Lokal

Anak Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan Psikologi

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan dan proses peradilan anak

Medan — Seorang anak berinisial AL yang didakwa membunuh ibu kandungnya, FS, divonis menjalani perawatan dan pendampingan psikologi selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu disampaikan pada sidang yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, Selasa (30/6).

Ringkasan putusan

Majelis hakim memutuskan AL harus menjalani perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama lima bulan. Pendampingan pelaksanaan perawatan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Putusan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama 5 bulan dengan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum anak juga pikir-pikir,"

Dasar hukum dan posisi jaksa

Majelis hakim menyatakan perbuatan AL terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan mengacu pada Pasal 458 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar AL menjalani perawatan psikologi dan intervensi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan, dengan pendampingan dan pembimbingan dari Bapas. Namun, pada putusan hakim JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

Kronologi kejadian

Perkara berakar pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, dini hari. Korban FS ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat pisau yang ditusukkan ke tubuhnya saat tidur.

Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawa FS tidak tertolong. Keterangan yang beredar menyebutkan motif sementara adalah rasa sakit hati yang dipendam pelaku.

Latar belakang kekerasan dalam keluarga

Keterangan juga menyebut bahwa FS diduga sering melakukan tindakan kekerasan fisik dan mengancam ayah serta kakak pelaku dengan menggunakan pisau. Kondisi itu menjadi konteks penting dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Implikasi dan kelanjutan

Dengan vonis perawatan psikologi ini, fokus penanganan bergeser pada rehabilitasi dan pendampingan anak sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan akhir oleh JPU menyusul setelah masa pikir-pikir berakhir.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait