Lokal

Polres Nias Selatan Gerebek dalam Operasi Sarang Narkoba

Bagikan:
Penggerebekan rumah terkait Operasi Sarang Narkoba di Lahusa oleh Polres Nias Selatan

Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Lahusa, Jumat (16/10) sore. Kegiatan yang dipimpin Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi S.IK MH melibatkan sekitar 50 personel sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.

Penggerebekan dan penangkapan

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dan personel Satresnarkoba. Tim menyisir sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Pihak kepolisian mengamankan empat terduga pelaku yang berada di dalam rumah, yakni RL (40) dan IH (37) warga Desa Lahusa, TH (31) warga Desa Hilimbaruzo Kecamatan Mazo, serta KSH (28) warga Desa Siraha Kecamatan Boronadu. Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga menguasai dan mengedarkan narkotika. Status hukum keempat orang masih dalam pendalaman penyidik.

Barang bukti

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 26 paket kecil diduga sabu
  • 1 paket sedang diduga sabu
  • Uang tunai Rp3.157.000
  • Satu unit timbangan elektrik
  • Empat alat isap (bong)
  • Korek api, plastik klip, sekop sabu
  • Tiga unit sepeda motor

Proses hukum dan penyelidikan lanjutan

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari OSN yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,"

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi. Kapolres menegaskan OSN bagian dari komitmen Polres Nias Selatan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri jaringan peredaran, serta asal-usul barang bukti,"

Ucapan ini disampaikan oleh Ps. Kasat Narkoba Ipda Didi Sutadi, SH. Polres juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Dampak dan imbauan

Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat setempat untuk aktif melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi masyarakat menjadi kunci bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan memperluas pengungkapan jaringan.

Proses pemeriksaan terhadap para terduga dan pembuktian barang bukti masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait