Pemerintah Izinkan 1.000+ Pesantren Kelola Dapur MBG Mandiri
Pemerintah memperluas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberi izin bagi pondok pesantren berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 santri untuk mengelola dapur MBG secara mandiri. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 6 Agustus 2026. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan layanan tanpa mengorbankan mutu dan keamanan pangan.
Ketentuan pengelolaan dapur
Pondok pesantren dengan kapasitas lebih dari seribu santri boleh membangun dan mengoperasikan dapur MBG sendiri. Setiap dapur wajib memenuhi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ketentuan keamanan pangan dan sanitasi yang berlaku harus dipatuhi tanpa pengecualian.
Sementara pesantren yang jumlah santrinya di bawah 1.000 akan dilayani oleh SPPG terdekat. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan efisiensi layanan dan pemenuhan standar kualitas makanan.
Keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah memperluas jangkauan Program MBG dengan tetap menjaga mutu layanan dan keamanan pangan.
"Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri. Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG,"
Ia menambahkan bahwa standar kesehatan dan sanitasi harus dipenuhi oleh semua dapur MBG, tanpa pengecualian.
"Pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan itu akan dilayani oleh SPPG terdekat,"
Sudaryono juga menegaskan bahwa tujuan kebijakan bukan hanya memperluas jangkauan, tetapi menjaga kualitas makanan bagi penerima manfaat.
"Yang kami bangun bukan hanya jangkauan layanan, tetapi juga kualitasnya. Di mana pun dapur MBG beroperasi, standar pelayanan, keamanan pangan, dan higienitas harus sama,"
Alasan dan dampak kebijakan
Pemerintah melihat pesantren berasrama yang memiliki jumlah santri besar sebagai potensi untuk mendukung pelaksanaan MBG secara lebih mandiri. Skala besar memudahkan pengelolaan operasional dan logistik, namun menuntut kepatuhan ketat terhadap standar gizi dan sanitasi.
Dengan melibatkan pesantren, program ini diharapkan memperkuat pelayanan gizi bagi generasi muda dan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Pelaksanaan ke depan
Langkah implementasi akan mencakup verifikasi kapasitas pesantren, audit standar SPPG, dan pengawasan berkelanjutan terkait keamanan pangan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan yang sama berlaku untuk seluruh dapur MBG demi keselamatan dan kualitas gizi penerima manfaat.
Kebijakan ini membuka peluang perluasan layanan MBG sambil mempertahankan standar yang seragam di seluruh titik layanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...