H. Abdul Razak Dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Besar PAW
Aceh Besar — H. Abdul Razak resmi dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Senin, 10 Agustus 2026. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar untuk mengisi kursi yang kosong setelah wafatnya almarhum Ahmad Zainuri pada 11 April 2026. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Pelantikan dan dasar hukum
Prosesi pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, S.IKom. Suasana sidang berlangsung khidmat saat H. Abdul Razak mengucap janji sebagai wakil rakyat.
Pejabat baru itu menggantikan almarhum Ahmad Zainuri dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK.
Sambutan Bupati Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, hadir dan menyampaikan ucapan selamat serta harapan agar Abdul Razak menjalankan amanah dengan integritas. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRK dan pemerintah kabupaten.
"Selamat kepada Saudara H. Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar waktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus memperkuat kerja sama dan saling mengisi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar," ujar Muharram.
Pernyataan Ketua DPRK dan penempatan dalam alat kelengkapan dewan
Ketua DPRK, Abdul Muchti, menjelaskan PAW merupakan bagian dari tata kelola untuk menegaskan kelengkapan fungsi legislatif. Ia mengingatkan Abdul Razak untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik.
"Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas," kata Abdul Muchti.
Menurut ketentuan pada Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 180 Ayat (3), anggota pengganti antarwaktu menempati alat kelengkapan dewan dari anggota yang digantikannya. Berdasarkan itu, H. Abdul Razak ditetapkan sebagai:
- Anggota Badan Musyawarah
- Anggota Badan Kehormatan
- Anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh
Duka cita dan harapan ke depan
Bupati dan pimpinan DPRK menyampaikan penghargaan atas jasa almarhum Ahmad Zainuri selama menjabat. Mereka mendoakan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Hadirnya H. Abdul Razak diharapkan memberi energi baru bagi DPRK Aceh Besar, terutama untuk memperkuat fraksi PAN dan menjalankan tiga fungsi utama dewan: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...