Lokal

Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat

Bagikan:
Pertemuan Pemko Banda Aceh dan KPIA soal sosialisasi P3SPS Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang diinisiasi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota pada Selasa, 2 Juni.

Perluasan kewenangan pengawasan

KPIA menjelaskan P3SPS Aceh lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Regulasi baru ini memperluas cakupan pengawasan, tidak hanya televisi dan radio, tetapi juga penyiaran melalui internet dan media sosial. Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, menyebut perubahan ini menjadi dasar operasi baru.

Alasan dan fokus pengawasan

KPIA menerangkan pengawasan konten digital ditujukan untuk memastikan muatan siaran sesuai kearifan lokal Aceh, norma sosial, dan syariat Islam yang berlaku. Saat ini di Aceh berlaku dua set P3SPS: P3SPS pusat untuk televisi dan radio, serta P3SPS Aceh untuk lembaga penyiaran lokal dan internet.

Reza menyebutkan tiga prioritas pengawasan yang mendesak: pornografi anak, konten terorisme, dan materi yang berpotensi memicu kegaduhan publik. Ia juga menegaskan KPIA telah mulai melakukan take down terhadap konten bermasalah melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas men-take down tapi juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP WH jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,"

— M. Reza Fahlevi, Ketua KPIA.

Program sosialisasi dan peran publik

KPIA sudah menggelar sosialisasi di beberapa daerah dan akan meluaskan program ke Kota Banda Aceh. Targetnya adalah peningkatan literasi publik dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan konten penyiaran.

Program yang direncanakan antara lain:

  • Pelajar Peduli Penyiaran
  • Masyarakat Peduli Penyiaran
  • Pelatihan pelapor dan mekanisme aduan publik

"Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,"

— Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal.

Dampak dan langkah ke depan

Kesepakatan audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA. Diharapkan sosialisasi P3SPS Aceh meningkatkan literasi digital dan memicu partisipasi publik dalam melaporkan konten bermasalah.

Ke depan, sinergi pemerintahan daerah dan KPIA akan menjadi kunci dalam menegakkan standar penyiaran yang selaras dengan nilai lokal dan ketentuan syariat, sekaligus menjaga ruang digital yang aman bagi generasi muda.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait