Hanya 3.000 UMKM Bersertifikat, Komisi VII Sorot Kinerja BSN
Komisi VII DPR menilai kinerja Badan Standardisasi Nasional (BSN) lemah dalam menjangkau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anggota Komisi VII, Samuel J.D. Watimena, menyampaikan angka itu saat kunjungan kerja di Tangerang Selatan, Senin 25 Mei 2026. Ia meragukan efektivitas perlindungan produk bagi masyarakat jika jangkauan dan anggaran BSN terbatas.
Data capaian dan cakupan
Samuel memaparkan dari lebih 64 juta UMKM di Indonesia, BSN baru melakukan sosialisasi kepada sekitar 1 juta lebih pelaku UMKM. Dari jumlah itu, penerapan sertifikasi atau produk yang benar-benar tersertifikasi tercatat hanya sekitar 3.000 UMKM.
Kritik langsung dari DPR
Samuel mempertanyakan fungsi BSN bila banyak produk populer seperti mainan anak dan garmen beredar tanpa sertifikat. Ia juga menyoroti lemahnya sanksi bagi pelanggar standar.
Saya fokus kepada UMK. Dari 64 juta lebih, yang ditangani baru satu juta sekian, itu pun sosialisasi. Jadi, yang penerapannya baru sekitar 3.000 UMKM.
Kalau kemudian enggak ada punishment, penting enggak untuk kemudian saya yang memproduksi mainan atau pakaian itu?
Samuel menyebut ada risiko nyata dari produk berbahaya, seperti pewarna berbahaya dan desain mainan yang bisa melukai anak. Ia menegaskan fungsi BSN seharusnya memberi perlindungan publik, tetapi hambatan anggaran dan sumber daya membuat perlindungan itu tidak maksimal.
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk peralatan BSN baru terserap sekitar 30 persen, sehingga kemampuan verifikasi dan pengawasan teknis menjadi terbatas.
Respons Komisi VII dan langkah lanjutan
Menanggapi kondisi itu, Komisi VII membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk masalah standar nasional dan peran BSN. Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya standarisasi untuk menjaga kualitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar domestik.
Standarisasi penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar Indonesia.
Panja ini bertugas mengevaluasi fungsi, tugas, dan manfaat standarisasi agar produk barang dan jasa memenuhi standar yang ditetapkan.
Solusi dan tindak lanjut
Anggota Komisi VII menekankan bahwa solusi utama ialah penguatan regulasi dan peningkatan anggaran serta kapasitas BSN untuk menjangkau UMKM. Tanpa langkah itu, perlindungan konsumen dan mutu produk nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendag Perkuat Perlindungan Industri Lewat TPP
Kemendag optimalkan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) untuk memberi ruang pemulihan industri nasional da...
DFSK Kantongi 1.100 Pre-booking Jelang Peluncuran E5 Plus
DFSK mencatat 1.100 pre-booking untuk SUV PHEV E5 Plus sebelum peluncuran resmi di GIIAS 2026, menandakan mi...
Kemenperin Tegaskan Kepatuhan Pelaporan SIINas
Kemenperin meminta perusahaan patuh melaporkan data berkala melalui SIINas dan mengimbau keterlibatan penuh...
BI: Uang Beredar Juni 2026 Naik Jadi Rp10.432,8 Triliun
BI mencatat uang beredar (M2) Juni 2026 naik menjadi Rp10.432,8 triliun, didorong oleh kenaikan M1, uang kua...
BRI Life Revitalisasi Kantor Denpasar untuk Tingkatkan Layanan
BRI Life meresmikan wajah baru Kantor Layanan Denpasar pada 22 Juli 2026 untuk meningkatkan layanan, fasilit...
Harga Emas Pegadaian Stabil: Galeri24 & UBS (23 Juli 2026)
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian tidak bergerak pada 23 Juli 2026; simak daftar harga per ukuran len...