OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dari Pro Life Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia. Pengumuman itu disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Ringkasan kasus dan dugaan pelanggaran
Perkara itu terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode 2020-2023. OJK juga menyebut terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis pada 2023 yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya,"
Aset yang disita dan bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti. Nilai total aset yang diamankan mencapai Rp113,97 miliar dan terdiri dari uang tunai serta sejumlah properti.
Langkah penyitaan ini menunjukkan penerapan fungsi penyidikan OJK berjalan efektif, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi lintas lembaga.
Koordinasi antar lembaga penegak hukum
OJK menegaskan bahwa penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset dilakukan berkat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Friderica menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Departemen Penyidikan OJK.
"OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum. Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat,"
Langkah pengawasan dan tata kelola
Friderica menegaskan perlindungan konsumen menjadi prioritas OJK. Otoritas akan memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan mempercepat penanganan perkara yang berdampak pada masyarakat.
Selain itu, OJK mendorong perbaikan tata kelola industri perasuransian agar lebih sehat, transparan, dan memberi manfaat bagi publik. Penanganan kasus ini dianggap bagian dari upaya membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya.
Dampak dan langkah ke depan
Dengan penyitaan aset ini, OJK bermaksud memberi kepastian hukum bagi konsumen dan menekan praktik yang merugikan. OJK juga memperingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, karena tindakan penegakan akan diambil terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Setiap Rupiah APBN Harus Bermanfaat untuk Rakyat
Menkeu Purbaya menegaskan setiap rupiah APBN harus memberi manfaat nyata bagi rakyat saat meninjau realisasi...
Wamenkomdigi Dorong Digitalisasi UMKM agar Naik Kelas
Wamenkomdigi Nezar Patria mendorong UMKM beralih ke digitalisasi produktif dan kompetitif, memanfaatkan pene...
Harga Emas Pegadaian Naik Rp10 Ribu, UBS dan Galeri24 Menguat
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada 25 Agustus 2026; berikut daftar harga l...
Komisi XI Tetapkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS 2026-2031
Komisi XI DPR menunjuk Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031; keputusan akan dibawa ke Ra...
JPL 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen 4 September 2026
JPL 183 Rangkasbitung akan ditutup permanen pada 4 September 2026 untuk meningkatkan keselamatan dan mengura...
Harga Emas Antam Naik Rp18 Ribu, 1 Gram Rp2.768.000
Harga emas Antam naik Rp18.000 per gram pada 25 Agustus 2026; 1 gram kini Rp2.768.000 menurut pembaruan Loga...