Komisi XI Siapkan Omnibus Law untuk Keuangan Negara
Komisi XI DPR mulai menyiapkan omnibus law di bidang keuangan negara untuk menyelaraskan sejumlah aturan yang belum sepenuhnya selaras setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi BPI Danantara. Rencana ini mencakup harmonisasi aturan pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU PNBP, dan aturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan.
Alasan harmonisasi dan ruang lingkup
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk menutup celah regulasi yang muncul pascapembentukan BPI Danantara. Salah satu isu utama adalah status dan pengelolaan dividen BUMN yang berubah posisi dalam siklus APBN.
Untuk itu, Komisi XI akan memasukkan perubahan pada beberapa undang-undang terkait agar alur penerimaan dan pencatatan keuangan negara menjadi jelas dan konsisten.
Masalah dividen BUMN
Misbakhun menjelaskan bahwa sebelum ini dividen BUMN tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari mekanisme APBN. Setelah pembentukan Danantara, perlu kepastian hukum soal pengelolaan dan penerimaan dividen tersebut.
“Ini harus diselesaikan,”
kata Misbakhun saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Sinkronisasi dengan revisi UU P2SK
Proses revisi omnibus law keuangan negara akan dilakukan setelah pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) rampung. Menurut Misbakhun, Komisi XI telah memasuki tahap akhir pembahasan revisi UU P2SK.
Revisi UU P2SK ditargetkan selesai pada awal Juni 2026. Setelah itu, legislator akan menuntaskan harmonisasi aturan keuangan untuk menjadi dasar penyusunan APBN tahun berikutnya.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat mempercepat sinkronisasi regulasi sektor keuangan nasional,”
Waktu dan implikasi terhadap APBN 2027
Misbakhun menegaskan kebutuhan untuk merampungkan revisi aturan keuangan negara sebelum APBN 2027 berlaku. Ketentuan yang baru nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara tahun depan.
Harmonisasi dini diharapkan mencegah ketidakpastian fiskal dan memudahkan mekanisme penerimaan negara yang terkait BPI Danantara dan BUMN.
Proses harmonisasi di tingkat pemerintahan
Menurut Komisi XI, proses sinkronisasi juga telah dimulai di tingkat pemerintahan. Beberapa aturan disebut sudah disinkronkan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Secara ringkas, omnibus law ini akan fokus pada beberapa poin kunci:
- Penegasan status penerimaan dividen BUMN
- Penyesuaian ketentuan pada UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
- Penataan aturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan
Langkah legislasi berikutnya akan menentukan jadwal final pengesahan dan bagaimana perubahan itu diintegrasikan ke dalam proses penyusunan APBN 2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...
IHSG Diprakirakan Konsolidasi Menjelang Data Inflasi 1 Okt 2026
Pelaku pasar menunggu data inflasi BPS (1 Okt 2026); IHSG diperkirakan konsolidasi di kisaran 6.000-6.200 se...