Pelaku Pencurian 3 Ponsel di Simalungun Ditangkap Tim Jatanras
SIMALUNGUN — Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap JS (31) setelah dua bulan buron atas kasus pencurian tiga unit ponsel di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. Penangkapan berlangsung Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Residen Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Penangkapan Pelaku
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan identitas pelaku terungkap setelah penyelidikan intensif. Tim langsung bergerak mencari dan mengamankan JS sesuai petunjuk yang diperoleh penyidik.
“Pelaku JS ditangkap, Rabu(16/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB, di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar,”
Kronologi Pencurian
Kasus berawal dari laporan polisi tanggal 16 Juli 2026. Kejadian terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Pos Security Telkom Akses. Korban, Bintang Putra H. Hutauruk, yang bertugas sebagai security, menaruh dua ponsel sedang diisi daya di pos dan tertidur di musholah samping pos.
Saat kembali ke pos sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendapati kedua ponsel yang sedang dicas telah hilang. Pemeriksaan tas di musholah juga menunjukkan satu unit ponsel merk Poco X3 Pro ikut raib.
Barang Bukti dan Dampak
AKP Verry Purba merinci barang bukti yang diamankan dari korban dan pelaku. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4.000.000.
- Satu unit Samsung Galaxy A35 5G (kotak)
- Satu unit iPhone (dicatat oleh pelapor sebagai hilang)
- Satu unit Poco X3 Pro (kotak)
- Dari tangan pelaku: satu unit Samsung Galaxy A35 5G dengan nomor IMEI sesuai korban
Status Hukum
Pelaku kini dijerat dengan ketentuan pidana sesuai aturan baru. Menurut AKP Verry, pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana pencurian dalam undang-undang terbaru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,”
Tindak Lanjut
Kasus ini menunjukkan proses penegakan hukum yang berjalan dari laporan masyarakat hingga penangkapan. Polres menegaskan komitmen pelayanan yang humanis dan penanganan laporan secara serius. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan dan penyerahan barang bukti lebih lanjut ke instansi terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ibu Tewas Digilas Dump Truk di Jalan Lubukpakam–Galang
Seorang ibu (49) tewas setelah digilas dump truk di Jalan Lubukpakam–Galang, Deliserdang; polisi amankan sop...
Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja
Seorang kakek 56 tahun ditangkap di Medan dengan barang bukti 800 gram ganja; pemerintah merumuskan denda pl...
Bobby Nasution Teken Komitmen KPK untuk Perbaiki Tata Kelola Sumut
Gubernur Bobby Nasution dan 33 kepala daerah Sumut tandatangani komitmen dengan KPK pada 17 September untuk...
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
Polres Labuhanbatu memusnahkan 34 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi di Rantauprapat pada 17 September sebagai u...
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara
Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria di Barus Utara, menyita 73,55 gram ganja dan Rp1 juta; salah satu...
Lhokseumawe Susun Regulasi Wajib Belajar Satu Tahun PAUD
Rakor di Lhokseumawe menyusun Rencana Kerja percepatan Wajib Belajar Satu Tahun PAUD, fokus pada pendataan,...