OJK: Delapan Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat delapan perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga akhir April 2026. Jumlah itu berasal dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi pada periode tersebut. OJK mendorong pemenuhan modal melalui pengawasan dan pemantauan rencana aksi masing-masing perusahaan.
Perusahaan yang belum capai ekuitas
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan seluruh perusahaan bersangkutan telah menyampaikan rencana pemenuhan modal. OJK menetapkan batas ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar bagi perusahaan pembiayaan. Jumlah perusahaan yang belum penuhi ketentuan ini tidak berubah dibanding Maret 2026, yang juga tercatat delapan entitas.
"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Hal tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,"
Strategi pemenuhan modal
Agusman menjelaskan langkah yang ditempuh perusahaan beragam. Ada rencana penambahan modal dari pemegang saham eksisting. Perusahaan juga dapat mencari investor strategis atau menempuh opsi merger untuk memperkuat struktur permodalan.
Kinerja industri pembiayaan
Meski ada perusahaan yang belum memenuhi ekuitas, industri multifinance mencatat pertumbuhan. OJK melaporkan piutang pembiayaan mencapai Rp514,65 triliun per April 2026. Angka ini tumbuh 2,08 persen secara tahunan (yoy), menandakan aktivitas pembiayaan masih berjalan meski kondisi ekonomi menantang.
Kualitas pembiayaan dan tekanan
Dari sisi kualitas, terjadi sedikit peningkatan pembiayaan bermasalah. Tingkat Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,89 persen pada April 2026. Angka ini naik dari posisi Maret 2026 yang sebesar 2,83 persen. Meski meningkat, OJK menilai tingkat NPF masih dalam batas yang terjaga.
Implikasi dan langkah ke depan
OJK akan terus memantau realisasi action plan dan menindaklanjuti bila diperlukan. Pemenuhan ekuitas penting untuk menjaga stabilitas industri dan melindungi konsumen. Perkembangan modal dan kualitas aset akan menjadi fokus pengawasan dalam beberapa bulan mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...