Anak Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan Psikologi
Medan — Seorang anak berinisial AL yang didakwa membunuh ibu kandungnya, FS, divonis menjalani perawatan dan pendampingan psikologi selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu disampaikan pada sidang yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, Selasa (30/6).
Ringkasan putusan
Majelis hakim memutuskan AL harus menjalani perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama lima bulan. Pendampingan pelaksanaan perawatan akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Putusan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) di Medan selama 5 bulan dengan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum anak juga pikir-pikir,"
Dasar hukum dan posisi jaksa
Majelis hakim menyatakan perbuatan AL terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan mengacu pada Pasal 458 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar AL menjalani perawatan psikologi dan intervensi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan, dengan pendampingan dan pembimbingan dari Bapas. Namun, pada putusan hakim JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Kronologi kejadian
Perkara berakar pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, dini hari. Korban FS ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat pisau yang ditusukkan ke tubuhnya saat tidur.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawa FS tidak tertolong. Keterangan yang beredar menyebutkan motif sementara adalah rasa sakit hati yang dipendam pelaku.
Latar belakang kekerasan dalam keluarga
Keterangan juga menyebut bahwa FS diduga sering melakukan tindakan kekerasan fisik dan mengancam ayah serta kakak pelaku dengan menggunakan pisau. Kondisi itu menjadi konteks penting dalam proses penyelidikan dan persidangan.
Implikasi dan kelanjutan
Dengan vonis perawatan psikologi ini, fokus penanganan bergeser pada rehabilitasi dan pendampingan anak sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan akhir oleh JPU menyusul setelah masa pikir-pikir berakhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Tapteng Tangkap Dua Tersangka dengan 1,27 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria di Sorkam Barat dan menyita 1,27 gram sabu serta bar...
Bupati Labuhanbatu Ajak Keluarga 'Kembali ke Meja Makan' pada Harganas ke-33
Bupati Labuhanbatu pimpin Harganas ke-33 dan gaungkan gerakan "Kembali ke Meja Makan" untuk perkuat komunika...
TP PKK Pematangsiantar Monitoring Lomba Lingkungan Bersih Nagahuta
Ketua TP PKK Pematangsiantar memonitor Lomba Lingkungan Bersih di Nagahuta pada 29/6 untuk evaluasi dan doro...
Polres Pematangsiantar Tindak Laporan Musik Larut Malam di Siantar Utara
Polres Pematangsiantar merespons laporan musik dan kerumunan hingga larut di Siantar Utara, petugas beri imb...
Deliserdang Tanam Pohon Massal, Pemkab dan Kodim Jaga Lingkungan
Pemkab Deliserdang dan Kodim 0204 menanam pohon di Bendungan Lau Simeme, 29 Juni 2026, bagian dari Karya Bha...
Deliserdang Lantik Dua Pejabat Administrator, Sekdakab Tekankan Amanah
Sekdakab Deliserdang melantik dua pejabat Administrator pada 29 Juni dan menekankan bahwa jabatan adalah ama...