Polres Tapteng Tangkap Dua Tersangka dengan 1,27 Gram Sabu
PANDAN — Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis 25 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, setelah ada laporan dari masyarakat.
Penangkapan dan penggerebekan
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak SH bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Operasi berlangsung di warung yang menjadi titik kecurigaan dan berhasil mengamankan dua orang.
“Dari informasi masyarakat, kami memperoleh keterangan bahwa seorang pria diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.
Identitas tersangka
Kedua pria yang diamankan berinisial PM (35), warga Desa Sipeapea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat. Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tapanuli Tengah.
Barang bukti
Hasil penggeledahan menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket berada pada penguasaan tersangka, sedangkan satu paket ditemukan di lantai bawah meja warung. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp105.000 dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu gelap.
| Barang Bukti | Jumlah/Detail |
|---|---|
| Paket diduga sabu | 3 paket, bruto 1,27 gram |
| Uang tunai | Rp105.000 |
| Telepon seluler | Vivo, abu-abu gelap |
Keterangan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipeapea. Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan HL dan kemungkinan jaringan peredaran lainnya.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi melanjutkan penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta mengungkap jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi berjalan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...