Kemenperin Tegaskan Kepatuhan Pelaporan SIINas
Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan industri menyampaikan data berkala melalui SIINas. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Pimpinan Kemenperin di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, setelah evaluasi menunjukkan masih banyak pelaporan yang belum diperbarui. Kemenperin menilai data mutakhir diperlukan untuk merumuskan kebijakan industri yang pro-bisnis dan tepat sasaran.
Kepatuhan pelaporan SIINas
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan masih ditemukan pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala. Selain itu, ada indikasi penginputan data diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan, yang dikhawatirkan menurunkan akurasi data.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan,"
Menurut Febri, data riil dari pelaku usaha menjadi dasar bagi Kemenperin untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan kebijakan insentif yang sesuai kebutuhan industri.
Sanksi dan insentif
Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot untuk mendorong kedisiplinan pelaporan. Perusahaan yang patuh dan rutin memperbarui data berpeluang mendapat prioritas fasilitasi layanan dan pembinaan pemerintah. Sebaliknya, ketidakpatuhan akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penolakan Sensus Ekonomi 2026
Rapim juga menyoroti sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh BPS. Kemenperin menyatakan telah mengantongi data perusahaan yang menolak didata.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku,"
Febri mengingatkan bahwa partisipasi dalam sensus diatur oleh Undang-Undang dan merupakan kewajiban hukum. Menteri Perindustrian kemudian menginstruksikan unit pembina industri untuk melakukan pembinaan pada perusahaan yang menolak, agar memahami kewajiban dan memberikan data yang valid.
Percepatan digitalisasi dan regulasi
Kemenperin terus mempercepat digitalisasi sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, setiap perusahaan dan kawasan industri wajib menyampaikan data berkala melalui platform ini.
Data yang dilaporkan meliputi:
- Identitas perusahaan
- Kapasitas produksi
- Tenaga kerja
- Bahan baku
- Realisasi produksi
Kemenperin menegaskan kembali imbauan kepada seluruh pelaku industri untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus, karena data tersebut menjadi fondasi kebijakan demi pertumbuhan industri nasional berkualitas berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pefindo: Penerbitan Surat Utang Korporasi Turun Semester I 2026
Pefindo catat penerbitan surat utang korporasi semester I 2026 mencapai Rp87,35 triliun, turun 3,91% dibandi...
Juvelook Advanced Injector: Tingkatkan Kompetensi Dokter Estetika
Workshop Juvelook di Nusa Dua, 19 Juli 2026, tingkatkan kompetensi Juvelook Certified Injector lewat praktik...
IHSG Uji Support 6.300, Potensi Naik atau Koreksi
IHSG diperkirakan menguji support 6.300; BNI Sekuritas sebut potensi naik ke 6.700 atau koreksi ke 6.000-an...
BRI Life Resmikan Kantor Layanan Denpasar, Perkuat Pelayanan
BRI Life meresmikan wajah baru Kantor Layanan Denpasar untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan layanan, dan...
KAI Layani 258 Juta Pelanggan H1 2026 lewat PSO & Perintis
KAI melayani 258,99 juta pelanggan pada Semester I 2026; 90,8% memanfaatkan layanan bersubsidi PSO dan keret...
Rupiah Melemah ke Rp17.917 Meski BI Pertahankan Suku Bunga
Rupiah ditutup melemah 0,16% ke Rp17.917 pada 22 Juli 2026, meski BI mempertahankan BI Rate di 5,75% dan men...