Asosiasi Soroti Rencana Ojol Jadi UMKM: Kepastian Hukum vs Beban
Rencana menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM memicu tanggapan berbeda dari sejumlah asosiasi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sebagian menilai kebijakan itu memberi kepastian hukum dan pengakuan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Namun ada kekhawatiran kebijakan serupa justru menambah beban biaya dan menjadi sekadar label administratif tanpa perlindungan nyata.
Respons asosiasi pendukung
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan dukungan terhadap status pengemudi sebagai UMKM. Ia menekankan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
"Sebetulnya bukan hal baru karena kami, mendorong pemerintah agar kami mendapatkan status hukum, legal standing yang jelas. Karena aplikasi perusahaan dengan pengemudi itu hubungan bermitra,"
"Jadi usaha bersama, yang satu memiliki kendaraan, yang satu memiliki teknologi. Yang teknologi mendapatkan konsumen, kemudian diberikan kepada para pengemudi untuk menjalankan,"
Igun menjelaskan sepeda motor adalah aset utama pengemudi untuk menjalankan kegiatan ekonomi lewat platform digital. Ia meminta aturan disesuaikan dengan karakteristik usaha pengemudi yang berbeda dari UMKM tradisional.
Kekhawatiran soal klasifikasi dan beban
Sementara itu Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mempertanyakan kecocokan rencana tersebut dengan klasifikasi UMKM yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMKM harus mempertimbangkan modal, aset, omzet, dan bentuk aktivitas usaha.
"Karena pelaku usaha mikro kecil menengah Indonesia itu ada klasifikasinya, misalnya kalau mikro, dia dari aset dan omset. Itu saja kriteriannya nggak masuk, maksudnya dalam arti modal usahanya apa,"
"Saya takutnya nanti ada udang dibalik batu atas penempatan pengemudi ojek ini menjadi UMKM. Mereka di aplikator sudah dipotong besar kalau mereka berusaha, dia boleh menentukan profitnya sendiri kalau ini kan tidak,"
Rinny menekankan potensi beban baru jika status UMKM hanya dimaksudkan untuk membuka akses pembiayaan. Ia juga meminta pembinaan, sosialisasi, dan keterlibatan perwakilan pengemudi sebelum kebijakan diterapkan.
Aspek yang perlu dibahas sebelum implementasi
Perbedaan pandangan menunjukkan beberapa hal mendesak untuk dibahas lebih lanjut. Antara lain kejelasan status hukum, mekanisme pembinaan, perlindungan sosial, dan aturan klasifikasi UMKM yang relevan untuk pengemudi.
- Kepastian hukum dan legal standing kemitraan aplikator-pengemudi
- Penyesuaian kriteria UMKM terkait aset, modal, dan omzet
- Perlindungan terhadap potongan pendapatan dan biaya operasional pengemudi
- Pembinaan, sosialisasi, dan keterlibatan perwakilan pengemudi dalam penyusunan aturan
Diskusi mendalam dan kajian regulasi diperlukan agar perubahan status tidak hanya bersifat administratif, melainkan memberi manfaat nyata bagi pengemudi dan keberlanjutan model kemitraan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
OJK Siapkan Credit Scoring untuk Perluas Pembiayaan UMKM
OJK mengkaji pemanfaatan credit scoring dan ekosistem data untuk memperluas akses pembiayaan UMKM sesuai POJ...
LPDB Koperasi Perluas Akses Dana Bergulir untuk Koperasi Riil
LPDB Koperasi memperluas akses dana bergulir untuk 36 koperasi sektor riil melalui temu mitra dan digitalisa...
Airlangga: Emiten Harus Jaga Kepercayaan Investor
Menko Airlangga meminta emiten BEI meningkatkan tata kelola dan transparansi guna menjaga kepercayaan invest...
IHSG Melemah 0,87% ke 6.309 pada Jeda Perdagangan 11 Agustus
IHSG turun 0,87% ke 6.309,90 pada jeda perdagangan 11 Agustus; sentimen pencalonan Gubernur BI, konflik AS-I...
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1,948 Triliun, OJK: Akses Masih Tantangan
OJK: pembiayaan UMKM mencapai Rp1,948,72 triliun per Juni 2026, namun akses pembiayaan formal masih menjadi...
Ekspor Makanan dan Minuman Indonesia Masih Tertinggal dari Permintaan Global
Ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia tumbuh 5,44% per tahun, masih di bawah permintaan global 7,7%, m...