Lokal

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian di rumah dinas guru di Simalungun

SIMALUNGUN — Polsek Gunung Malela menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian di rumah dinas seorang guru SD Negeri 094155 Rambung Merah, kemarin. Pelaku berinisial MI (30) ditangkap di rumahnya di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan cepat setelah laporan

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan dilakukan tak sampai 24 jam setelah laporan diterima. Penindakan itu dilakukan oleh personel Polsek Gunung Malela.

"Pelaku MI ditangkap di rumahnya. Dia diduga melakukan aksi pencurian di rumah dinas SD Negeri 094155 Rambung Merah saat korban beribadah,"

"Personel Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," tambahnya.

Kronologi kejadian

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B Siahaan, memaparkan kronologi kejadian. Korban, Elida Rlfrina Simanjuntak, seorang guru berstatus PNS, baru kembali dari beribadah saat menemukan pintu dapur rumah dinas dalam keadaan terbuka.

"Setibanya di rumah dinas korban mendapati kondisi pintu dapur dalam keadaan terbuka. Kemudian menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah raib digondol pelaku,"

Menindaklanjuti laporan, penyidik dan personel melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari identitas pelaku.

Penyelidikan dan proses hukum

Usai identitas terduga terpenuhi, tim melakukan pencarian hingga MI berhasil diamankan di kediamannya. Menurut Kapolsek, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.

"Tim bekerja cepat dan terukur. Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan pencarian hingga pelaku berinisial MI berhasil diamankan di rumahnya sendiri," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ketentuan pidana. Penyidik menyerahkan kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, dan kemungkinan penahanan.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan,"

Implikasi dan langkah berikutnya

Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan sepi. Polisi mendorong masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah, terutama saat meninggalkan tempat tinggal untuk beribadah atau kegiatan lain. Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait