KPT Banda Aceh dan Kapolda Sepakat Perangi Narkoba, Perkuat e-Berpadu
BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno SH MHum beserta sejumlah hakim dan panitera bertemu Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan di Mapolda Aceh, Selasa (11/8). Pertemuan dimaksudkan untuk menyinergikan penegakan hukum, khususnya penanggulangan kejahatan narkoba, serta membahas penerapan e-Berpadu dan adaptasi KUHP serta KUHAP baru.
Pertemuan dan komitmen penindakan narkoba
Pada pertemuan yang berlangsung hangat, Kapolda menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan narkoba tanpa pengecualian. Ia memberi peringatan tegas bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun.
"Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya,"
Pengadilan Tinggi juga menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pelaku narkoba. Ketua pengadilan menyatakan bahwa jika bukti sudah cukup, maka sanksi akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
"Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh."
Penerapan KUHP dan KUHAP baru
Dalam pertemuan, kedua pimpinan membahas keseragaman pemahaman terhadap penerapan KUHP nasional dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Mereka menekankan pentingnya koordinasi antar-institusi agar implementasi aturan baru berjalan konsisten di seluruh Aceh.
Ketua Pengadilan Tinggi juga mengingatkan tentang arahan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan sidang pidana secara daring. Ia mengajak semua pihak memperkuat mekanisme elektronik dalam proses peradilan.
"Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,"
e-Berpadu: cakupan dan manfaat
e-Berpadu dirancang untuk melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik antar-aparat penegak hukum. Sistem ini melibatkan lembaga peradilan umum, militer, dan Mahkamah Syariyah yang menangani perkara jinayat.
Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas PT Banda Aceh, menjelaskan manfaat utama aplikasi tersebut. Menurutnya, e-Berpadu memangkas rantai birokrasi dengan menggantikan berkas fisik menjadi dokumen digital, sehingga mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rutan/lapas.
Dengan demikian, penerapan e-Berpadu diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perkara pidana di Aceh.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara kepolisian dan pengadilan untuk memperkuat penanganan narkoba dan modernisasi proses peradilan. Ke depan, fokus akan pada peningkatan sinergi teknis, sosialisasi aturan baru, serta penguatan infrastruktur elektronik untuk memastikan kelancaran e-Berpadu di seluruh wilayah Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Innova Tabrak Fuso di Aceh Selatan, 2 Tewas dan 3 Luka Berat
Kecelakaan di Bakongan Timur, Aceh Selatan pada 11 Agustus pukul 02.25 WIB: Innova menabrak Fuso mogok—2 tew...
Illiza Paparkan Strategi Manajemen Perubahan Publik di Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Illiza paparkan strategi manajemen perubahan publik dan inovasi agar birokrasi lebih ad...
Bobby Nasution Copot Kepala Biro Perekonomian Sumut Setelah Video Bentakan
Gubsu Bobby Nasution mencopot Poppy Marulita sebagai Kepala Biro Perekonomian usai video ancaman; posisinya...
Muharram Idris: Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Harus Tunjukkan Hasil
Bupati Aceh Besar minta peringatan Hari Damai Aceh ke-21 tidak sekadar seremonial, melainkan menampilkan has...
Padanglawas Terima Tambahan DAU Rp18,2 Miliar untuk Gaji ASN
Padanglawas terima tambahan DAU Rp18,2 miliar untuk mendukung penggajian ASN dan memastikan 1.810 P3K paruh...
Kurir Ekstasi Divonis 12 Tahun di Medan atas 9.450 Butir
Terdakwa Rido Yogi Pratama divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah terbukti membawa 9.450 buti...