Polsek Siantar Barat Mediasi Kasus Penganiayaan, Korban dan Pelaku Berdamai
Siantar – Polsek Siantar Barat menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan di Jalan Sudirman, Gang Kopral, Kelurahan Teladan melalui proses problem solving atau mediasi pada kemarin. Perkara melibatkan pelaku berinisial RSM (31) warga Kelurahan Tomuan dan korban EK (53) warga Kelurahan Teladan.
Kronologi laporan dan respons polisi
Korban datang melapor ke Mapolsek Siantar Barat setelah merasa tidak terima atas peristiwa penganiayaan. Personel Bhabinkamtibmas segera merespons laporan tersebut dan mendatangi rumah kedua pihak untuk menindaklanjuti.
"Merasa tidak terima dengan kasus penganiayaan itu korban mendatangi Mapolsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan. Kemudian personel Bhabinkamtibmas merespon cepat menindaklanjuti laporan itu mendatangi rumah pelaku dan korban untuk dilakukan mediasi,"
Upaya mediasi dilakukan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan menghindari eskalasi. Pendekatan ini dilakukan di bawah koordinasi Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho.
Hasil mediasi: perdamaian dan surat bermeterai
Hasil pertemuan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Mereka menyusun dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermeterai yang memuat kesepakatan tidak saling menuntut di kemudian hari.
"Dengan adanya surat perdamaian antara korban dengan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan itu tidak dilanjutkan setelah kedua belah pihak sepakat mediasi dengan mengedepankan problem solving,"
Surat perdamaian tersebut mencakup klausul bahwa kedua pihak tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di masa mendatang. Dengan demikian pidana formal terhadap dugaan penganiayaan itu tidak dilanjutkan oleh penyidik setempat.
Implikasi dan catatan
Penyelesaian melalui mediasi menandakan preferensi penyidik untuk menyelesaikan sengketa ringan secara restorative dan kekeluargaan jika memungkinkan. Metode ini dipakai untuk meredam konflik lokal tanpa harus masuk proses pengadilan, dengan syarat kesepakatan tertulis antara pihak terkait.
Meskipun perkara dihentikan karena perdamaian, pihak kepolisian tetap mencatat peristiwa sebagai bagian dari laporan. Jika di kemudian hari salah satu pihak mencabut pernyataan atau melanggar kesepakatan, prosedur hukum dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...
Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum
Dua ahli dari penasihat hukum menilai penahanan Dante dan laporan audit kasus penjualan aluminium Inalum bel...
CCTV Rekam 100 Geng Motor Serang Rumah di Medan Labuhan
CCTV merekam ratusan geng motor menyerang rumah warga di Pekan Labuhan, Medan Labuhan; pemilik melapor ke Po...
Polda Sumut Tangkap 4 Pengedar 'Vape Getar', Sita Ratusan Liquid
Polda Sumut menangkap empat pengedar 'Vape Getar' di Medan dan menyita ratusan liquid diduga mengandung etom...
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan akibat Kelangkaan Semen
Pemprov Sumut memperketat pengawasan distribusi semen setelah laporan kelangkaan dan kenaikan harga; koordin...
HMI: Program MBG di Labuhanbatu Carut-marut, SPPG Banyak Tak Beroperasi
HMI Labuhanbatu Raya menilai program MBG carut-marut: SPPG banyak belum beroperasi, data penerima tak akurat...