Lokal

Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba di Medan dan barang bukti narkotika

Medan — Seorang kakek berusia 56 tahun ditangkap petugas kepolisian di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, terkait dugaan perdagangan narkoba. Pelaku, inisial M, berasal dari Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia. Kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 800 gram dan satu paket sabu, kemudian menahan M di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dan barang bukti

Polisi menangkap M setelah mendapat informasi tentang transaksi narkoba di wilayah Medan Selayang. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja dan satu paket sabu. Semua barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan dan proses berkas perkara.

Aturan dan sanksi untuk platform digital

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan perlindungan anak. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang disebut PP TUNAS. Rumusan denda ditujukan untuk menegakkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terkait konten yang membahayakan anak.

Kejati Sumut dan kasus korupsi di Samosir

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menyiapkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Tersangka dalam perkara itu adalah Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus penangkapan M akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara. Proses itu mencakup pemeriksaan lebih lanjut atas peran tersangka dan jaringan terkait. Di sisi lain, rumusan denda dalam PP TUNAS menandai upaya pemerintah memperketat pengawasan platform digital terhadap perlindungan anak. Sedangkan pelimpahan berkas korupsi di Samosir menunjukkan proses hukum terus berjalan pada kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemulihan ekonomi.

Ketiga perkembangan ini menunjukkan aktivitas penegakan hukum di Sumatera Utara berlangsung simultan, dari pemberantasan peredaran narkoba hingga penanganan dugaan korupsi dan regulasi layanan digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait