Lokal

Wawali Binjai Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2026

Bagikan:
Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan P-APBD Kota Binjai di DPRD

Binjai — Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai pada Senin (28/9).

Dasar penyusunan Ranperda

Wakil Wali Kota menjelaskan Ranperda P-APBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati. Dokumen ini juga merujuk pada Perubahan RKPD Kota Binjai 2026 dan RPJMD Kota Binjai 2025–2029 yang mengusung visi "Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan".

Rincian proyeksi pendapatan

Pemkot memproyeksikan pendapatan daerah yang sah dalam P-APBD 2026 mencapai Rp19.392.876.558. Angka ini meningkat sebesar Rp2.071.311.042 atau 11,96 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp17.321.565.516. Kenaikan tersebut menjadi salah satu alasan penyusunan perubahan anggaran.

Arahan kepada perangkat daerah

Wawali Hasanul Jihadi menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dalam pembahasan Ranperda P-APBD. Ia menekankan agar pembahasan dilakukan secara seksama dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Wawali berharap kehadiran perangkat daerah pada setiap pembahasan bersama DPRD dapat mempercepat proses finalisasi Ranperda dan memastikan alokasi anggaran sesuai prioritas pembangunan.

Hadirin dalam rapat

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, didampingi Wakil Ketua I Juli Sawitma Nasution dan Wakil Ketua II Hairil Anwar. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Chairin F. Simanjuntak, para staf ahli, asisten setda, pimpinan OPD, direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham, direksi BUMD se-Kota Binjai, serta camat dan lurah se-Kota Binjai.

  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Binjai
  • Anggota DPRD dan Forkopimda
  • Pimpinan OPD, TAPD, dan pejabat pemerintahan daerah
  • Direktur RSUD dan direktur BUMD

Proses selanjutnya

Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan melanjutkan pembahasan teknis Ranperda P-APBD agar penetapan perubahan anggaran berjalan lancar. Keterlibatan perangkat daerah pada tiap tahap menjadi kunci percepatan sehingga program dan belanja daerah dapat tersusun sesuai kebutuhan dan visi daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait