Dewan Pers Resmikan RRI sebagai Lembaga Uji UKW Wartawan Siber
Dewan Pers resmi memberikan lisensi kepada LPP RRI sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk wartawan siber. Penyerahan lisensi berlangsung di Lantai 8 Gedung RRI, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026, dan diterima oleh Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo dari anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta.
Penyerahan lisensi dan pernyataan resmi
Lisensi ini menandai pengesahan RRI untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan siber. Dalam sambutannya, Hendrasmo menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers kepada lembaganya.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers kepada LPP RRI,"
Hendrasmo menegaskan bahwa pengakuan resmi ini penting untuk memperkuat standar profesi wartawan di lingkungan RRI, terutama seiring transformasi media yang makin digital dan multiplatform.
Tujuan: memperkuat kompetensi dan kualitas jurnalistik
Menurut Hendrasmo, lisensi ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi wartawan RRI. Dengan status sebagai lembaga uji, RRI diharapkan mampu menyiapkan tenaga jurnalistik yang profesional di berbagai platform.
"RRI berkembang sebagai media multiplatform dengan kebutuhan wartawan radio dan wartawan siber yang profesional,"
Ia menambahkan bahwa sertifikasi menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas karya jurnalistik yang diproduksi oleh insan RRI.
Modul kompetensi dan harapan Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta memberi apresiasi karena RRI telah menyusun modul khusus untuk uji kompetensi wartawan siber. Modul ini menjadi dasar penyelenggaraan uji yang disesuaikan dengan kebutuhan produk jurnalistik digital.
"Dewan Pers memberikan apresiasi kepada LPP RRI yang telah membuat modul kompetensi wartawan siber untuk pertama kalinya,"
"Dewan Pers berharap produk jurnalistik digital RRI semakin berkualitas, berpegang pada kaidah pers dan dipercaya masyarakat,"
Impak jangka pendek dan langkah ke depan
Dengan lisensi ini, RRI berpotensi memperluas program sertifikasi bagi awak media internal dan meningkatkan akreditasi profesional. Ke depan, RRI diharapkan terus mengembangkan modul, pelatihan, dan mekanisme uji yang sesuai dinamika jurnalisme digital.
Langkah ini juga memberi sinyal kepada lembaga penyiaran lain tentang pentingnya standar kompetensi untuk menjaga mutu produk jurnalistik di era digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PELNI Buka Pengangkutan Gratis Bantuan Gempa Flores
PELNI Cabang Kupang buka pengangkutan gratis untuk bantuan korban gempa Flores; pengiriman dilayani nasional...
Pemerintah Tambah 1.500 TNI Perkuat Penanganan Karhutla Kalbar
Pemerintah kerahkan 1.500 TNI, enam helikopter, dan tingkatkan OMC untuk mempercepat penanganan karhutla di...
Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo untuk Korban Gempa Flores
Logistik bantuan Kapolri mendarat di Bandara Komodo, Labuan Bajo pada 22 Agustus 2026 untuk mendukung warga...
Prabowo Tinjau Karhutla di Kalbar dan Kalteng
Presiden Prabowo meninjau penanganan karhutla di Kalbar dan Kalteng, mengecek laporan dan kebutuhan penangan...
BPS Jelaskan Kontroversi Pengelompokan Desil di DTSEN
BPS menjelaskan desil di DTSEN sebagai pemeringkatan relatif berbasis berbagai indikator, bukan ukuran tungg...
Kemkomdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink ke Korban Gempa NTT
Kemkomdigi menyalurkan 15 ton logistik dan 20 perangkat Starlink pada 22 Agustus 2026 untuk mendukung pemuli...