Lokal

Polres Pematangsiantar Tindak Laporan Musik Larut Malam di Siantar Utara

Bagikan:
Petugas polisi meninjau lokasi laporan musik larut malam di Siantar Utara

Polres Pematangsiantar menindaklanjuti laporan warga soal kumpul-kumpul disertai musik hingga larut malam di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (28/6) pukul 01.43 WIB. Pelapor mengaku terganggu saat hendak istirahat untuk persiapan beribadah, sehingga melapor melalui layanan Call Center 110.

Kronologi laporan

Operator Call Center 110 Polres menerima pengaduan dari pelapor berinisial D. Pelapor menyampaikan ada sekelompok warga berkumpul dekat rumahnya sambil bernyanyi dengan memasang musik, yang mengganggu ketenangan.

Operator kemudian meneruskan laporan itu ke piket Polsek Siantar Utara agar segera dicek ke lokasi. Penerimaan dan penerusan laporan berlangsung pada dinihari, sesuai catatan waktu yang disampaikan.

Tindakan petugas di lapangan

Personel Polsek Siantar Utara langsung mendatangi Jl. Kabu-kabu untuk memeriksa situasi. Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan dan pesan-pesan keamanan serta ketertiban masyarakat secara santun kepada warga yang berkumpul.

Hasilnya, warga yang sedang berkumpul meminta maaf dan menghentikan kegiatan mereka. Tidak ada laporan eskalasi lebih lanjut atau tindakan penegakan hukum yang dilakukan setelah pemberian imbauan.

Makna dan penutup

Peristiwa ini menegaskan fungsi layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan publik untuk menjaga ketertiban malam hari. Respons cepat piket Polsek Siantar Utara berperan meredam potensi gangguan dan mengembalikan situasi kondusif bagi warga sekitar.

Kasus diakhiri dengan penghentian kegiatan dan permintaan maaf dari warga, sehingga suasana kembali tenang pada dinihari tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait