Asosiasi Soroti Rencana Ojol Jadi UMKM: Kepastian Hukum vs Beban
Rencana menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM memicu tanggapan berbeda dari sejumlah asosiasi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sebagian menilai kebijakan itu memberi kepastian hukum dan pengakuan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Namun ada kekhawatiran kebijakan serupa justru menambah beban biaya dan menjadi sekadar label administratif tanpa perlindungan nyata.
Respons asosiasi pendukung
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan dukungan terhadap status pengemudi sebagai UMKM. Ia menekankan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
"Sebetulnya bukan hal baru karena kami, mendorong pemerintah agar kami mendapatkan status hukum, legal standing yang jelas. Karena aplikasi perusahaan dengan pengemudi itu hubungan bermitra,"
"Jadi usaha bersama, yang satu memiliki kendaraan, yang satu memiliki teknologi. Yang teknologi mendapatkan konsumen, kemudian diberikan kepada para pengemudi untuk menjalankan,"
Igun menjelaskan sepeda motor adalah aset utama pengemudi untuk menjalankan kegiatan ekonomi lewat platform digital. Ia meminta aturan disesuaikan dengan karakteristik usaha pengemudi yang berbeda dari UMKM tradisional.
Kekhawatiran soal klasifikasi dan beban
Sementara itu Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mempertanyakan kecocokan rencana tersebut dengan klasifikasi UMKM yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMKM harus mempertimbangkan modal, aset, omzet, dan bentuk aktivitas usaha.
"Karena pelaku usaha mikro kecil menengah Indonesia itu ada klasifikasinya, misalnya kalau mikro, dia dari aset dan omset. Itu saja kriteriannya nggak masuk, maksudnya dalam arti modal usahanya apa,"
"Saya takutnya nanti ada udang dibalik batu atas penempatan pengemudi ojek ini menjadi UMKM. Mereka di aplikator sudah dipotong besar kalau mereka berusaha, dia boleh menentukan profitnya sendiri kalau ini kan tidak,"
Rinny menekankan potensi beban baru jika status UMKM hanya dimaksudkan untuk membuka akses pembiayaan. Ia juga meminta pembinaan, sosialisasi, dan keterlibatan perwakilan pengemudi sebelum kebijakan diterapkan.
Aspek yang perlu dibahas sebelum implementasi
Perbedaan pandangan menunjukkan beberapa hal mendesak untuk dibahas lebih lanjut. Antara lain kejelasan status hukum, mekanisme pembinaan, perlindungan sosial, dan aturan klasifikasi UMKM yang relevan untuk pengemudi.
- Kepastian hukum dan legal standing kemitraan aplikator-pengemudi
- Penyesuaian kriteria UMKM terkait aset, modal, dan omzet
- Perlindungan terhadap potongan pendapatan dan biaya operasional pengemudi
- Pembinaan, sosialisasi, dan keterlibatan perwakilan pengemudi dalam penyusunan aturan
Diskusi mendalam dan kajian regulasi diperlukan agar perubahan status tidak hanya bersifat administratif, melainkan memberi manfaat nyata bagi pengemudi dan keberlanjutan model kemitraan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...