DPRD Jatim Finalisasi Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi
SURABAYA, 14 Juli 2026 — DPRD Jawa Timur memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi aplikator. Raperda ini mengatur mekanisme potongan aplikator, perlindungan BPJS, keringanan pajak, dan sanksi bagi perusahaan aplikasi.
Empat substansi utama jadi fokus pembahasan
Pembahasan dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, menyatakan empat poin utama menjadi fokus penyempurnaan naskah akademis Raperda.
- Mekanisme potongan yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi.
- Perlindungan jaminan sosial, khususnya kepesertaan BPJS bagi pengemudi.
- Pengaturan keringanan pajak bagi pengemudi berbasis aplikator.
- Sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.
Kepastian potongan aplikator
Salah satu keluhan utama mitra pengemudi adalah tidak jelasnya dasar perhitungan potongan. DPRD ingin menghindari multitafsir antara aplikator dan driver online di lapangan.
"Kami ingin kejelasan ini diatur dalam Perda agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih," ujar Yordan.
Perlindungan BPJS dan peran pemerintah daerah
DPRD memasukkan jaminan sosial sebagai substansi penting. Pemerintah daerah diminta membantu pembiayaan kepesertaan BPJS bagi pengemudi jika kemampuan fiskal memungkinkan.
"Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan," katanya.
Keringanan pajak dan sanksi bagi aplikator
Raperda juga akan mengatur keringanan pajak untuk meringankan beban pengemudi. Selain itu, regulasi dirancang memuat sanksi jelas agar pelanggaran oleh aplikator dapat ditindak dan menimbulkan efek jera.
"Ini perlu dirumuskan dengan jelas supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar," tegas Yordan, yang juga Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Tahapan pembahasan dan harapan ke depan
Yordan menyebut Raperda inisiatif DPRD ditargetkan masuk pembahasan internal pada Agustus 2026. Setelah mendapat persetujuan rapat paripurna, pembahasan akan dilanjutkan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan menjadi Perda.
Dengan regulasi ini, DPRD berharap tercipta kepastian hukum yang adil bagi aplikator, mitra pengemudi, dan masyarakat pengguna transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Blitar Gelar Musyawarah Ranting Serentak 14-20 Juli
DPC PDI Perjuangan Kota Blitar menggelar Musyawarah Ranting serentak 14-20 Juli 2026 untuk regenerasi kader...
DPRD Jember: Lengkapi Administrasi Kependudukan untuk Akses Layanan
Ketua Komisi B DPRD Jember mengingatkan warga untuk melengkapi KTP dan KK agar dapat mengakses layanan publi...
Pelantikan Pejabat Sumenep: 25 Orang Dilantik untuk Penyegaran
Pemkab Sumenep melantik 25 pejabat administrator di Pendopo Agung Keraton pada 13 Juli 2026 untuk penyegaran...
KONI Trenggalek Dorong Kompetisi Sepak Bola Usia Dini Rutin
KONI Trenggalek mendorong kompetisi sepak bola usia dini rutin lewat Turnamen Piala Kemerdekaan untuk melahi...
Kota Batu Didesak Percepat Digitalisasi Pembayaran untuk Tutup Kebocoran PAD
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendesak percepat digitalisasi pembayaran QRIS dan non-tunai untuk menu...
DPRD Surabaya Tekankan Anggaran untuk Banjir dan Ekonomi
DPRD Surabaya prioritaskan penanganan banjir dan penguatan ekonomi kerakyatan saat bahas PAK 2026 dan APBD 2...