Nasional

Ombudsman: Maladministrasi Pengadaan Jadi Pintu Masuk Korupsi

Bagikan:
Pertemuan Ombudsman dan LKPP membahas pencegahan maladministrasi pengadaan

Ombudsman Republik Indonesia memperingatkan bahwa praktik maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berpotensi menjadi pintu masuk korupsi. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta pada 3 September 2026. Tujuan pertemuan adalah memperkuat kolaborasi pengawasan untuk mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.

Pertemuan Ombudsman dan LKPP

Anggota Ombudsman RI Partono menyoroti sejumlah kasus korupsi yang terkait proses pengadaan. Ia meminta perhatian bersama agar pelanggaran serupa dapat dicegah sejak awal proses.

"Beberapa kasus korupsi dalam pengadaan sebaiknya dijadikan perhatian bersama. Agar tidak terjadi lagi,"

Partono mendorong LKPP memperkuat layanan pengadaan yang berintegritas, transparan, dan adil untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya maladministrasi dan korupsi.

Risiko di daerah dan dampak pelayanan publik

Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengatakan masih ada kondisi di tingkat daerah yang membuat pelaku pengadaan ragu mengeksekusi proses. Keraguan ini berpotensi menyebabkan keterlambatan atau bahkan kegagalan pelaksanaan pengadaan.

"Tujuan akhirnya adalah pelayanan pengadaan yang bebas maladministrasi,"

Rahmadi menambahkan keterlambatan pengadaan berdampak pada pelayanan publik dan dapat merugikan masyarakat. Untuk itu, kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk mempercepat reformasi tata kelola pengadaan.

Bentuk kolaborasi yang diusulkan

Ombudsman menyarankan bentuk kerja sama praktis yang dapat dilakukan bersama LKPP. Menurut Rahmadi, langkah awal fokus pada peningkatan kapasitas dan sinkronisasi aturan.

  • Diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan
  • Komitmen bersama antar lembaga pengawas
  • Pelatihan teknis bagi pelaku pengadaan di daerah

Rahmadi juga menyebut rencana kerja sama akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperluas pengawasan dan pencegahan praktik curang.

Pemetaan masalah dan tindak lanjut LKPP

Anggota Ombudsman Nuzran Joher menilai tata kelola dan akuntabilitas di sejumlah pemerintah daerah masih menyisakan celah. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga efektif untuk menutup celah tersebut.

"Kolaborasi antar lembaga merupakan hal yang efektif dalam mencapai tujuan pencegahan maladministrasi,"

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyambut baik tawaran kerja sama. Ia menekankan pentingnya pemetaan permasalahan di daerah sebagai langkah awal sebelum merancang penanganan yang konkret.

"Setelah deteksi permasalahan, kami akan desain penanganannya, kemudian kami tetapkan tahapan pelaksanaannya. Ini kolaborasi yang sangat baik,"

Dengan pemetaan dan desain penanganan yang tepat, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah menjadi lebih kredibel dan mengurangi risiko korupsi. Penekanan pada pencegahan maladministrasi sejak dini dianggap kunci untuk menjaga kualitas pelayanan publik ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait