Polres Nias Selatan Gerebek dalam Operasi Sarang Narkoba
Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Lahusa, Jumat (16/10) sore. Kegiatan yang dipimpin Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi S.IK MH melibatkan sekitar 50 personel sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu.
Penggerebekan dan penangkapan
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dan personel Satresnarkoba. Tim menyisir sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Pihak kepolisian mengamankan empat terduga pelaku yang berada di dalam rumah, yakni RL (40) dan IH (37) warga Desa Lahusa, TH (31) warga Desa Hilimbaruzo Kecamatan Mazo, serta KSH (28) warga Desa Siraha Kecamatan Boronadu. Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga menguasai dan mengedarkan narkotika. Status hukum keempat orang masih dalam pendalaman penyidik.
Barang bukti
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
- 26 paket kecil diduga sabu
- 1 paket sedang diduga sabu
- Uang tunai Rp3.157.000
- Satu unit timbangan elektrik
- Empat alat isap (bong)
- Korek api, plastik klip, sekop sabu
- Tiga unit sepeda motor
Proses hukum dan penyelidikan lanjutan
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari OSN yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,"
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi. Kapolres menegaskan OSN bagian dari komitmen Polres Nias Selatan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri jaringan peredaran, serta asal-usul barang bukti,"
Ucapan ini disampaikan oleh Ps. Kasat Narkoba Ipda Didi Sutadi, SH. Polres juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Dampak dan imbauan
Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat setempat untuk aktif melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi masyarakat menjadi kunci bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan memperluas pengungkapan jaringan.
Proses pemeriksaan terhadap para terduga dan pembuktian barang bukti masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Disdik Sergai Imbau Sekolah Waspadai Kabut Asap, Pakai Masker
Disdik Sergai minta sekolah PAUD–SMP waspadai kabut asap: pakai masker, batasi aktivitas luar, dan pantau ku...
Kejati Sumut, Aceh, Riau Tandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau menandatangani PKS dengan TNI AL di Belawan untuk memperkuat penegakan hukum di...
Terdakwa Kepemilikan Sabu 4,9 Kg Dituntut 18 Tahun di Medan
Deny Eko Dinarto dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kepemilikan 4.932,16 gram sabu yang...
PWI Sosialisasikan UU Pers dan KEJ ke 150 Kepala Sekolah
PWI Simalungun dan PWI Pematang Siantar sosialisasi UU Pers dan KEJ kepada 150 kepala sekolah, memberi strat...
Kapolres Pematangsiantar Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas dan Bantu Truk
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan turun langsung atur lalu lintas dan bantu truk kehabisan...
Mendikdasmen Harap Rakernas V MPK Dukung Mutu dan Pemerataan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap Rakernas V MPK di Tarutung menghasilkan keputusan strategis untuk mendukun...