Lokal

Bobby Nasution Teken Komitmen KPK untuk Perbaiki Tata Kelola Sumut

Bagikan:
Gubernur Bobby Nasution menandatangani komitmen tata kelola bersama KPK di Medan

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama 33 kepala daerah se-Provinsi Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 September. Penandatanganan digelar dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen bersama untuk pencegahan korupsi

Bobby menekankan pencegahan korupsi harus berjalan komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pemerintah daerah. Ia meminta semua pihak yang terkait dengan Pemda dilibatkan agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan menyeluruh.

"Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,"

Bobby memastikan Pemerintah Provinsi bersama 33 kepala daerah dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat integritas. Kehadiran KPK menurutnya menjadi pengingat untuk terus meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,"

Peran APIP menurut KPK

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyoroti peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai kunci perbaikan tata kelola. Ia menilai APIP harus mampu berfungsi sebagai early warning bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara.

"Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,"

Pandangan Kemendagri soal fungsi APIP

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa kualitas APIP krusial untuk mencegah penyimpangan administratif yang berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, deteksi dan tindak lanjut internal idealnya dilakukan sebelum kasus masuk ke aparat penegak hukum.

"Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,"

Penandatanganan komitmen ini menandai langkah awal koordinasi yang lebih intens antara KPK, eksekutif daerah, dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola. Selanjutnya, fokus akan bergeser pada penguatan kelembagaan APIP melalui regulasi dan mekanisme persetujuan Kemendagri agar fungsi pengawasan intern berjalan efektif sebagai pencegah dini penyimpangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait