DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan
JEMBER — DPRD Kabupaten Jember sedang mengkaji penerapan municipal bond atau obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan pada Rabu, 15 Juli 2026. Kajian ini muncul karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga daerah mencari opsi untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa membebani APBD.
Mengapa obligasi daerah dibahas?
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho menyatakan pembahasan obligasi daerah muncul saat konsultasi Banggar dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Langkah ini dipandang sebagai salah satu solusi di tengah kebijakan efisiensi dan menyusutnya ruang fiskal daerah.
“Dengan adanya kebijakan efisiensi dan berkurangnya transfer ke daerah, municipal bond atau obligasi daerah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menambah kekuatan fiskal daerah,” kata Nuki, Rabu (15/7/2026).
Syarat dan kerangka regulasi
Nuki menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah sudah memiliki landasan hukum melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Meski demikian, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menerbitkannya.
Salah satu syarat utama adalah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama beberapa tahun terakhir telah dicapai Pemerintah Kabupaten Jember.
“Soal nominal pinjaman ada perhitungan yang diatur dalam peraturan OJK dan Menteri Keuangan. Ini masih perlu dipelajari dan dianalisis secara mendalam,” ujar Nuki.
Proyek yang potensial dibiayai
Menurut DPRD, obligasi daerah cocok untuk membiayai proyek publik yang memberikan manfaat langsung sekaligus berpotensi menghasilkan penerimaan. Contoh proyek yang disebutkan meliputi:
- Pembangunan dan perbaikan jalan
- Pembangunan sekolah dan fasilitas pendidikan
- Sistem penyediaan air bersih
- Infrastruktur pelayanan publik lainnya
Proses persetujuan dan risiko fiskal
Nuki menegaskan DPRD Jember belum mengambil keputusan terkait penerbitan obligasi. Penerbitan obligasi membutuhkan persetujuan DPRD dan izin Menteri Keuangan, serta kajian komprehensif mengenai kemampuan pinjaman, analisis risiko fiskal, dan skema pembayaran pokok dan bunga sesuai regulasi.
“Tidak mungkin obligasi daerah diterbitkan di luar kemampuan fiskal daerah. Semua harus dihitung secara cermat agar tidak membebani APBD di masa mendatang,” tegasnya.
Penutup
DPRD berharap kajian ini membuka sumber pembiayaan yang lebih berkelanjutan sehingga pembangunan daerah tetap berjalan optimal meski ruang fiskal semakin terbatas. Seluruh aspek teknis dan hukum akan dianalisis lebih jauh sebelum keputusan akhir diambil.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan Desa Jadi Prioritas Usai Reses DPRD Jember
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan perbaikan jalan desa jadi prioritas pembahasan usai reses di Keca...
PDI Perjuangan Kediri Salurkan 1.900 Paket dan Kawal Panti ODGJ-Lansia
DPC PDI Perjuangan Kediri salurkan 1.900 paket sembako pada 14 Juli 2026 dan berjanji mengawal fasilitas pan...
PDI Perjuangan Sukomanunggal Gandeng Gen Z dan Milenial untuk Ranting 2026–2031
PAC PDI Perjuangan Sukomanunggal prioritaskan Gen Z dan milenial dalam kepengurusan ranting 2026–2031 untuk...
Banyuwangi Prioritaskan Anggaran Infrastruktur 2027
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi minta anggaran infrastruktur 2027 diprioritaskan karena proyeksi penurunan p...
Bupati Kediri Pastikan Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan Anak Miskin
Bupati Kediri memastikan Sekolah Rakyat buka akses pendidikan gratis untuk anak keluarga miskin ekstrem dan...
DPRD Jatim Finalisasi Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi
DPRD Jawa Timur memfinalisasi Raperda transportasi aplikasi yang atur potongan aplikator, BPJS, keringanan p...