Bobby Nasution Teken Komitmen KPK untuk Perbaiki Tata Kelola Sumut
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama 33 kepala daerah se-Provinsi Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 September. Penandatanganan digelar dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen bersama untuk pencegahan korupsi
Bobby menekankan pencegahan korupsi harus berjalan komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pemerintah daerah. Ia meminta semua pihak yang terkait dengan Pemda dilibatkan agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan menyeluruh.
"Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,"
Bobby memastikan Pemerintah Provinsi bersama 33 kepala daerah dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat integritas. Kehadiran KPK menurutnya menjadi pengingat untuk terus meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,"
Peran APIP menurut KPK
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyoroti peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai kunci perbaikan tata kelola. Ia menilai APIP harus mampu berfungsi sebagai early warning bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara.
"Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,"
Pandangan Kemendagri soal fungsi APIP
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa kualitas APIP krusial untuk mencegah penyimpangan administratif yang berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, deteksi dan tindak lanjut internal idealnya dilakukan sebelum kasus masuk ke aparat penegak hukum.
"Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,"
Penandatanganan komitmen ini menandai langkah awal koordinasi yang lebih intens antara KPK, eksekutif daerah, dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola. Selanjutnya, fokus akan bergeser pada penguatan kelembagaan APIP melalui regulasi dan mekanisme persetujuan Kemendagri agar fungsi pengawasan intern berjalan efektif sebagai pencegah dini penyimpangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Wagub Sumut Tekankan Peran Transportasi
Wagub Sumut pimpin Harhubnas 2026 dan sampaikan amanat Menhub: transportasi harus jadi penghubung untuk teka...
Ibu Tewas Digilas Dump Truk di Jalan Lubukpakam–Galang
Seorang ibu (49) tewas setelah digilas dump truk di Jalan Lubukpakam–Galang, Deliserdang; polisi amankan sop...
Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja
Seorang kakek 56 tahun ditangkap di Medan dengan barang bukti 800 gram ganja; pemerintah merumuskan denda pl...
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
Polres Labuhanbatu memusnahkan 34 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi di Rantauprapat pada 17 September sebagai u...
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara
Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria di Barus Utara, menyita 73,55 gram ganja dan Rp1 juta; salah satu...
Lhokseumawe Susun Regulasi Wajib Belajar Satu Tahun PAUD
Rakor di Lhokseumawe menyusun Rencana Kerja percepatan Wajib Belajar Satu Tahun PAUD, fokus pada pendataan,...