Menkomdigi: Pemerintah Terbuka pada Aspirasi Masyarakat
Menkomunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah terbuka menerima aspirasi masyarakat dan mengimbau aksi demonstrasi berlangsung damai serta menjaga ruang digital. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 Juni 2026, sebagai respons atas gelombang aksi mahasiswa.
Pemerintah hormati hak menyampaikan pendapat
Meutya menegaskan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam demokrasi. Menurutnya, kritik dan masukan publik merupakan bagian penting dalam proses pemerintahan.
Pemerintah terbuka terhadap aspirasi, kritik, dan masukan dari masyarakat. Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dijamin dalam demokrasi, karena itu, ruang untuk menyampaikan aspirasi harus tetap kita jaga bersama.
Imbauan agar aksi berlangsung damai
Menkomdigi mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi secara damai membuat pesan lebih jelas dan mudah diterima publik. Ia meminta para pengunjuk rasa menghindari tindakan yang merugikan warga dan fasilitas umum.
Kritik boleh disampaikan dengan tegas, tetapi harus tetap damai. Jangan mudah terprovokasi sehingga memicu kekerasan, perusakan, pembakaran, penyerangan, atau tindakan lain yang membahayakan masyarakat.
Secara spesifik, tindakan yang diminta untuk dihindari antara lain:
- kekerasan fisik;
- perusakan fasilitas umum;
- pembakaran dan penyerangan yang membahayakan publik.
Jaga kualitas ruang digital
Selain ketertiban di lapangan, Meutya juga menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi di dunia digital selama aksi berlangsung. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi hoaks, hasutan kekerasan, dan manipulasi informasi tidak boleh diberi ruang. Mari kita jaga aspirasi tetap tersampaikan secara damai dan bertanggung jawab.
Imbauan ini menyoroti dua fokus utama pemerintah: menjamin hak menyampaikan pendapat dan melindungi keamanan publik, termasuk keamanan informasi di platform digital. Pesan resmi tersebut juga bertujuan mendorong komunikasi yang konstruktif antara pengunjuk rasa, aparat, dan publik agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian.
Ke depan, pemantauan terhadap dinamika demonstrasi dan penyebaran informasi di platform digital kemungkinan akan terus menjadi perhatian otoritas untuk memastikan kebebasan berpendapat berjalan seiring dengan keselamatan dan ketertiban umum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...