Kakek 56 Tahun Ditangkap di Medan, Barang Bukti 800 Gram Ganja
Medan — Seorang kakek berusia 56 tahun ditangkap petugas kepolisian di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, terkait dugaan perdagangan narkoba. Pelaku, inisial M, berasal dari Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia. Kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 800 gram dan satu paket sabu, kemudian menahan M di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan barang bukti
Polisi menangkap M setelah mendapat informasi tentang transaksi narkoba di wilayah Medan Selayang. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja dan satu paket sabu. Semua barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan dan proses berkas perkara.
Aturan dan sanksi untuk platform digital
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan perlindungan anak. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang disebut PP TUNAS. Rumusan denda ditujukan untuk menegakkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terkait konten yang membahayakan anak.
Kejati Sumut dan kasus korupsi di Samosir
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menyiapkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Tersangka dalam perkara itu adalah Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus penangkapan M akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara. Proses itu mencakup pemeriksaan lebih lanjut atas peran tersangka dan jaringan terkait. Di sisi lain, rumusan denda dalam PP TUNAS menandai upaya pemerintah memperketat pengawasan platform digital terhadap perlindungan anak. Sedangkan pelimpahan berkas korupsi di Samosir menunjukkan proses hukum terus berjalan pada kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemulihan ekonomi.
Ketiga perkembangan ini menunjukkan aktivitas penegakan hukum di Sumatera Utara berlangsung simultan, dari pemberantasan peredaran narkoba hingga penanganan dugaan korupsi dan regulasi layanan digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Wagub Sumut Tekankan Peran Transportasi
Wagub Sumut pimpin Harhubnas 2026 dan sampaikan amanat Menhub: transportasi harus jadi penghubung untuk teka...
Ibu Tewas Digilas Dump Truk di Jalan Lubukpakam–Galang
Seorang ibu (49) tewas setelah digilas dump truk di Jalan Lubukpakam–Galang, Deliserdang; polisi amankan sop...
Bobby Nasution Teken Komitmen KPK untuk Perbaiki Tata Kelola Sumut
Gubernur Bobby Nasution dan 33 kepala daerah Sumut tandatangani komitmen dengan KPK pada 17 September untuk...
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
Polres Labuhanbatu memusnahkan 34 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi di Rantauprapat pada 17 September sebagai u...
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara
Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria di Barus Utara, menyita 73,55 gram ganja dan Rp1 juta; salah satu...
Lhokseumawe Susun Regulasi Wajib Belajar Satu Tahun PAUD
Rakor di Lhokseumawe menyusun Rencana Kerja percepatan Wajib Belajar Satu Tahun PAUD, fokus pada pendataan,...