Ekonomi

Komisi XI Siapkan Omnibus Law untuk Keuangan Negara

Bagikan:
Rapat pembahasan harmonisasi regulasi keuangan negara terkait BPI Danantara

Komisi XI DPR mulai menyiapkan omnibus law di bidang keuangan negara untuk menyelaraskan sejumlah aturan yang belum sepenuhnya selaras setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi BPI Danantara. Rencana ini mencakup harmonisasi aturan pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU PNBP, dan aturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan.

Alasan harmonisasi dan ruang lingkup

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk menutup celah regulasi yang muncul pascapembentukan BPI Danantara. Salah satu isu utama adalah status dan pengelolaan dividen BUMN yang berubah posisi dalam siklus APBN.

Untuk itu, Komisi XI akan memasukkan perubahan pada beberapa undang-undang terkait agar alur penerimaan dan pencatatan keuangan negara menjadi jelas dan konsisten.

Masalah dividen BUMN

Misbakhun menjelaskan bahwa sebelum ini dividen BUMN tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari mekanisme APBN. Setelah pembentukan Danantara, perlu kepastian hukum soal pengelolaan dan penerimaan dividen tersebut.

“Ini harus diselesaikan,”

kata Misbakhun saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Sinkronisasi dengan revisi UU P2SK

Proses revisi omnibus law keuangan negara akan dilakukan setelah pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) rampung. Menurut Misbakhun, Komisi XI telah memasuki tahap akhir pembahasan revisi UU P2SK.

Revisi UU P2SK ditargetkan selesai pada awal Juni 2026. Setelah itu, legislator akan menuntaskan harmonisasi aturan keuangan untuk menjadi dasar penyusunan APBN tahun berikutnya.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat mempercepat sinkronisasi regulasi sektor keuangan nasional,”

Waktu dan implikasi terhadap APBN 2027

Misbakhun menegaskan kebutuhan untuk merampungkan revisi aturan keuangan negara sebelum APBN 2027 berlaku. Ketentuan yang baru nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara tahun depan.

Harmonisasi dini diharapkan mencegah ketidakpastian fiskal dan memudahkan mekanisme penerimaan negara yang terkait BPI Danantara dan BUMN.

Proses harmonisasi di tingkat pemerintahan

Menurut Komisi XI, proses sinkronisasi juga telah dimulai di tingkat pemerintahan. Beberapa aturan disebut sudah disinkronkan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.

Secara ringkas, omnibus law ini akan fokus pada beberapa poin kunci:

  • Penegasan status penerimaan dividen BUMN
  • Penyesuaian ketentuan pada UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
  • Penataan aturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan

Langkah legislasi berikutnya akan menentukan jadwal final pengesahan dan bagaimana perubahan itu diintegrasikan ke dalam proses penyusunan APBN 2027.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait