Ekonomi

Kemenperin Tegaskan Kepatuhan Pelaporan SIINas

Bagikan:
Ilustrasi pelaporan data industri melalui SIINas oleh perusahaan

Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan industri menyampaikan data berkala melalui SIINas. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Pimpinan Kemenperin di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, setelah evaluasi menunjukkan masih banyak pelaporan yang belum diperbarui. Kemenperin menilai data mutakhir diperlukan untuk merumuskan kebijakan industri yang pro-bisnis dan tepat sasaran.

Kepatuhan pelaporan SIINas

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan masih ditemukan pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala. Selain itu, ada indikasi penginputan data diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan, yang dikhawatirkan menurunkan akurasi data.

"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan,"

Menurut Febri, data riil dari pelaku usaha menjadi dasar bagi Kemenperin untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan kebijakan insentif yang sesuai kebutuhan industri.

Sanksi dan insentif

Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot untuk mendorong kedisiplinan pelaporan. Perusahaan yang patuh dan rutin memperbarui data berpeluang mendapat prioritas fasilitasi layanan dan pembinaan pemerintah. Sebaliknya, ketidakpatuhan akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penolakan Sensus Ekonomi 2026

Rapim juga menyoroti sejumlah perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh BPS. Kemenperin menyatakan telah mengantongi data perusahaan yang menolak didata.

"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku,"

Febri mengingatkan bahwa partisipasi dalam sensus diatur oleh Undang-Undang dan merupakan kewajiban hukum. Menteri Perindustrian kemudian menginstruksikan unit pembina industri untuk melakukan pembinaan pada perusahaan yang menolak, agar memahami kewajiban dan memberikan data yang valid.

Percepatan digitalisasi dan regulasi

Kemenperin terus mempercepat digitalisasi sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, setiap perusahaan dan kawasan industri wajib menyampaikan data berkala melalui platform ini.

Data yang dilaporkan meliputi:

  • Identitas perusahaan
  • Kapasitas produksi
  • Tenaga kerja
  • Bahan baku
  • Realisasi produksi

Kemenperin menegaskan kembali imbauan kepada seluruh pelaku industri untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus, karena data tersebut menjadi fondasi kebijakan demi pertumbuhan industri nasional berkualitas berkelanjutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait