Polsek Siantar Barat Mediasi Kasus Penganiayaan, Korban dan Pelaku Berdamai
Siantar – Polsek Siantar Barat menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan di Jalan Sudirman, Gang Kopral, Kelurahan Teladan melalui proses problem solving atau mediasi pada kemarin. Perkara melibatkan pelaku berinisial RSM (31) warga Kelurahan Tomuan dan korban EK (53) warga Kelurahan Teladan.
Kronologi laporan dan respons polisi
Korban datang melapor ke Mapolsek Siantar Barat setelah merasa tidak terima atas peristiwa penganiayaan. Personel Bhabinkamtibmas segera merespons laporan tersebut dan mendatangi rumah kedua pihak untuk menindaklanjuti.
"Merasa tidak terima dengan kasus penganiayaan itu korban mendatangi Mapolsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan. Kemudian personel Bhabinkamtibmas merespon cepat menindaklanjuti laporan itu mendatangi rumah pelaku dan korban untuk dilakukan mediasi,"
Upaya mediasi dilakukan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan menghindari eskalasi. Pendekatan ini dilakukan di bawah koordinasi Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho.
Hasil mediasi: perdamaian dan surat bermeterai
Hasil pertemuan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Mereka menyusun dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermeterai yang memuat kesepakatan tidak saling menuntut di kemudian hari.
"Dengan adanya surat perdamaian antara korban dengan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan itu tidak dilanjutkan setelah kedua belah pihak sepakat mediasi dengan mengedepankan problem solving,"
Surat perdamaian tersebut mencakup klausul bahwa kedua pihak tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di masa mendatang. Dengan demikian pidana formal terhadap dugaan penganiayaan itu tidak dilanjutkan oleh penyidik setempat.
Implikasi dan catatan
Penyelesaian melalui mediasi menandakan preferensi penyidik untuk menyelesaikan sengketa ringan secara restorative dan kekeluargaan jika memungkinkan. Metode ini dipakai untuk meredam konflik lokal tanpa harus masuk proses pengadilan, dengan syarat kesepakatan tertulis antara pihak terkait.
Meskipun perkara dihentikan karena perdamaian, pihak kepolisian tetap mencatat peristiwa sebagai bagian dari laporan. Jika di kemudian hari salah satu pihak mencabut pernyataan atau melanggar kesepakatan, prosedur hukum dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Stadion Teladan Medan Jadi Venue AFF U-19 2026, Tanpa Penonton
Stadion Teladan Medan dipilih sebagai venue AFF U-19 2026, namun pertandingan direncanakan tanpa penonton, h...
Kewenangan Aceh Dipersoalkan dalam Bincang Kebangsaan dengan Wamen Otto
Wakil Menko Otto menerima keluhan soal penegakan UUPA di Banda Aceh; peserta menyorot penarikan kewenangan t...
Pemkab Tapanuli Utara Serahkan Santunan Kematian Rp15 Juta
Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian Rp15 juta dari Kemensos kepada ahli waris korban kebakar...
BKM Nurul Iman Labura Sembelih 9 Hewan Kurban, Bagikan 2 Kg/KK
BKM Nurul Iman Labura menyembelih 9 hewan kurban pada 27 Mei 2026 dan membagikan 2 kg daging per kepala kelu...
Lazismu Langsa Salurkan Qurban BPKH: 165 Paket Dibagikan
Lazismu Kota Langsa menyalurkan Program Sedekah Qurban BPKH 1447 H/2026 M pada 30 Mei, membagikan 165 paket...
Siswi SD Langsa Raih Peringkat II TKA, Dukungan Keluarga Jadi Kunci
Aisyah Salfa Davina, siswi SD IT Lukmanul Hakim Langsa, meraih peringkat II TKA SD Kota Langsa dengan nilai...