Polri Amankan MT Global 168 Bawa 1,1 Ton Ketamine di Selat Malaka
MEDAN — Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai menangkap kapal tangker MT Global 168 yang membawa narkoba jenis ketamine seberat 1,1 ton di perairan Selat Malaka, Jumat (23/10). Penindakan berlangsung saat operasi laut yang menindak aktivitas penyelundupan lintas negara.
Penangkapan dan barang bukti
Operasi gabungan mengamankan kapal dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak delapan orang diamankan terkait peredaran narkoba tersebut. Satu di antaranya berstatus tersangka.
"Salah satu dari delapan orang yang diamankan itu merupakan warga Taiwan berinisial YCY berusia 41 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1,1 ton narkoba ketamine,"
Penyidikan awal menunjuk peran manajerial sebagai pengendali pengiriman. Tim masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jalur jaringan dan keterlibatan pihak lain.
Spesifikasi kapal dan data registrasi
Polri menyampaikan identitas teknis kapal sebagai bagian dari verifikasi untuk menentukan status hukum dan pemilik. Data yang diperoleh digunakan untuk menelusuri asal muatan dan kepemilikan.
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Nama kapal | MT Global 168 (sebelumnya Suro Chiyo Maru Nomor 08) |
| Tahun dibangun | 1993 |
| IMO | 9078347 |
| MMSI | 457615000 |
| Call sign | JVRE8 |
| Bendera | Mongolia |
| Pemilik terdaftar | PT Makmur Marine Petroleum |
| Alamat kantor pemilik | Suite S11 & S12, Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syed Muhammad Mufti, Bandar Johor Bahru, Johor, Malaysia |
| Panjang x Lebar | Sekitar 57 m x 9,02 m |
| Gross Tonnage (GT) | 370 |
| Deadweight Tonnage (DWT) | Sekitar 726–776 ton |
"Namun kapal berwarna biru dan putih dengan sedikit list merah berbendera Mongolia. Dari spesifikasi fisik kapal memiliki panjang sekitar 56,99 hingga 57 meter dan lebar 9,02 meter,"
Status hukum dan langkah penyidikan
Menurut keterangan, kapal tercatat atas nama pemilik terdaftar PT Makmur Marine Petroleum. Perubahan nama kapal disebut pernah terjadi sebelum penangkapan, yang diduga terkait aktivitas kriminal.
Tim gabungan menetapkan satu tersangka warga Taiwan dan menahan tujuh orang lainnya untuk pemeriksaan lanjutan. Penyelidikan difokuskan pada jaringan pengendali pengiriman dan rute penyelundupan.
Kasus ini menandai operasi besar melawan peredaran narkotika laut dan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan maritim. Penyelidikan masih berlanjut untuk menentukan asal muatan, keterlibatan pihak lain, dan langkah hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puluhan Santri Diduga Keracunan Saat Hari Santri di Deliserdang
Puluhan santri dari Ponpes Mazilah Darussalam diduga keracunan setelah makan siang pada peringatan Hari Sant...
Cafe Green Light Tapaktuan Dibongkar Paksa Usai Tiga Teguran
Cafe Green Light di Tapaktuan dibongkar paksa 22 Oktober setelah tiga kali ditegur; penertiban dilakukan ole...
Polsek Na IX-X & BNNK Gelar Operasi Sarang Narkoba di Silumajang
Polsek Na IX-X dan BNNK Labura menggelar Operasi Sarang Narkoba di Desa Silumajang (22/10), menemukan gubuk...
Tapanuli Usulkan Tiga Ruas Jadi Jalan Nasional, Total 76 Km
Bupati Tapanuli Utara mengawal usulan tiga ruas sepanjang 76 km menjadi jalan nasional untuk memperkuat kone...
Pemkab Taput Perkuat Kelembagaan BPBD, Bahas Ranperda di DPRD
Pemkab Tapanuli Utara memperkuat kelembagaan BPBD melalui Ranperda untuk meningkatkan efektivitas penanganan...
Satres Narkoba Gerebek Sarang Pengguna Shabu di Biru-Biru Deliserdang
Satres Narkoba Polresta Deliserdang dan BNNK menggerebek lokasi di Biru-Biru, menangkap tiga terduga penggun...