Pelindo Tanjung Priok Gandeng Kejaksaan Jakut Perkuat Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Tanjung Priok menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 19 Juni 2026 untuk memperkuat kepatuhan hukum dan mitigasi risiko hukum. Penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mencakup bantuan penanganan masalah perdata serta tata usaha negara selama satu tahun.
Ruang lingkup kerja sama
Kesepakatan antara kedua pihak mengatur bentuk dukungan hukum yang diberikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bentuk bantuan yang disebutkan meliputi beberapa layanan hukum inti yang mendukung operasi perusahaan.
"Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum,"
— Yandri Trisaputra, Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.
Tujuan dan manfaat bagi operasional
Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas kepelabuhanan. Pelindo menyatakan bahwa pendampingan hukum penting untuk menghadapi dinamika bisnis dan tantangan regulasi yang terus berkembang.
Menurut manajemen, sinergi dengan Kejaksaan berkontribusi pada kelancaran operasional. Hal ini diharapkan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Implementasi dan jangka waktu
Kesepakatan berlaku selama satu tahun dan pelaksanaannya akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi berkelanjutan antara kedua instansi. Langkah ini bertujuan memastikan penerapan kebijakan hukum yang konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dampak strategis
Pelindo menilai kolaborasi ini memiliki nilai strategis untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas perusahaan. Perusahaan optimistis dukungan hukum akan mendorong peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan.
"Kolaborasi ini menjadi langkah menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas perusahaan. Pelindo menilai sinergi tersebut memiliki nilai strategis,"
Penutup: Dengan dukungan legal formal dari Kejaksaan, Pelindo Tanjung Priok berharap dapat memperkuat kepastian hukum, mendukung konektivitas layanan pelabuhan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui operasional yang lebih andal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...