Komisi XI Siapkan Omnibus Law untuk Keuangan Negara
Komisi XI DPR mulai menyiapkan omnibus law di bidang keuangan negara untuk menyelaraskan sejumlah aturan yang belum sepenuhnya selaras setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi BPI Danantara. Rencana ini mencakup harmonisasi aturan pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU PNBP, dan aturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan.
Alasan harmonisasi dan ruang lingkup
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk menutup celah regulasi yang muncul pascapembentukan BPI Danantara. Salah satu isu utama adalah status dan pengelolaan dividen BUMN yang berubah posisi dalam siklus APBN.
Untuk itu, Komisi XI akan memasukkan perubahan pada beberapa undang-undang terkait agar alur penerimaan dan pencatatan keuangan negara menjadi jelas dan konsisten.
Masalah dividen BUMN
Misbakhun menjelaskan bahwa sebelum ini dividen BUMN tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari mekanisme APBN. Setelah pembentukan Danantara, perlu kepastian hukum soal pengelolaan dan penerimaan dividen tersebut.
“Ini harus diselesaikan,”
kata Misbakhun saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Sinkronisasi dengan revisi UU P2SK
Proses revisi omnibus law keuangan negara akan dilakukan setelah pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) rampung. Menurut Misbakhun, Komisi XI telah memasuki tahap akhir pembahasan revisi UU P2SK.
Revisi UU P2SK ditargetkan selesai pada awal Juni 2026. Setelah itu, legislator akan menuntaskan harmonisasi aturan keuangan untuk menjadi dasar penyusunan APBN tahun berikutnya.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat mempercepat sinkronisasi regulasi sektor keuangan nasional,”
Waktu dan implikasi terhadap APBN 2027
Misbakhun menegaskan kebutuhan untuk merampungkan revisi aturan keuangan negara sebelum APBN 2027 berlaku. Ketentuan yang baru nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara tahun depan.
Harmonisasi dini diharapkan mencegah ketidakpastian fiskal dan memudahkan mekanisme penerimaan negara yang terkait BPI Danantara dan BUMN.
Proses harmonisasi di tingkat pemerintahan
Menurut Komisi XI, proses sinkronisasi juga telah dimulai di tingkat pemerintahan. Beberapa aturan disebut sudah disinkronkan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Secara ringkas, omnibus law ini akan fokus pada beberapa poin kunci:
- Penegasan status penerimaan dividen BUMN
- Penyesuaian ketentuan pada UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
- Penataan aturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan
Langkah legislasi berikutnya akan menentukan jadwal final pengesahan dan bagaimana perubahan itu diintegrasikan ke dalam proses penyusunan APBN 2027.
Berita Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.744 per Dolar Saat Penutupan
Rupiah ditutup melemah 0,15% ke Rp17.744 per dolar karena sentimen geopolitik, sinyal kenaikan suku bunga AS...
BI Turunkan Batas Pembelian Valas Jadi USD25.000 per Bulan
BI rencanakan batas pembelian valas tanpa underlying turun menjadi USD25.000 per pelaku per bulan mulai 1 Ju...
Dana Pascabencana Rp60 Triliun Belum Terserap, Menkeu Jelaskan
Menkeu pastikan ruang fiskal Rp60 triliun tersedia untuk rehabilitasi pascabencana; pencairan terhambat oleh...
IIW Indonesia 2026 Digelar 3–6 Juni di JIExpo Kemayoran
IIW Indonesia 2026 digelar 3–6 Juni di JIExpo Kemayoran dengan 1.800 exhibitor dan peserta dari 15+ negara u...
BI Rate Naik ke 5,25%: Waspadai Risiko Kredit Macet Properti
BI Rate naik ke 5,25% diperkirakan meningkatkan bunga kredit dan berisiko memicu kredit macet terutama di se...
Ekonom Sarankan Hidup Hemat di Tengah Suku Bunga Tinggi
Ekonom Wijayanto Samirin menyarankan hidup hemat, kurangi utang, dan pilih investasi seperti ORI menghadapi...