Hanya 3.000 UMKM Bersertifikat, Komisi VII Sorot Kinerja BSN
Komisi VII DPR menilai kinerja Badan Standardisasi Nasional (BSN) lemah dalam menjangkau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anggota Komisi VII, Samuel J.D. Watimena, menyampaikan angka itu saat kunjungan kerja di Tangerang Selatan, Senin 25 Mei 2026. Ia meragukan efektivitas perlindungan produk bagi masyarakat jika jangkauan dan anggaran BSN terbatas.
Data capaian dan cakupan
Samuel memaparkan dari lebih 64 juta UMKM di Indonesia, BSN baru melakukan sosialisasi kepada sekitar 1 juta lebih pelaku UMKM. Dari jumlah itu, penerapan sertifikasi atau produk yang benar-benar tersertifikasi tercatat hanya sekitar 3.000 UMKM.
Kritik langsung dari DPR
Samuel mempertanyakan fungsi BSN bila banyak produk populer seperti mainan anak dan garmen beredar tanpa sertifikat. Ia juga menyoroti lemahnya sanksi bagi pelanggar standar.
Saya fokus kepada UMK. Dari 64 juta lebih, yang ditangani baru satu juta sekian, itu pun sosialisasi. Jadi, yang penerapannya baru sekitar 3.000 UMKM.
Kalau kemudian enggak ada punishment, penting enggak untuk kemudian saya yang memproduksi mainan atau pakaian itu?
Samuel menyebut ada risiko nyata dari produk berbahaya, seperti pewarna berbahaya dan desain mainan yang bisa melukai anak. Ia menegaskan fungsi BSN seharusnya memberi perlindungan publik, tetapi hambatan anggaran dan sumber daya membuat perlindungan itu tidak maksimal.
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk peralatan BSN baru terserap sekitar 30 persen, sehingga kemampuan verifikasi dan pengawasan teknis menjadi terbatas.
Respons Komisi VII dan langkah lanjutan
Menanggapi kondisi itu, Komisi VII membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk masalah standar nasional dan peran BSN. Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya standarisasi untuk menjaga kualitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar domestik.
Standarisasi penting untuk menjaga kualitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar Indonesia.
Panja ini bertugas mengevaluasi fungsi, tugas, dan manfaat standarisasi agar produk barang dan jasa memenuhi standar yang ditetapkan.
Solusi dan tindak lanjut
Anggota Komisi VII menekankan bahwa solusi utama ialah penguatan regulasi dan peningkatan anggaran serta kapasitas BSN untuk menjangkau UMKM. Tanpa langkah itu, perlindungan konsumen dan mutu produk nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...
IHSG Diprakirakan Konsolidasi Menjelang Data Inflasi 1 Okt 2026
Pelaku pasar menunggu data inflasi BPS (1 Okt 2026); IHSG diperkirakan konsolidasi di kisaran 6.000-6.200 se...