Korlantas Prioritaskan Edukasi dan Humanis dalam Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri menyatakan Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Pendekatan humanis dan tujuan operasi
Menurut Korlantas, operasi kali ini tidak hanya fokus pada penindakan. Pendekatan persuasif dan edukasi menjadi strategi utama untuk membangun budaya tertib di jalan. Dengan cara ini, diharapkan kepatuhan pengguna jalan meningkat tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
"Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas,"
— Irjen Pol Agus Suryonugroho, 6 Juni 2026.
Penindakan terhadap pelanggaran berisiko
Meskipun menekankan edukasi, Korlantas menegaskan penegakan hukum tetap dijalankan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan. Prioritas penindakan ditujukan pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Irjen Agus menyebut beberapa jenis pelanggaran yang mendapat perhatian khusus selama operasi berlangsung. Pelanggaran ini dianggap langsung mengancam nyawa dan keselamatan di jalan.
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan
"Salah satu contohnya adalah melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara. Termasuk pelanggaran lainnya yang membahayakan keselamatan,"
— Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pelaksanaan dan harapan
Selama pelaksanaan, unit Polisi Lalu Lintas akan lebih sering melakukan kegiatan edukatif kepada pengguna jalan. Pendekatan persuasif dimaksudkan agar pesan keselamatan lebih mudah diterima dan diikuti masyarakat.
Korlantas berharap kombinasi edukasi dan penindakan terukur dapat meningkatkan disiplin berkendara. Dengan kepatuhan yang lebih baik, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas diharapkan turun.
Operasi ini menegaskan bahwa tujuan utama bukan semata pemberian sanksi, melainkan pembentukan norma tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...