Anak Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan Psikologi
Medan — Seorang anak berinisial AL yang didakwa membunuh ibu kandungnya, FS, divonis menjalani perawatan dan pendampingan psikologi selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu disampaikan pada sidang yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, Selasa (30/6).
Ringkasan putusan
Majelis hakim memutuskan AL harus menjalani perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama lima bulan. Pendampingan pelaksanaan perawatan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Putusan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama 5 bulan dengan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum anak juga pikir-pikir,"
Dasar hukum dan posisi jaksa
Majelis hakim menyatakan perbuatan AL terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan mengacu pada Pasal 458 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar AL menjalani perawatan psikologi dan intervensi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan, dengan pendampingan dan pembimbingan dari Bapas. Namun, pada putusan hakim JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Kronologi kejadian
Perkara berakar pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, dini hari. Korban FS ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat pisau yang ditusukkan ke tubuhnya saat tidur.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawa FS tidak tertolong. Keterangan yang beredar menyebutkan motif sementara adalah rasa sakit hati yang dipendam pelaku.
Latar belakang kekerasan dalam keluarga
Keterangan juga menyebut bahwa FS diduga sering melakukan tindakan kekerasan fisik dan mengancam ayah serta kakak pelaku dengan menggunakan pisau. Kondisi itu menjadi konteks penting dalam proses penyelidikan dan persidangan.
Implikasi dan kelanjutan
Dengan vonis perawatan psikologi ini, fokus penanganan bergeser pada rehabilitasi dan pendampingan anak sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan akhir oleh JPU menyusul setelah masa pikir-pikir berakhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...