Lokal

Polres Tapteng Tangkap Dua Tersangka dengan 1,27 Gram Sabu

Bagikan:
Ilustrasi penggerebekan narkoba dan barang bukti

PANDAN — Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis 25 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, setelah ada laporan dari masyarakat.

Penangkapan dan penggerebekan

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak SH bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Operasi berlangsung di warung yang menjadi titik kecurigaan dan berhasil mengamankan dua orang.

“Dari informasi masyarakat, kami memperoleh keterangan bahwa seorang pria diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.

Identitas tersangka

Kedua pria yang diamankan berinisial PM (35), warga Desa Sipeapea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat. Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tapanuli Tengah.

Barang bukti

Hasil penggeledahan menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket berada pada penguasaan tersangka, sedangkan satu paket ditemukan di lantai bawah meja warung. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp105.000 dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu gelap.

Barang Bukti Jumlah/Detail
Paket diduga sabu 3 paket, bruto 1,27 gram
Uang tunai Rp105.000
Telepon seluler Vivo, abu-abu gelap

Keterangan tersangka dan pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipeapea. Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan HL dan kemungkinan jaringan peredaran lainnya.

Proses hukum

Kasat Resnarkoba menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi melanjutkan penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta mengungkap jalur distribusi barang terlarang tersebut.

Perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi berjalan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait