H. Abdul Razak Dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Besar PAW
Aceh Besar — H. Abdul Razak resmi dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Senin, 10 Agustus 2026. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar untuk mengisi kursi yang kosong setelah wafatnya almarhum Ahmad Zainuri pada 11 April 2026. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Pelantikan dan dasar hukum
Prosesi pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, S.IKom. Suasana sidang berlangsung khidmat saat H. Abdul Razak mengucap janji sebagai wakil rakyat.
Pejabat baru itu menggantikan almarhum Ahmad Zainuri dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK.
Sambutan Bupati Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, hadir dan menyampaikan ucapan selamat serta harapan agar Abdul Razak menjalankan amanah dengan integritas. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRK dan pemerintah kabupaten.
"Selamat kepada Saudara H. Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar waktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus memperkuat kerja sama dan saling mengisi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar," ujar Muharram.
Pernyataan Ketua DPRK dan penempatan dalam alat kelengkapan dewan
Ketua DPRK, Abdul Muchti, menjelaskan PAW merupakan bagian dari tata kelola untuk menegaskan kelengkapan fungsi legislatif. Ia mengingatkan Abdul Razak untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik.
"Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas," kata Abdul Muchti.
Menurut ketentuan pada Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 180 Ayat (3), anggota pengganti antarwaktu menempati alat kelengkapan dewan dari anggota yang digantikannya. Berdasarkan itu, H. Abdul Razak ditetapkan sebagai:
- Anggota Badan Musyawarah
- Anggota Badan Kehormatan
- Anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh
Duka cita dan harapan ke depan
Bupati dan pimpinan DPRK menyampaikan penghargaan atas jasa almarhum Ahmad Zainuri selama menjabat. Mereka mendoakan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Hadirnya H. Abdul Razak diharapkan memberi energi baru bagi DPRK Aceh Besar, terutama untuk memperkuat fraksi PAN dan menjalankan tiga fungsi utama dewan: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Gelar Kunker dan Pelayanan Publik di Purba Sinumbah
Bupati Simalungun Anton Saragih lakukan kunker dan layanan publik terpadu di Purba Sinumbah, disertai pasar...
Pemkab Simalungun Percepat Normalisasi Sungai Pondok Pelita
Pemkab Simalungun genjot normalisasi Sungai Pondok Pelita pasca banjir di Serbelawan melalui pengerukan sedi...
Innova Tabrak Fuso di Aceh Selatan, 2 Tewas dan 3 Luka Berat
Kecelakaan di Bakongan Timur, Aceh Selatan pada 11 Agustus pukul 02.25 WIB: Innova menabrak Fuso mogok—2 tew...
Illiza Paparkan Strategi Manajemen Perubahan Publik di Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Illiza paparkan strategi manajemen perubahan publik dan inovasi agar birokrasi lebih ad...
Bobby Nasution Copot Kepala Biro Perekonomian Sumut Setelah Video Bentakan
Gubsu Bobby Nasution mencopot Poppy Marulita sebagai Kepala Biro Perekonomian usai video ancaman; posisinya...
Muharram Idris: Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Harus Tunjukkan Hasil
Bupati Aceh Besar minta peringatan Hari Damai Aceh ke-21 tidak sekadar seremonial, melainkan menampilkan has...