Politik

DPRD Jember Bentuk Pansus untuk Kajian Hibah Tanah Kejari

Bagikan:
Lokasi lahan hibah 27.153 m2 Kedawung, Gebang, Patrang, Jember

Jember, 28 Oktober 2026 — DPRD Kabupaten Jember membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji rencana hibah tanah seluas 27.153 meter persegi di Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kepada Kejaksaan Negeri Jember. Pansus ditugaskan menelaah status kepemilikan, kelengkapan dokumen, dan alasan kebutuhan kantor baru sebelum DPRD memutuskan persetujuan.

Pembentukan pansus dan susunan

Pembentukan pansus disahkan dalam rapat paripurna DPRD. Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, ditunjuk sebagai ketua pansus, sedangkan Ikbal Wilda Fardana menjadi wakil ketua.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan pansus akan bekerja secara menyeluruh dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pansus mulai bekerja sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Sesuai tata tertib DPRD, masa kerja pansus dibatasi paling lama enam bulan untuk mengkaji rencana pelepasan aset daerah tersebut sebelum diputuskan lebih lanjut,"

Detail lahan dan alasan pengajuan

Lahan yang diusulkan untuk dihibahkan berada di lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Luasnya tercatat 27.153 meter persegi. Pemerintah daerah mengajukan permohonan hibah melalui surat Bupati tertanggal 20 Oktober 2026.

Alasan pengajuan adalah rencana pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Jember. Pemerintah daerah menilai gedung saat ini di Jalan Karimata sudah tidak representatif untuk kebutuhan pelayanan dan operasional Kejari.

Ruang lingkup kajian pansus

Pansus diminta menelaah beberapa aspek sebelum DPRD memberikan persetujuan. Fokus kajian meliputi:

  • Status kepemilikan tanah dan potensi sengketa
  • Kelengkapan dokumen administratif dan legalitas
  • Kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang
  • Urgensi dan manfaat publik dari pembangunan kantor baru

Widarto menegaskan bahwa meski kebutuhan kantor menjadi alasan utama, hal itu tidak menghapus kewajiban pemeriksaan legalitas dan prosedural.

Proses dan batas waktu

Keputusan pembentukan pansus mengikuti rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Sesuai tata tertib DPRD, pansus memiliki masa kerja paling lama enam bulan untuk menyelesaikan kajian.

Setelah laporan pansus selesai, DPRD akan mempertimbangkan hasil kajian sebelum memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan hibah.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Keputusan pansus akan menentukan langkah selanjutnya terkait pelepasan aset daerah. Jika disetujui, proses administratif hibah dan penyesuaian perencanaan pembangunan kantor Kejari akan dimulai. Jika terdapat kekurangan dokumen atau masalah status tanah, pansus dapat merekomendasikan perbaikan atau penolakan.

Pemantauan publik terhadap proses ini dinilai penting agar penggunaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait