Kemenkum Selesaikan 104 Sengketa KI Lewat Mediasi e-Pengaduan
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Penyelesaian itu didorong oleh sistem e-Pengaduan DJKI yang mempercepat proses secara transparan dan mudah diakses masyarakat.
Statistik mediasi dan jenis perkara
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan sengketa yang dimediasi didominasi perkara hak cipta dan merek. Pada 2026 hingga 20 Mei tercatat 11 permohonan mediasi; satu perkara telah selesai dan sepuluh masih berproses.
"Mediasi menjadi instrumen penting menciptakan pelindungan kekayaan intelektual sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Hermansyah.
Proses e-Pengaduan dan persyaratan
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan seluruh tahapan pengajuan mediasi dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi melalui sistem e-Pengaduan. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui pengaduan.dgip.go.id dengan administrasi terintegrasi.
Pemohon wajib melengkapi data dan mengunggah dokumen pendukung. Secara ringkas, persyaratan administrasi meliputi:
- Data diri lengkap pemohon.
- Deskripsi dugaan pelanggaran.
- Bukti pendukung (dokumen/rekaman/sertifikat).
- Dokumen persyaratan lain yang relevan.
Penanganan kasus dan peran mediator
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ditjen KI menunjuk mediator tersertifikasi di kantor pusat atau wilayah Kemenkum. Mediator bertugas melakukan pramediasi, klarifikasi bukti, menyusun jadwal, dan memfasilitasi kesepakatan perdamaian antar pihak.
"Melalui sistem e-Pengaduan, proses mediasi sengketa kekayaan intelektual berjalan lebih efektif, transparan, serta terukur. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan berlaku," ujar Arie.
Arie menegaskan target penyelesaian mediasi mencapai maksimal sembilan hari kerja sejak penunjukan mediator jika berkas lengkap dan pihak kooperatif.
Dampak dan prospek
Penerapan mediasi lewat e-Pengaduan diharapkan menurunkan beban penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan memberi kepastian hukum lebih cepat bagi pelaku usaha dan kreator. Kemenkum terus mendorong masyarakat mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan.
Dengan sistem elektronik terintegrasi dan mediator tersertifikasi, akses penyelesaian sengketa KI diperkirakan makin luas dan responsif.
Berita Terkait
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...
Mien R. Uno Luncurkan 'Cermin Diri', Pesan untuk Generasi Muda
Mien R. Uno meluncurkan buku "Cermin Diri" pada 29 Mei 2026 di Jakarta; karya ini ditujukan untuk menginspir...