Lokal

Cafe Green Light Tapaktuan Dibongkar Paksa Usai Tiga Teguran

Bagikan:
Petugas membongkar Cafe Green Light di alun-alun Tapaktuan

Tapaktuan – Cafe Green Light di kawasan Alun-alun Kota Tapaktuan, Aceh Selatan, dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) pada Kamis, 22 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB. Pembongkaran dilakukan setelah pengelola tidak memenuhi tenggat untuk membongkar bangunan secara mandiri meski sudah menerima tiga surat teguran.

Pembongkaran dan proses di lapangan

Pembongkaran melibatkan puluhan personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Kegiatan itu juga disaksikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Erwiandi; Kepala Satpol PP dan WH, Erdiansyah; serta perwakilan Koramil dan Polsek Tapaktuan.

Sebelum pembongkaran, petugas memberi pemberitahuan agar pengelola mengosongkan bangunan dan memindahkan semua barang usaha maupun pribadi dari lokasi.

  • Meja dan kursi
  • Peralatan dagangan
  • Perangkat elektronik
  • Instalasi listrik
  • Jaringan internet dan air

Alasan dan koordinasi penertiban

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, menyatakan pembongkaran merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk menertibkan bangunan dan menghentikan aktivitas usaha yang dinilai bermasalah.

"Sudah tiga kali kita memberikan teguran. Sebelumnya, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri,"

Erdiansyah menambahkan bahwa rencana penertiban telah dikoordinasikan dengan unsur pemerintah daerah, termasuk bupati, wakil bupati, dan Asisten I Setdakab sebelum dilaksanakan.

Isu media sosial dan pemisahan tindakan administratif

Kasus Cafe Green Light sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah beredarnya video di platform media sosial yang diduga berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam. Pemerintah daerah menegaskan bahwa dugaan dalam video perlu dibedakan dari tindakan administratif penertiban bangunan.

Tindak lanjut dan pengawasan masyarakat

Pemerintah daerah melibatkan beberapa instansi dalam pelaksanaan penertiban, termasuk perangkat pengelola aset daerah, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta aparat TNI dan Polri. Satpol PP dan WH juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Erdiansyah menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan aparatur gampong untuk mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan umum maupun syariat.

Dengan dibongkarnya Cafe Green Light, pemerintah daerah merealisasikan langkah penertiban yang telah disampaikan sebelumnya. Namun, dasar pelanggaran administratif pada bangunan serta tanggapan resmi dari pihak pengelola masih perlu diperjelas untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait