Polres Tapteng Tangkap Dua Tersangka dengan 1,27 Gram Sabu
PANDAN — Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis 25 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, setelah ada laporan dari masyarakat.
Penangkapan dan penggerebekan
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak SH bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Operasi berlangsung di warung yang menjadi titik kecurigaan dan berhasil mengamankan dua orang.
“Dari informasi masyarakat, kami memperoleh keterangan bahwa seorang pria diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.
Identitas tersangka
Kedua pria yang diamankan berinisial PM (35), warga Desa Sipeapea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat. Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tapanuli Tengah.
Barang bukti
Hasil penggeledahan menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket berada pada penguasaan tersangka, sedangkan satu paket ditemukan di lantai bawah meja warung. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp105.000 dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu gelap.
| Barang Bukti | Jumlah/Detail |
|---|---|
| Paket diduga sabu | 3 paket, bruto 1,27 gram |
| Uang tunai | Rp105.000 |
| Telepon seluler | Vivo, abu-abu gelap |
Keterangan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipeapea. Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan HL dan kemungkinan jaringan peredaran lainnya.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi melanjutkan penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta mengungkap jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi berjalan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
O2SN Sumut 2026: Seleksi Atlet SMA dan SMK Dimulai
Dinas Pendidikan Sumut menggelar Seleksi O2SN SMA/SMK 2026 di Medan dengan 248 peserta mencari bibit atlet u...
Sat Reskrim Polres Padanglawas Berbagi dengan Puluhan Anak Yatim
Sat Reskrim Polres Padanglawas menggelar kegiatan berbagi dengan puluhan anak yatim di Mako, Senin (29/6), s...
Bupati Labuhanbatu Ajak Keluarga 'Kembali ke Meja Makan' pada Harganas ke-33
Bupati Labuhanbatu pimpin Harganas ke-33 dan gaungkan gerakan "Kembali ke Meja Makan" untuk perkuat komunika...
TP PKK Pematangsiantar Monitoring Lomba Lingkungan Bersih Nagahuta
Ketua TP PKK Pematangsiantar memonitor Lomba Lingkungan Bersih di Nagahuta pada 29/6 untuk evaluasi dan doro...
Anak Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan Psikologi
PN Medan menjatuhkan vonis perawatan psikologi 5 bulan bagi AL yang didakwa membunuh ibu kandungnya, dengan...
Polres Pematangsiantar Tindak Laporan Musik Larut Malam di Siantar Utara
Polres Pematangsiantar merespons laporan musik dan kerumunan hingga larut di Siantar Utara, petugas beri imb...