Polres Tapteng Tangkap Dua Tersangka dengan 1,27 Gram Sabu
PANDAN — Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis 25 Juni sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, setelah ada laporan dari masyarakat.
Penangkapan dan penggerebekan
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak SH bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Operasi berlangsung di warung yang menjadi titik kecurigaan dan berhasil mengamankan dua orang.
“Dari informasi masyarakat, kami memperoleh keterangan bahwa seorang pria diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.
Identitas tersangka
Kedua pria yang diamankan berinisial PM (35), warga Desa Sipeapea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat. Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tapanuli Tengah.
Barang bukti
Hasil penggeledahan menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket berada pada penguasaan tersangka, sedangkan satu paket ditemukan di lantai bawah meja warung. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp105.000 dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu gelap.
| Barang Bukti | Jumlah/Detail |
|---|---|
| Paket diduga sabu | 3 paket, bruto 1,27 gram |
| Uang tunai | Rp105.000 |
| Telepon seluler | Vivo, abu-abu gelap |
Keterangan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipeapea. Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan HL dan kemungkinan jaringan peredaran lainnya.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi melanjutkan penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta mengungkap jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi berjalan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...
Wagub Sumut Tekankan Sinergi TNI-Rakyat pada HUT ke-81
Wagub Sumut Surya tekankan sinergi TNI dan rakyat sebagai modal ketahanan nasional pada peringatan HUT ke-81...
RSUD H. Sahudin Kutacane Tegaskan Sanksi Rotasi bagi Tenaga Medis
RSUD H. Sahudin Kutacane peringatkan tenaga kesehatan akan dikenai sanksi, termasuk rotasi, bila melanggar k...