Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
RANTAU PRAPAT — Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yan Piter Polres, Jalan M.H. Thamrin, Kamis (17/9). Kegiatan ini digelar untuk memastikan barang bukti hasil sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.
Jumlah barang bukti dan proses pemusnahan
Barang bukti yang dimusnahkan telah menjalani uji laboratorium forensik dan proses hukum yang berlaku. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman aula guna memberikan kepastian bahwa barang haram tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan.
Pimpinan acara dan pernyataan resmi
Acara dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen kepolisian dalam penanggulangan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,"
Wakapolres juga memberi apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB atas sinergi dalam penindakan kasus peredaran gelap narkoba.
Sinergi lembaga dan tokoh
Petugas menekankan bahwa penanganan masalah narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan warga untuk menekan peredaran gelap.
"Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan," tegasnya.
Hadirin dan saksi acara
Agenda pemusnahan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh agama, dan insan pers. Hadir antara lain:
- Kasdim 0209/LB Mayor Inf SH Tanjung
- Jaksa Fungsional Kejari Labuhanbatu Susi Sihombing
- Perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda
- Dansubdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten Cpm R. Simorangkir
- Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga
- Kasatpol PP Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto
Imbauan kepada masyarakat
Polres Labuhanbatu mengimbau warga untuk aktif melaporkan indikasi atau aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dianggap penting untuk menggencarkan pemberantasan jaringan narkotika.
Langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan. Ke depan, kepolisian menyatakan akan mempertahankan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Wagub Sumut Tekankan Peran Transportasi
Wagub Sumut pimpin Harhubnas 2026 dan sampaikan amanat Menhub: transportasi harus jadi penghubung untuk teka...
Ibu Tewas Digilas Dump Truk di Jalan Lubukpakam–Galang
Seorang ibu (49) tewas setelah digilas dump truk di Jalan Lubukpakam–Galang, Deliserdang; polisi amankan sop...
Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja
Seorang kakek 56 tahun ditangkap di Medan dengan barang bukti 800 gram ganja; pemerintah merumuskan denda pl...
Bobby Nasution Teken Komitmen KPK untuk Perbaiki Tata Kelola Sumut
Gubernur Bobby Nasution dan 33 kepala daerah Sumut tandatangani komitmen dengan KPK pada 17 September untuk...
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara
Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria di Barus Utara, menyita 73,55 gram ganja dan Rp1 juta; salah satu...
Lhokseumawe Susun Regulasi Wajib Belajar Satu Tahun PAUD
Rakor di Lhokseumawe menyusun Rencana Kerja percepatan Wajib Belajar Satu Tahun PAUD, fokus pada pendataan,...