PAAI Mendesak Perkuat Regulasi dan Konservasi Hadapi Krisis Air
Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menyerukan penguatan regulasi dan upaya konservasi untuk menghadapi krisis air, Sabtu, 30 Mei 2026 di Jakarta. Ia menekankan perlunya koordinasi antara akademisi, dunia usaha, komunitas, dan pemerintah untuk menyusun strategi pada tingkat lokal, regional, dan global.
Koordinasi lintas sektor jadi kunci
Irwan mengatakan penanganan krisis air tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia menyebut empat pihak utama yang harus berkolaborasi: akademik, bisnis, komunitas, dan pemerintah.
"Untuk mengatasi isu atau solusi mengenai krisis dan kita strategi menghadapi krisis air ya baik di skala lokal regional ataupun global. Ini tidak lepas dari koordinasi 3-4 ya saya kira akademik, bisnis, community (komunitas) dan government (pemerintah),"
Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan lokal. Pendekatan terintegrasi dinilai efektif untuk mencegah konflik penggunaan dan mengoptimalkan sumber daya air yang ada.
Perlu penguatan regulasi dan prioritas perizinan
Irwan menilai pemerintah harus memperkuat aturan tata kelola air tanah dan sumber daya air. Ia mengusulkan agar perizinan diberikan berdasar data pemanfaatan dan analisis dampak lingkungan.
Data akademik disebutnya penting untuk mengidentifikasi kerusakan akibat eksploitasi berlebih. Ia memberi contoh tingginya pengambilan air tanah oleh sektor infrastruktur di ibu kota sebagai isu yang perlu ditangani dengan kebijakan berbasis bukti.
Perketat pengawasan industri dan alokasikan dana konservasi
Irwan memperingatkan bahwa pelanggaran pengambilan air tanah sering sulit terdeteksi. Ia mengatakan pelaku usaha kadang melaporkan volume pengambilan lebih kecil dari realisasi sehingga pengawasan harus diperkuat.
Selain itu, ia menyarankan agar kepala daerah memposisikan air tanah sebagai cadangan strategis karena pemulihan sumber tersebut memerlukan waktu panjang. Sumber pendanaan untuk konservasi, menurut Irwan, dapat dialokasikan dari pajak dan nilai perizinan air tanah.
"Menurut saya harusnya mindset kepala daerah mendapatkan uang dari izin air tanah itu untuk biaya konservasi. Jadi sebenarnya uang pemulihan, uang pemeliharaan, uang konservasi untuk air tanah, itu bisa diambil dari pajak air tanah ataupun nilai perolehan air tanah,"
Implikasi kebijakan ke depan
Gagasan PAAI ini menyoroti kebutuhan integrasi data akademik dengan mekanisme perizinan dan pengawasan lapangan. Jika diterapkan, langkah ini berpotensi mengurangi overexploitation, melindungi kualitas sumber, dan memperkuat ketahanan air di daerah rawan.
Ke depan, implementasi rekomendasi tersebut akan bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan kesiapan institusi terkait untuk melakukan pengawasan serta mengelola dana konservasi secara transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Bongkar Potongan Rp1.500–Rp2.000 per Porsi MBG
BGN temukan potongan Rp1.500–Rp2.000 per porsi MBG yang menurunkan kualitas makanan; BGN ancam putus kerja s...
KM Virgo Ditarget Diangkat Oktober 2026
PT Virgo Karya menargetkan pengangkatan KM Virgo di Laut Jawa pada Oktober 2026 setelah komunikasi positif d...
Gempa M5,9 Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami
BMKG: gempa M5,9 di Sumba Barat Daya (4 Okt 2026) tak berpotensi tsunami; warga diminta waspada terhadap ban...
Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo Transport 8
Basarnas menghentikan penyelaman KM Virgo Transport 8 pada hari ke-21 karena kondisi jasad dan struktur kapa...
Peringatan 4 Oktober: Dari Hari Hewan hingga Pekan Antariksa
4 Oktober menandai Hari Hewan Sedunia, Hari Jadi Banten, awal Pekan Kesadaran Penyakit Mental, dan pembukaan...
Pemerintah Didesak Sesuaikan PTKP Sesuai Laju Inflasi
Pakar dan buruh mendesak penyesuaian PTKP yang belum berubah sejak 2016 untuk menjaga daya beli; keputusan a...