Kemenkum Selesaikan 104 Sengketa KI Lewat Mediasi e-Pengaduan
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Penyelesaian itu didorong oleh sistem e-Pengaduan DJKI yang mempercepat proses secara transparan dan mudah diakses masyarakat.
Statistik mediasi dan jenis perkara
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan sengketa yang dimediasi didominasi perkara hak cipta dan merek. Pada 2026 hingga 20 Mei tercatat 11 permohonan mediasi; satu perkara telah selesai dan sepuluh masih berproses.
"Mediasi menjadi instrumen penting menciptakan pelindungan kekayaan intelektual sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Hermansyah.
Proses e-Pengaduan dan persyaratan
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan seluruh tahapan pengajuan mediasi dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi melalui sistem e-Pengaduan. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui pengaduan.dgip.go.id dengan administrasi terintegrasi.
Pemohon wajib melengkapi data dan mengunggah dokumen pendukung. Secara ringkas, persyaratan administrasi meliputi:
- Data diri lengkap pemohon.
- Deskripsi dugaan pelanggaran.
- Bukti pendukung (dokumen/rekaman/sertifikat).
- Dokumen persyaratan lain yang relevan.
Penanganan kasus dan peran mediator
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ditjen KI menunjuk mediator tersertifikasi di kantor pusat atau wilayah Kemenkum. Mediator bertugas melakukan pramediasi, klarifikasi bukti, menyusun jadwal, dan memfasilitasi kesepakatan perdamaian antar pihak.
"Melalui sistem e-Pengaduan, proses mediasi sengketa kekayaan intelektual berjalan lebih efektif, transparan, serta terukur. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan berlaku," ujar Arie.
Arie menegaskan target penyelesaian mediasi mencapai maksimal sembilan hari kerja sejak penunjukan mediator jika berkas lengkap dan pihak kooperatif.
Dampak dan prospek
Penerapan mediasi lewat e-Pengaduan diharapkan menurunkan beban penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan memberi kepastian hukum lebih cepat bagi pelaku usaha dan kreator. Kemenkum terus mendorong masyarakat mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan.
Dengan sistem elektronik terintegrasi dan mediator tersertifikasi, akses penyelesaian sengketa KI diperkirakan makin luas dan responsif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan GNPP: Pelayanan Publik Terintegrasi 24/7
Pemerintah meluncurkan GNPP untuk layanan publik terintegrasi dan meluncurkan simbol 24/7, serta percepatan...
Mensos Bahas Penguatan Tata Kelola Program Sekolah Rakyat dengan ICW
Mensos bertemu ICW membahas penguatan tata kelola Program Sekolah Rakyat untuk cegah korupsi dan perbaiki pe...
LPDS Luncurkan Buku Lima Tokoh Perempuan Pers Indonesia
LPDS meluncurkan buku yang mengangkat jejak lima tokoh perempuan pers Indonesia sebagai catatan sejarah dan...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...