Kemenperin Tegaskan Kepatuhan Pelaporan SIINas
Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan industri menyampaikan data berkala melalui SIINas. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Pimpinan Kemenperin di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, setelah evaluasi menunjukkan masih banyak pelaporan yang belum diperbarui. Kemenperin menilai data mutakhir diperlukan untuk merumuskan kebijakan industri yang pro-bisnis dan tepat sasaran.
Kepatuhan pelaporan SIINas
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan masih ditemukan pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala. Selain itu, ada indikasi penginputan data diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan, yang dikhawatirkan menurunkan akurasi data.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan,"
Menurut Febri, data riil dari pelaku usaha menjadi dasar bagi Kemenperin untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan kebijakan insentif yang sesuai kebutuhan industri.
Sanksi dan insentif
Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot untuk mendorong kedisiplinan pelaporan. Perusahaan yang patuh dan rutin memperbarui data berpeluang mendapat prioritas fasilitasi layanan dan pembinaan pemerintah. Sebaliknya, ketidakpatuhan akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penolakan Sensus Ekonomi 2026
Rapim juga menyoroti sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh BPS. Kemenperin menyatakan telah mengantongi data perusahaan yang menolak didata.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku,"
Febri mengingatkan bahwa partisipasi dalam sensus diatur oleh Undang-Undang dan merupakan kewajiban hukum. Menteri Perindustrian kemudian menginstruksikan unit pembina industri untuk melakukan pembinaan pada perusahaan yang menolak, agar memahami kewajiban dan memberikan data yang valid.
Percepatan digitalisasi dan regulasi
Kemenperin terus mempercepat digitalisasi sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, setiap perusahaan dan kawasan industri wajib menyampaikan data berkala melalui platform ini.
Data yang dilaporkan meliputi:
- Identitas perusahaan
- Kapasitas produksi
- Tenaga kerja
- Bahan baku
- Realisasi produksi
Kemenperin menegaskan kembali imbauan kepada seluruh pelaku industri untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus, karena data tersebut menjadi fondasi kebijakan demi pertumbuhan industri nasional berkualitas berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...