Lokal

Warga Protes Mutasi ASN Subulussalam ke Majelis Adat

Bagikan:
Gedung pemerintahan Kota Subulussalam di hari pelantikan

SUBULUSSALAM — Seorang warga, Ipong, mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam No. 800.1.3.3/725/2026 tentang pengangkatan dan pelantikan 40 Aparatur Sipil Negara (ASN). Keberatan itu terkait mutasi seorang pegawai RSUD, Andriani, S.Tr.Keb., yang dipindahkan menjadi Kasubbag Pendataan dan Dokumentasi Majelis Adat Aceh (MAA). Pelantikan dilakukan oleh Wali Kota M. Rasyid di aula pendopo pada Selasa (27/10), sementara surat permohonan pemeriksaan administratif dikirim Ipong pada 29 Oktober 2026.

Latar protes dan pokok keberatan

Ipong mempertanyakan dasar hukum mutasi tersebut dan kesesuaian jabatan baru dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi Andriani yang berprofesi di bidang kesehatan. Ia menilai mutasi bukan sekadar pemindahan personal, melainkan harus memenuhi kebutuhan organisasi, pelayanan publik, dan ketentuan manajemen ASN.

"Perlu kita ketahui, apa dasarnya harus dimutasi ke MAA dari Kasi Penunjang Diagnostik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sementara basic yang bersangkutan orang kesehatan,"

Pertanyaan yang diajukan

Dalam suratnya yang berjudul Permohonan Pemeriksaan Administratif Mutasi & Kesesuaian Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas, Ipong merinci beberapa hal yang perlu dijawab Pemko Subulussalam, antara lain:

  • Dasar hukum mutasi tersebut;
  • Kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kompetensi Andriani untuk jabatan di MAA;
  • Prosedur dan pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan mutasi.

Respons pemerintah

Ipong meminta jawaban tertulis dari pemerintah kota sebagai tindak lanjut. Sampai 31 Oktober, Sekda Asrul Assani dikonfirmasi namun belum memberikan respons resmi. Selain itu, muncul klaim bahwa Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak dapat memberi penjelasan memadai kepada pimpinan sehingga mutasi berjalan tanpa klarifikasi yang cukup.

Konteks mutasi sebelumnya

Kasus ini terjadi bersamaan dengan dinamika mutasi dan pelantikan lain di Subulussalam. Pada 6 Mei 2026 pernah ada mutasi terhadap 58 pejabat definitif dan delapan Plt yang memicu diskusi publik terkait penurunan jabatan. Laporan lain pada 30 Oktober 2026 mencatat penurunan jabatan sejumlah Kabid menjadi Kasi pada beberapa OPD. Namun protes resmi seperti yang dilakukan Ipong jarang muncul, dengan sebagian kritik hanya mengemuka secara informal.

Ipong menegaskan bahwa setiap keputusan kepegawaian harus memenuhi ketentuan hukum dan prinsip profesionalisme ASN. Ia berharap pemeriksaan administratif dapat menjawab keluhan tersebut dan memastikan mutasi berdasarkan aturan yang jelas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait