Menkomdigi: Judi Online Sama dengan Penipuan Daring
Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa judi online setara dengan penipuan daring karena sistemnya yang memicu kerugian terus-menerus bagi pemain. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Kota Medan pada Rabu, 13 Mei 2026, dan kembali ditegaskan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.
Inti pernyataan: judol sebagai scam
Meutya menegaskan bahwa judol bukan sekadar hiburan. Menurutnya, mekanisme platform judi online dirancang sedemikian rupa sehingga pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang. Pernyataan ini menyoroti sisi sistemik masalah, bukan hanya kasus individu.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,"
- Menkomdigi Meutya Hafid
Dampak sosial dan keluarga
Meutya menjelaskan bahwa efek judi online meluas hingga menimbulkan domino negatif di lingkungan keluarga. Kerugian finansial pemain berpotensi memicu konflik rumah tangga, beban ekonomi, dan masalah psikologis pada anak serta pasangan.
Strategi penanganan: takedown dan literasi
Menurut Menkomdigi, upaya penanganan tidak cukup hanya dengan menutup situs atau melakukan takedown konten. Langkah utama yang ditekankan adalah memperkuat literasi digital masyarakat agar muncul penolakan dari dalam keluarga dan komunitas.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,"
- Menkomdigi Meutya Hafid
Apa yang perlu dilakukan
Meutya mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga untuk bersinergi. Fokusnya meliputi tindakan penindakan terhadap pelaku ilegal serta program edukasi yang menjangkau lapisan masyarakat.
- Perkuat operasi takedown dan pemblokiran platform ilegal.
- Gelar program literasi digital di sekolah dan komunitas.
- Libatkan keluarga dalam pencegahan dengan edukasi dan pengawasan.
Dengan pendekatan ganda—penindakan hukum dan edukasi luas—Menkomdigi berharap masyarakat lebih waspada dan mampu menolak praktik judi online secara kolektif. Langkah ini ditujukan agar pengurangan kerugian finansial dan sosial dapat berdampak nyata di tingkat keluarga serta komunitas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB: Jangan Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla
BNPB minta negara tetangga tak saling menyalahkan soal asap karhutla dan dorong kerja sama untuk pengendalia...
DPR Minta Dana Rekonstruksi Faskes di Manggarai Pasca Gempa
Komisi IX DPR minta alokasi anggaran rekonstruksi faskes di Manggarai pascagempa 21 Agustus 2026; 384 fasili...
Anak Muda Bandung Perkuat Gerakan Selamatkan Pangan
35 pemuda Bandung ikuti pelatihan penyelamatan pangan bersama Hareudang Bandung untuk kurangi pemborosan dan...
KLH Minta Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Karhutla Gambut Kalbar
KLH minta perusahaan swasta bangun sekat kanal di konsesi untuk atasi kebakaran lahan gambut Kalbar dan memp...
BULOG Siapkan Stok Beras Antisipasi Perpanjangan Darurat Gempa NTT
BULOG menyiapkan stok beras hingga 18.500 ton untuk mengantisipasi perpanjangan tanggap darurat gempa di NTT...
Kemensos Salurkan Rp15 Juta untuk 13 Ahli Waris Korban Gempa Nagekeo
Kemensos menyerahkan santunan Rp15 juta kepada 13 ahli waris korban gempa Nagekeo di Posko Berdikari Danga p...