Nasional

Baleg Bentuk Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri Pimpin

Bagikan:
Rapat Baleg DPR membahas pembentukan Panja RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai langkah awal dialog substansi dengan pemerintah pada tingkat pertama. Keputusan diambil di Kompleks Parlemen, Senayan, dan diumumkan oleh Ketua Baleg, Bob Hasan.

Pembentukan Panja dan kepemimpinan

Baleg menetapkan Ahmad Iman Sukri sebagai Ketua Panja. Penetapan itu mengikuti kesepakatan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Reforma Agraria.

"Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah Bapak Haji Iman Sukri,"

Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan saat pengumuman di Senayan pada Rabu, 16 September 2026.

Mekanisme pembahasan: peran DIM

Baleg menegaskan pembahasan tingkat pertama akan berlandaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dan fraksi-fraksi. Setiap substansi yang dibahas harus punya dasar dalam DIM.

Baleg membagi status DIM menjadi dua: yang berstatus tetap dan yang memerlukan pembahasan lanjutan. DIM berstatus tetap dapat langsung disetujui dalam rapat kerja. Sementara DIM lain akan dibahas melalui Panja sebelum diselesaikan pada tingkat pertama.

Tahapan pembahasan

Baleg telah menyusun tahapan pembahasan DIM hingga penyelesaian tingkat pertama. Setelah itu, RUU akan beranjak ke tingkat kedua dalam rapat paripurna.

  • Pengumpulan DIM dari pemerintah dan fraksi
  • Pembahasan DIM melalui Panja untuk isu yang belum tetap
  • Persetujuan tingkat pertama melalui rapat kerja
  • Lanjutan ke tingkat kedua di rapat paripurna

Sorotan soal penguasaan lahan

Anggota Baleg, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti konsentrasi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Ia mendesak agar isu ini menjadi perhatian agar akses masyarakat terhadap lahan pertanian tetap terjaga.

"Karena mungkin secara administratif yang punya lahan dalam jumlah yang besar itu lebih pintar untuk menyelesaikan administrasinya. Jadi itu problem juga,"

Saleh juga mencatat kian terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani di daerah asalnya. Selain lahan sawah, lahan perkebunan karet juga banyak beralih menjadi perkebunan sawit, menurut penilaiannya.

Langkah selanjutnya

Panja yang dipimpin Ahmad Iman Sukri akan memfokuskan pembahasan pada DIM yang belum berstatus tetap. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar penentuan keputusan di tingkat berikutnya, yakni rapat paripurna untuk tingkat kedua.

Perkembangan proses ini penting dipantau karena menyangkut pengelolaan lahan dan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait