Ekonomi

Kemendag Perkuat Perlindungan Industri Lewat TPP

Bagikan:
Ilustrasi Tindakan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri

Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya melindungi industri dalam negeri dengan mengoptimalkan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP). Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Julia Gustaria Silalahi, di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memberi ruang pemulihan industri yang terdampak lonjakan impor yang mengancam produksi nasional.

Apa itu TPP dan dasar hukumnya

TPP adalah instrumen untuk menanggulangi lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius pada industri domestik. Instrumen ini sesuai dengan ketentuan Agreement on Safeguards yang diatur oleh WTO, sehingga negara anggota berhak menerapkan TPP bila bukti kerugian terpenuhi.

Di dalam negeri, pembentukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002. Pelaksanaan teknis juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

Dinamika impor dan dampaknya pada industri

Julia menjelaskan perubahan geopolitik dan perang tarif memicu arus impor yang tidak terduga. Arus barang impor berharga kompetitif berpotensi menekan produsen lokal bila tidak diantisipasi dengan kebijakan protektif.

Menurutnya, TPP bersifat sementara dan bertujuan memberi waktu kepada industri nasional untuk menyesuaikan kapasitas dan strategi produksinya.

Kasus industri kosmetik

Industri kosmetik nasional disebut mengalami tekanan akibat masuknya produk impor dalam volume besar. Persaingan harga dan ketersediaan produk impor menjadi tantangan bagi produsen lokal untuk mempertahankan pangsa pasar.

Julia menyoroti kebutuhan deteksi dini dan tindakan cepat bila bukti lonjakan impor mengindikasikan ancaman kerugian serius.

Peran KPPI dan mekanisme BMTP

KPPI memiliki tugas menyelidiki dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius pada industri nasional. Jika temuan penyelidikan mendukung klaim, KPPI akan merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada pemerintah.

"TPP memberikan ruang bernapas dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius," ujar Julia Gustaria Silalahi.

Respons pelaku usaha

Perwakilan PT Mandom Indonesia Tbk., Triani Arianti, menilai sosialisasi mengenai TPP berguna bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut membantu pelaku usaha memahami fungsi KPPI dalam ekosistem perdagangan.

"Kehadiran KPPI sangat membantu pelaku usaha, terutama terkait perlindungan dari dampak perdagangan impor yang merugikan pihak nasional," ujar Triani. "Semoga industri kosmetik dalam negeri dapat berkembang menjadi jauh lebih baik lagi."

Kementerian Perdagangan dan KPPI menempatkan TPP sebagai instrumen sementara yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan keberlanjutan industri domestik. Implementasi kebijakan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan rekomendasi resmi dari KPPI.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait