Lokal

Polri Amankan MT Global 168 Bawa 1,1 Ton Ketamine di Selat Malaka

Bagikan:
Kapal tangker MT Global 168 berwarna biru-putih yang diamankan di perairan Selat Malaka

MEDAN — Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai menangkap kapal tangker MT Global 168 yang membawa narkoba jenis ketamine seberat 1,1 ton di perairan Selat Malaka, Jumat (23/10). Penindakan berlangsung saat operasi laut yang menindak aktivitas penyelundupan lintas negara.

Penangkapan dan barang bukti

Operasi gabungan mengamankan kapal dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak delapan orang diamankan terkait peredaran narkoba tersebut. Satu di antaranya berstatus tersangka.

"Salah satu dari delapan orang yang diamankan itu merupakan warga Taiwan berinisial YCY berusia 41 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1,1 ton narkoba ketamine,"

Penyidikan awal menunjuk peran manajerial sebagai pengendali pengiriman. Tim masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jalur jaringan dan keterlibatan pihak lain.

Spesifikasi kapal dan data registrasi

Polri menyampaikan identitas teknis kapal sebagai bagian dari verifikasi untuk menentukan status hukum dan pemilik. Data yang diperoleh digunakan untuk menelusuri asal muatan dan kepemilikan.

Informasi Detail
Nama kapal MT Global 168 (sebelumnya Suro Chiyo Maru Nomor 08)
Tahun dibangun 1993
IMO 9078347
MMSI 457615000
Call sign JVRE8
Bendera Mongolia
Pemilik terdaftar PT Makmur Marine Petroleum
Alamat kantor pemilik Suite S11 & S12, Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syed Muhammad Mufti, Bandar Johor Bahru, Johor, Malaysia
Panjang x Lebar Sekitar 57 m x 9,02 m
Gross Tonnage (GT) 370
Deadweight Tonnage (DWT) Sekitar 726–776 ton

"Namun kapal berwarna biru dan putih dengan sedikit list merah berbendera Mongolia. Dari spesifikasi fisik kapal memiliki panjang sekitar 56,99 hingga 57 meter dan lebar 9,02 meter,"

Status hukum dan langkah penyidikan

Menurut keterangan, kapal tercatat atas nama pemilik terdaftar PT Makmur Marine Petroleum. Perubahan nama kapal disebut pernah terjadi sebelum penangkapan, yang diduga terkait aktivitas kriminal.

Tim gabungan menetapkan satu tersangka warga Taiwan dan menahan tujuh orang lainnya untuk pemeriksaan lanjutan. Penyelidikan difokuskan pada jaringan pengendali pengiriman dan rute penyelundupan.

Kasus ini menandai operasi besar melawan peredaran narkotika laut dan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan maritim. Penyelidikan masih berlanjut untuk menentukan asal muatan, keterlibatan pihak lain, dan langkah hukum berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait