Nasional

Pemerintah Izinkan 1.000+ Pesantren Kelola Dapur MBG Mandiri

Bagikan:
Dapur pesantren yang memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi untuk program MBG

Pemerintah memperluas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberi izin bagi pondok pesantren berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 santri untuk mengelola dapur MBG secara mandiri. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 6 Agustus 2026. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan layanan tanpa mengorbankan mutu dan keamanan pangan.

Ketentuan pengelolaan dapur

Pondok pesantren dengan kapasitas lebih dari seribu santri boleh membangun dan mengoperasikan dapur MBG sendiri. Setiap dapur wajib memenuhi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ketentuan keamanan pangan dan sanitasi yang berlaku harus dipatuhi tanpa pengecualian.

Sementara pesantren yang jumlah santrinya di bawah 1.000 akan dilayani oleh SPPG terdekat. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan efisiensi layanan dan pemenuhan standar kualitas makanan.

Keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah memperluas jangkauan Program MBG dengan tetap menjaga mutu layanan dan keamanan pangan.

"Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri. Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG,"

Ia menambahkan bahwa standar kesehatan dan sanitasi harus dipenuhi oleh semua dapur MBG, tanpa pengecualian.

"Pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan itu akan dilayani oleh SPPG terdekat,"

Sudaryono juga menegaskan bahwa tujuan kebijakan bukan hanya memperluas jangkauan, tetapi menjaga kualitas makanan bagi penerima manfaat.

"Yang kami bangun bukan hanya jangkauan layanan, tetapi juga kualitasnya. Di mana pun dapur MBG beroperasi, standar pelayanan, keamanan pangan, dan higienitas harus sama,"

Alasan dan dampak kebijakan

Pemerintah melihat pesantren berasrama yang memiliki jumlah santri besar sebagai potensi untuk mendukung pelaksanaan MBG secara lebih mandiri. Skala besar memudahkan pengelolaan operasional dan logistik, namun menuntut kepatuhan ketat terhadap standar gizi dan sanitasi.

Dengan melibatkan pesantren, program ini diharapkan memperkuat pelayanan gizi bagi generasi muda dan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pendidikan keagamaan.

Pelaksanaan ke depan

Langkah implementasi akan mencakup verifikasi kapasitas pesantren, audit standar SPPG, dan pengawasan berkelanjutan terkait keamanan pangan. Pemerintah menegaskan bahwa aturan yang sama berlaku untuk seluruh dapur MBG demi keselamatan dan kualitas gizi penerima manfaat.

Kebijakan ini membuka peluang perluasan layanan MBG sambil mempertahankan standar yang seragam di seluruh titik layanan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait