PAAI Mendesak Perkuat Regulasi dan Konservasi Hadapi Krisis Air
Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menyerukan penguatan regulasi dan upaya konservasi untuk menghadapi krisis air, Sabtu, 30 Mei 2026 di Jakarta. Ia menekankan perlunya koordinasi antara akademisi, dunia usaha, komunitas, dan pemerintah untuk menyusun strategi pada tingkat lokal, regional, dan global.
Koordinasi lintas sektor jadi kunci
Irwan mengatakan penanganan krisis air tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia menyebut empat pihak utama yang harus berkolaborasi: akademik, bisnis, komunitas, dan pemerintah.
"Untuk mengatasi isu atau solusi mengenai krisis dan kita strategi menghadapi krisis air ya baik di skala lokal regional ataupun global. Ini tidak lepas dari koordinasi 3-4 ya saya kira akademik, bisnis, community (komunitas) dan government (pemerintah),"
Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan lokal. Pendekatan terintegrasi dinilai efektif untuk mencegah konflik penggunaan dan mengoptimalkan sumber daya air yang ada.
Perlu penguatan regulasi dan prioritas perizinan
Irwan menilai pemerintah harus memperkuat aturan tata kelola air tanah dan sumber daya air. Ia mengusulkan agar perizinan diberikan berdasar data pemanfaatan dan analisis dampak lingkungan.
Data akademik disebutnya penting untuk mengidentifikasi kerusakan akibat eksploitasi berlebih. Ia memberi contoh tingginya pengambilan air tanah oleh sektor infrastruktur di ibu kota sebagai isu yang perlu ditangani dengan kebijakan berbasis bukti.
Perketat pengawasan industri dan alokasikan dana konservasi
Irwan memperingatkan bahwa pelanggaran pengambilan air tanah sering sulit terdeteksi. Ia mengatakan pelaku usaha kadang melaporkan volume pengambilan lebih kecil dari realisasi sehingga pengawasan harus diperkuat.
Selain itu, ia menyarankan agar kepala daerah memposisikan air tanah sebagai cadangan strategis karena pemulihan sumber tersebut memerlukan waktu panjang. Sumber pendanaan untuk konservasi, menurut Irwan, dapat dialokasikan dari pajak dan nilai perizinan air tanah.
"Menurut saya harusnya mindset kepala daerah mendapatkan uang dari izin air tanah itu untuk biaya konservasi. Jadi sebenarnya uang pemulihan, uang pemeliharaan, uang konservasi untuk air tanah, itu bisa diambil dari pajak air tanah ataupun nilai perolehan air tanah,"
Implikasi kebijakan ke depan
Gagasan PAAI ini menyoroti kebutuhan integrasi data akademik dengan mekanisme perizinan dan pengawasan lapangan. Jika diterapkan, langkah ini berpotensi mengurangi overexploitation, melindungi kualitas sumber, dan memperkuat ketahanan air di daerah rawan.
Ke depan, implementasi rekomendasi tersebut akan bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan kesiapan institusi terkait untuk melakukan pengawasan serta mengelola dana konservasi secara transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan GNPP: Pelayanan Publik Terintegrasi 24/7
Pemerintah meluncurkan GNPP untuk layanan publik terintegrasi dan meluncurkan simbol 24/7, serta percepatan...
Mensos Bahas Penguatan Tata Kelola Program Sekolah Rakyat dengan ICW
Mensos bertemu ICW membahas penguatan tata kelola Program Sekolah Rakyat untuk cegah korupsi dan perbaiki pe...
LPDS Luncurkan Buku Lima Tokoh Perempuan Pers Indonesia
LPDS meluncurkan buku yang mengangkat jejak lima tokoh perempuan pers Indonesia sebagai catatan sejarah dan...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...