarakat luas.

Akses dan fungsi utama AMAN

Aplikasi AMAN disiapkan sebagai kanal resmi pelaporan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan di ruang digital. Platform ini memungkinkan pelapor mengirimkan aduan secara langsung ke Kementerian Agama untuk proses tindak lanjut. Selain laman web, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital tambahan melalui TelePontren di nomor WhatsApp 082226661854.

Cara melapor lewat TelePontren

Layanan TelePontren berbasis chatbot yang dirancang responsif dan mudah digunakan. Langkah-langkah pelaporan melalui TelePontren adalah:

  1. Akses layanan chat TelePontren melalui WhatsApp.
  2. Pilih jenis aduan yang ingin dilaporkan.
  3. Masuk ke tautan formulir yang disediakan.
  4. Kirimkan laporan lengkap beserta bukti bila ada.

Janji tindak lanjut dan sanksi

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi, menegaskan komitmen penanganan setiap laporan yang masuk. Menurutnya, laporan akan ditindaklanjuti dan dapat berujung pada pemberian sanksi administratif kepada satuan pendidikan jika terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, pelaku kekerasan dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui aplikasi ini, santri, siswa, hingga orang tua dapat melaporkan dugaan kekerasan seksual dan fisik,"

Inisiatif bersama: Gernas RANA dan percontohan pesantren

Peluncuran AMAN sejalan dengan gerakan nasional pencegahan kekerasan, Gernas RANA, yang dicanangkan bersama kementerian terkait. Program ini melibatkan koordinasi antar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Agama.

Pesantren Al-Hamidiyah Depok ditunjuk sebagai lokasi percontohan pada pencanangan Gernas RANA. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, memberi pujian atas sistem perlindungan anak yang diterapkan pesantren tersebut.

"Ini inspirasi yang luar biasa, sudah mempunyai peraturan yang luar biasa untuk mencegah kekerasan, baik itu fisik, seksual maupun digital,"

Peluncuran AMAN dan integrasi layanan pengaduan diharapkan mempercepat respon terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ke depan, efektivitas kanal ini akan bergantung pada pemantauan berkelanjutan, sosialisasi kepada komunitas sekolah dan pesantren, serta kerja sama lintas kementerian dan lembaga penegak hukum untuk memastikan perlindungan anak yang lebih kuat.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait