Dewan Pers Resmikan RRI sebagai Lembaga Uji UKW Wartawan Siber
Dewan Pers resmi memberikan lisensi kepada LPP RRI sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk wartawan siber. Penyerahan lisensi berlangsung di Lantai 8 Gedung RRI, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026, dan diterima oleh Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo dari anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta.
Penyerahan lisensi dan pernyataan resmi
Lisensi ini menandai pengesahan RRI untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan siber. Dalam sambutannya, Hendrasmo menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers kepada lembaganya.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers kepada LPP RRI,"
Hendrasmo menegaskan bahwa pengakuan resmi ini penting untuk memperkuat standar profesi wartawan di lingkungan RRI, terutama seiring transformasi media yang makin digital dan multiplatform.
Tujuan: memperkuat kompetensi dan kualitas jurnalistik
Menurut Hendrasmo, lisensi ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi wartawan RRI. Dengan status sebagai lembaga uji, RRI diharapkan mampu menyiapkan tenaga jurnalistik yang profesional di berbagai platform.
"RRI berkembang sebagai media multiplatform dengan kebutuhan wartawan radio dan wartawan siber yang profesional,"
Ia menambahkan bahwa sertifikasi menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas karya jurnalistik yang diproduksi oleh insan RRI.
Modul kompetensi dan harapan Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta memberi apresiasi karena RRI telah menyusun modul khusus untuk uji kompetensi wartawan siber. Modul ini menjadi dasar penyelenggaraan uji yang disesuaikan dengan kebutuhan produk jurnalistik digital.
"Dewan Pers memberikan apresiasi kepada LPP RRI yang telah membuat modul kompetensi wartawan siber untuk pertama kalinya,"
"Dewan Pers berharap produk jurnalistik digital RRI semakin berkualitas, berpegang pada kaidah pers dan dipercaya masyarakat,"
Impak jangka pendek dan langkah ke depan
Dengan lisensi ini, RRI berpotensi memperluas program sertifikasi bagi awak media internal dan meningkatkan akreditasi profesional. Ke depan, RRI diharapkan terus mengembangkan modul, pelatihan, dan mekanisme uji yang sesuai dinamika jurnalisme digital.
Langkah ini juga memberi sinyal kepada lembaga penyiaran lain tentang pentingnya standar kompetensi untuk menjaga mutu produk jurnalistik di era digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...