DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan
JEMBER — DPRD Kabupaten Jember sedang mengkaji penerapan municipal bond atau obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan pada Rabu, 15 Juli 2026. Kajian ini muncul karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga daerah mencari opsi untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa membebani APBD.
Mengapa obligasi daerah dibahas?
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho menyatakan pembahasan obligasi daerah muncul saat konsultasi Banggar dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Langkah ini dipandang sebagai salah satu solusi di tengah kebijakan efisiensi dan menyusutnya ruang fiskal daerah.
“Dengan adanya kebijakan efisiensi dan berkurangnya transfer ke daerah, municipal bond atau obligasi daerah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menambah kekuatan fiskal daerah,” kata Nuki, Rabu (15/7/2026).
Syarat dan kerangka regulasi
Nuki menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah sudah memiliki landasan hukum melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Meski demikian, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menerbitkannya.
Salah satu syarat utama adalah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama beberapa tahun terakhir telah dicapai Pemerintah Kabupaten Jember.
“Soal nominal pinjaman ada perhitungan yang diatur dalam peraturan OJK dan Menteri Keuangan. Ini masih perlu dipelajari dan dianalisis secara mendalam,” ujar Nuki.
Proyek yang potensial dibiayai
Menurut DPRD, obligasi daerah cocok untuk membiayai proyek publik yang memberikan manfaat langsung sekaligus berpotensi menghasilkan penerimaan. Contoh proyek yang disebutkan meliputi:
- Pembangunan dan perbaikan jalan
- Pembangunan sekolah dan fasilitas pendidikan
- Sistem penyediaan air bersih
- Infrastruktur pelayanan publik lainnya
Proses persetujuan dan risiko fiskal
Nuki menegaskan DPRD Jember belum mengambil keputusan terkait penerbitan obligasi. Penerbitan obligasi membutuhkan persetujuan DPRD dan izin Menteri Keuangan, serta kajian komprehensif mengenai kemampuan pinjaman, analisis risiko fiskal, dan skema pembayaran pokok dan bunga sesuai regulasi.
“Tidak mungkin obligasi daerah diterbitkan di luar kemampuan fiskal daerah. Semua harus dihitung secara cermat agar tidak membebani APBD di masa mendatang,” tegasnya.
Penutup
DPRD berharap kajian ini membuka sumber pembiayaan yang lebih berkelanjutan sehingga pembangunan daerah tetap berjalan optimal meski ruang fiskal semakin terbatas. Seluruh aspek teknis dan hukum akan dianalisis lebih jauh sebelum keputusan akhir diambil.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Perusahaan soal BPJS
Ketua DPRD Malang minta Pemkot perketat pengawasan perusahaan soal kepesertaan BPJS setelah ada peserta nona...
Khitan Gratis di Magetan, PDI Perjuangan Gelar Layanan Rutin
DPC PDI Perjuangan, komunitas, dan Muhammadiyah Ngariboyo menggelar khitan gratis rutin setiap Jumat untuk m...
Soekarno Run Banyuwangi: Pelari Tampil dengan Kostum Beragam
Soekarno Run Banyuwangi 20 Sept 2026 menampilkan pelari dengan kostum adat, tokoh pewayangan, dan kreasi mod...
Anak Usia Dini Ikut Soekarno Run BWX 2026, Peserta Termuda 4 Tahun
Anak-anak ikut Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi; peserta termuda 4 tahun dan kategori 1K jadi ruang penge...
Eri Cahyadi Tekankan Semangat Berdiri di Kaki Sendiri di Soekarno Run
Eri Cahyadi mengajak peserta Soekarno Run BWX 2026 menjadikan olahraga sebagai sarana membangun kemandirian,...
Romy Ajak Gen Z Kuasai Pengawasan Pemilu Jelang 2029
Romy Soekarno dorong Gen Z pahami pengawasan partisipatif jelang Pemilu 2029, waspadai hoaks, AI, dan politi...