PHL Pastikan Multiusaha Kehutanan Diawasi Ketat untuk Tambah Nilai Hutan
Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menegaskan skema multiusaha kehutanan akan diawasi ketat melalui perencanaan usaha dan penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan saat penjabaran persyaratan pelaporan bagi pemegang izin di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Kewajiban pelaporan sebagai dasar pengawasan
PHL menetapkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial (PS) wajib menyampaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Dokumen tersebut menjadi dasar pengawasan pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha sesuai izin.
Jika ditemukan pelanggaran, PHL akan meneruskan kasus ke aparat penegak hukum kehutanan (Gakkum) untuk diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Semua kegiatan yang akan dilakukan pemegang izin dilaporkan setiap tahun. Kalau ada pelanggaran, kami limpahkan ke Gakkum untuk diproses sesuai ketentuan hukum,"
Pernyataan di atas disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, pada kegiatan di Bogor, 26 Juni 2026.
Peluang peningkatan nilai tambah komoditas hutan
PHL menilai multiusaha memberi peluang menaikkan nilai tambah berbagai produk hasil hutan. Contoh yang disebutkan adalah pengolahan kayu bernilai rendah menjadi produk bernilai ekonomis lebih tinggi.
- Arang sebagai produk olahan kayu.
- Cuka kayu dan biochar untuk peningkatan kesuburan tanah.
- Gaharu sebagai komoditas bernilai tinggi jika dikelola optimal.
- Aren yang berpotensi dikembangkan sebagai sumber bioenergi.
PHL berharap teknologi pengolahan seperti pembuatan arang, cuka kayu, dan biochar dapat diterapkan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan keberlanjutan sumber daya.
Dampak bagi masyarakat dan pengelolaan hutan
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan perencanaan yang terukur, program multiusaha diharapkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar hutan. Pengelolaan gaharu dan pengembangan aren sebagai bioenergi bisa meningkatkan pendapatan sekaligus mendukung ketahanan energi lokal.
Ke depan, keberhasilan skema ini bergantung pada kepatuhan pemegang izin dalam menyusun RKU dan RKT, ketersediaan teknologi pengolahan, serta konsistensi penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan izin dan kerusakan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...